Saiful Huda Pertanyakan Sikap KPK yang Tidak Menghadiri Sidang Praperadilan

beritabernas.com – Saiful Huda Ems (SHE), seorang Lawyer dan Analis Politik yang juga Aktivis ’98 mempertanyakan sikap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tidak menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025.

Padahal, menurut Saiful Huda Ems SHE, jauh-jauh hari KPK sudah sesumbar akan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan. Namun, saat dipanggil untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, KPK malah mangkir.

“Ada apa dengan KPK?” tanya Saiful Huda Ems SHE dalam tulisan yang diterima beritabernas.com pada Rabu 22 Januari 2025.

Menurut Saiful Huda, hari Selasa 21 Januari 2025 merupakan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melawan KPK. Namun, proses praperadilan yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan itu, tidak dihadiri oleh pihak KPK.

Saiful Huda mengaku sulit membayangkan bila persidangan ini dilakukan oleh pihak KPK dan Hasto Kristiyanto yang tidak hadir, pasti akan banyak serangan dari para buzzer yang menyudutkan Hasto Kristiyanto. Namun ketika kali ini pihak KPK yang tidak hadir, para buzzer pun diam saja.

Menurut aktivis ’98 yang saat ini berprofesi sebagai Lawyer, sidang praperadilan merupakan upaya perlawanan hukum dari pihak Hasto Kristiyanto kepada penyidik KPK. Gugatan praperadilan dilakukan Hasto Kristiyanto karena menilai penyidik KPK sewenang-wenang dan sangat gegabah dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka suap pada KPU yang dilakukan oleh Harun Masiku pada tahun 2019 lalu.

“Praperadilan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyantomerupakan bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan demokrasi melalui jalur hukum, sebagaimana yang disampaikan oleh koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Telapessy di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025,” kata Saiful Huda.

Dalam sidang praperadilan itu, Tim Hukum Hasto Kristiyanto telah mengungkap sejumlah penemuan terhadap dugaan cacat prosedural, termasuk kesewenang-wenangan KPK dalam menerbitkan sprindik dan SPDP terhadap Hasto Kristiyanto.

Gugatan praperadilan juga dilakukan karena ada banyak kejanggalan dari aspek waktu, prosedur maupun substansi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Karenaitu, melalui tim hukumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan untuk menguji semua itu, namun pihak KPK sendiri malah mangkir dari persidangan dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan.

“Bukankah KPK jauh-jauh hari sudah sesumbar akan siap menghadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, lah kok begitu dipanggil untuk sidang praperadilan di PN Jaksel KPK malah mangkir?” kata Saiful Huda.

Mengulur-ulur waktu untuk datang di persidangan, menurut Saiful Huda, merupakan bentuk pelanggaran dari Azas Persidangan, yakni adanya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap HAM.

Demikian pula dengan menunda-nunda untuk hadir di persidangan, dengan atau tanpa sadar, sesungguhnya merupakan bentuk kecil dari pelanggaran HAM, karena KPK telah mengambil hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA:

Dikatakan, absennya KPK dari persidangan telah membuat hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang pada Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon (KPK).

Menurut Saiful Huda, dari berbagai informasi yang diterima, pihak penyidik KPK sebetulnya masih sangat sulit untuk mencari bukti-bukti terbaru (novum) perihal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap KPU oleh Harun Masiku, yang sudah sangat lama telah mendapatkan keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan Tipikor.

Namun KPK seolah masih terus berusaha mencari-cari bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini didekati mulai dengan intimidasi hingga lobi-lobi dan diduga dengan imbalan uang miliaran dan lain-lain agar mereka mau bersaksi yang memberatkan Hasto Kristiyanto. “Benar tidaknya info ini wallahu a’lam,” kata Saiful Huda.

Saiful Huda juga mengaku mendapatkan informasi bahwa salah seorang saksi yang bernama Agustiani Tio Fredelina, yang dulu merupakan anggota Bawaslu yang divonis penjara dan sudah bebas karena menerima suap dari pihak Harun Masiku, sedang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Padahal Tio sedang sakit keras dan memerlukan perawatan di RS luar negeri.

Dalam kesaksiannya terdahulu di Pengadilan Tipikor tahun 2020, Tio juga sama sekali tidak pernah menyatakan Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap Harun Masiku.

“Ini benar-benar perlakuan dari KPK yang membahayakan nyawa seseorang, ini bentuk kekejaman KPK yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, yang kesekian kalinya dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Harun Masiku ini,” tegas Saiful Huda. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *