beritabernas.com – Selama 9 bulan terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 26 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan 3.141 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 4.355.176 peserta di seluruh Indonesia.
Sementara platform digital Sikapi Uangmu yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 308 konten edukasi, dengan total 1.181.631 viewers. Selain itu, terdapat 66.546 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 91.911 kali dan penerbitan 73.707 sertifikat kelulusan modul.
Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, 1 Oktober 2024, upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.
Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, yang berarti 97,83 persen TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaporkan pembentukannya.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang dilaksanakan pada 12 September 2024. Dalam rangkaian kegiatan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo tahun 2024 dan pengukuhan 3 TPAKD di Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri atas Kota Tarakan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung serta Rakorda TPAKD se-Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.
BACA JUGA:
- OJK Mengenakan 57 Sanksi Administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP
- Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko yang Terjaga
Menurut Aman Santosa, OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan di antaranya, pertama, edukasi dalam bentuk workshopdi Jakarta, dengan berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meningkatkan peran kaum ibu dalam meningkatkan literasi keuangan keluarga.
Kedua, kegiatan literasi keuangan bekerja sama dengan LJK serta mensosialisasikan implementasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi Program GENCARKAN kepada seluruh Asosiasi dan PUJK secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta pelaporannya untuk menjalankan program GENCARKAN yang lebih masif dan merata serta tepat sasaran.
Dari aspek layanan konsumen, menurut Aman Santosa, hingga 20 September 2024 OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
12.733 pengaduan
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal.
Menurut Amin Santosa, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi terhadap entitas ilegal berupa pemblokiran. Pertama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024 menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dalam rangka itu pula, pada periode 1 Januari sampaidengan 23 September 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK; 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp 112.734.534.920. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupaSanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan.
Sementara itu, sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK ; dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 490 juta kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/ tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. (lip)
There is no ads to display, Please add some