Pertumbuhan Pergadaian Swasta Meningkat

beritabernas.com – Pertumbuhan pergadaian swasta meningkat. Hingga Mei 2025, ada 200 perusahaan pergadaian swasta. Faktor utama yang dapat mendukung peningkatan jumlah pergadaian swasta antara lain karena adanya peningkatan demand atau permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai.

Hal itu disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan wartawan dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025 pada 8 Juli 2025.

Menurut Agusman, peningkatan pertumbuhan perusahaan pergadaian menunjukkan adanya persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju.

Sementara seiring dengan peningkatan jumlah perusahaan pergadaian swasta, menurut Agusman, penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 juga mengalami peningkatan sebesar 33,23% yoy menjadi Rp 103,36 triliun. Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian sebesar 96,59% dari total penyaluran pinjaman industri Pergadaian.

BACA JUGA:

Dikatakan, pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan perlu diiringi dengan tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen.  

Sesuai best practices, kata Agusman, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness) dan kompleksitas (complexity). “Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” kata Agusman.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme perizinan yang diterapkan OJK untuk pendirian pergadaian swasta dan apakah ada perubahan atau pengetatan regulasi terkait perizinan dalam beberapa tahun terakhir, Agusman mengatakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai penyempurna POJK sebelumnya (POJK 31/2016), antara lain mengatur mengenai mekanisme perizinan meliputi jumlah modal disetor pada saat pendirian sesuai dengan lingkup wilayah usaha.

Sedangkan mengenai bagaimana OJK memastikan bahwa pergadaian swasta yang beroperasi telah memenuhi standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memiliki sistem keamanan yang memadai untuk barang jaminan nasabah, menurut Agusman, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 48 tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

Dalam POJK tersebut juga mengatur industri Pergadaian, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal serta penanganan benturan kepentingan.

Sedangkan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menurut Agusman, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada Perusahaan Pergadaian dan memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan. (lip)   


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *