beritabernas.com – Di tengah keputusasaan atas buruknya perbaikan hukum di Indonesia, masih ada asa atau harapan untuk mengembalikan upaya penegakan hukum yang baik dan benar. Satu-satunya asa itu adalah pada komitmen, konsistensi dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, lembaga-lembaga penegakan hukum di bawah Presiden Prabowo Subianto sangat sulit diharapkan lagi untuk menegakkan hukum dengan baik dan benar. Pembangunan hukum selama 10 tahun terakhir sangat buruk.
BACA JUGA:
- Hendardi: Keputusan DPR RI Memilih 5 Pimpinan KPK Kali Ini Mengikis Sifat Independensi KPK
- Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan Menginisiasi Pembaharuan Hukum Perikatan
“Jangan putus asa di tengah keputusasaan banyak orang atas buruknya penegakan hukum di Indonesia selama 10 tahun terakhir karena masih ada asa untuk kembali tegaknya hukum. Satu-satunya asa atau harapan itu adalah Presiden Prabowo Subianto yang mempunyai komitmen, konsistensi dan tegas dalam menegakkan hukum. Meski saat ini belum terlihat karena baru 52 hari bekerja, namun kita berharap dalam 100 hari awal masa jabatan ada kejutan ketegasan sikap Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum,” kata Mahfud MD, mantan Menkopolhukam RI, dalam seminar nasional Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi dan Rekomendasinya ke Depan, yang diadakan FH UII di Auditorium Kampus FH UII, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Mahfud MD saat ini banyak yang putus asa melihat penegakan hukum di Indonesia yang sangat buruk. Salah satu indikasi buruknya penegakan hukum adalah rendahnya ketaatan hukum pejabat. Terjadi kemerosotan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan kondisi ini kita hampir putus asa, apalagi adanya kejahatan dalam pertambangan, lingkungan hidup dan sumber daya alam karena dibekingi aparat atau pejabat.
“Teori penegakan hukum sudah habis, semua sudah dipakai. Tinggal satu yang diharapkan yakni konsistensi dan ketegasan Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum. Karena Presiden Prabowo punya komitmen, konsistensi dan ketegasan meski sampai saat ini belum terlihat. Namun, masih ada asa atau harapan ke depan karena Presiden baru bekerja 52 hari. Untuk pejabat di bawahnya sulit diharapkan lagi,” kata Mahfud MD.
Sementara Dosen Hukum Tata Negara FH UII Dr Mudzakkir hampir putus asa melihat penegakan hukum di Indonesia yang sangat buruk. Bahkan dia mempertanyakan manfaat teori hukum yang diajarkan kepada mahasiswa selama ini karena dalam prakteknya hampir tidak diterapkan atau bertolak belakang dengan apa yang sudah diajarkan.
Menurut Mudzakkir, untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia dimulai dari reformasi bahkan revolusi di lembaga Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian. Sebab rusak dan bobroknya hukum di Indonesia bersumber dari ketiga lembaga tersebut.
“Memperbaiki seorang Hakim Agung sama dengan menyelamatkan 5-7 juta manusia Indonesia. Memperbaiki 1 hakim Pengadilan Tinggi dan seorang jaksa sama dengan menyelamatkan 7.000 orang Indonesia, sementara membersihkan seorang polisi sama dengan menyelamatkan 500 orang Indonesia,” kata Mudzakkir menggambarkan dampak buruk perilaku aparat penegak hukum terhadap masyarakat. (lip)
There is no ads to display, Please add some