beritabernas.com – Setelah berhasil mempertahan disertasi berjudul Politik Hukum Kesehatan di Indonesia (Studi tentang Urgensi Ethics of Rights dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan-Perundangan Bidang Kesehatan: Evaluasi Kritis terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), Triyo Rachmadi berhasil meraih gelar Doktor di FH UII, Sabtu 8 November 2025.
Sidang promosi Doktor Triyo Rachmadi S.Kep MH.Kes, Dosen Politeknik Piksi Ganesha Indonesia Kebumen Program Studi Rekam Medis Kesehatan 2010 hingga sekarang ini dilaksanakan di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof Fathul Wahid ST MSc PhD (Rektor UII yang juga menjadi Ketua Sidang), dr M Nasser Sp. KK., FINSDV., FAADV., Doctor of Law (Promotor), Dr M Arif Setiawan SH MH (Co-Promotor),
Prof Nandang Sutrisno SH MH LLM PhD ((Anggota Penguji), Dr Suparman Marzuki SH MSi (Anggota Penguji), Dr Sundoyo SH MM M.Hum (Anggota Penguji) dan M Endriyo Susila SH M.CL PhD (Anggota Penguji).
Dalam disertasinya, Triyo Rachmadi mengatakan bahwa masalah kesehatan di masyarakat adalah cerminan dari kegagalan kebijakan (policy failure) yang terefleksi atas buruknya proses pembentukan
peraturan-perundang-undangan bidang kesehatan. Peraturan-perundangan bidang kesehatan dalam pembentukannya seringkali dipengaruhi oleh politik tertentu. Hal ini diperlukan konsep ethics tertentu dalam pembentukannya.

Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum kesehatan yang mempengaruhi pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan dengan mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sebagai bagian dari keadilan sosial.
Beberapa masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana politik hukum kesehatan mempengaruhi pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan dengan mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care?; Kedua, mengapa Ethics of Rights dan Ethics of Care menjadi Determining Element of Excellence dalam pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan; dan ketiga, mengapa Ethics of Rights dan Ethics of Care menempatkan relasi keadilan sosial dalam pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif atau doktrinal
dengan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Politik Hukum Kesehatan di Indonesia, Hak Asasi Manusia Kesehatan menurut Konvenan Internasional Hak Asasi Manusia Ekonomi, Sosial dan Budaya, Transplantasi Hukum dan Teori
Keadilan. Hasil penelitian ini mencatat bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sehingga jauh dari nilai keadilan yaitu partisipasi publik yang tidak optimal, waktu yang sangat singkat, naskah akademik yang kurang ilmiah dan menimbulkan kondisi masyarakat yang asimetri.
Baca juga:
- Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII, Muhammad Noor Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan
- Yana Suryana Lulus dengan Sangat Memuaskan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII
- Disertasi Mengkaji Masalah “Klitih” di DIY, Kapolsek Medan Raih Gelar Doktor di FH UII
“Penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa setiap pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan diperlukan pertimbangan Ethics of Rights dan Ethics of Care untuk meminimalisir pengaruh politik kekuasaan dan kondisi asimetri masyarakat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang
dapat memenuhi keadilan sosial dalam politik hukum kesehatan di Indonesia. Politik hukum kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pasien dan sumber daya manusia kesehatan, peningkatan kualitas patient safety dan terpenuhinya hak sehat warga negara,” kata Triyo Rachmadi.
Indikator kesejahteraan
Menurut Triyo Rachmadi, kesehatan menjadi salah satu indikator kesejahteraan masyarakat suatu
negara. Kompleksitas dan kerumitan permasalahan kesehatan perlu diselesaikan dengan cara yang cermat dan hati-hati. Kesehatan selalu menjadi alasan pembenar untuk tujuan politik pihak tertentu.
Hal ini menyebabkan permasalahan kesehatan tidak pernah selesai dan berdampak luas terhadap
kehidupan masyarakat. Tarik ulur penyelesaian kesehatan di lembaga legislatif dan eksekutif berujung pada transaksional politik yang tidak mempedulikan keadilan sosial. Sementara itu, politik hukum kesehatan di Indonesia belum memiliki bentuk yang ideal karena masih ditentukan oleh kekuasaan dan masih mencari titik temu dalam mewujudkan hak sehat warga negara yang berkeadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sebuah terobosan baru dalam pembentukan kebijakan yang memberikan manfaat bagi seluruh warga negara, bertumpu pada pertimabnagn akademis dan fakta
kesehatan riil masyarakat.

Ethics of Rights dan Ethics of Care menjadi alternative perrtimmbangan dalam pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan. Ethics ini berupaya mengembalikan koridor tahap proses pembentukan hukum pada unsur-unsur otonomi, empati, kesetaraa, kejujuran, keterbukaan dan keadilan.
Menurut Triyo, pembentukan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan telah menuai polemik publik dikarenakan mengabaikan ethics. Pengabaian ethics ini berakibat pada turunnya derajat kesehatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Keterbatasan akses informasi masyarakat dalam
memperoleh naskah akademis, draft RUU sampai pada kurang optimalnya partisipasi publik yang bermakna menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Undang-Undang ini.
Pemerintah meyakini pembentukan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang berhasil meleburkan sebelas Undang-Undang bidang kesehatan bertujuan untuk menghilangkan over lappin, overload, inefisiensi dan inefektif kebijakan yang menghambat pembangunan kesehatan melalui
penyederhanaan Omnibus Law menuju transformasi kesehatan.
Di sisi lain, pesimisme masyarakat dituangkan dengan menggunakan hak konstitusinya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan Undang-Undang kesehatan ini karena dinilai tidak otonom, tidak berkeadilan sosial dan mengambil alih peran civil society ke pemerintah. (phj)
There is no ads to display, Please add some