Semua Pihak Wajib Mengurangi Sampah

beritabernas.com – Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY Drs Jito mengatakan siapa pun yang menghasilkan sampah, baik perusahaan, organisasi maupun individu wajib mengurangi sampah. Hal ini dilakukan dengan cara memilah sampah dan memanfaatkan sampah yang masih bisa dimanfaatkan.

Dengan demikian, konsep pembangunan TPST Piyungan hanya untuk menampung sampah-sampah residu yang benar-benar sudah tidak bisa dikelol, tidak bisa diproses dan tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat.

Menurut Jito, mengelola sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tugas kita bersama mulai dari lingkup yang paling kecil yakni rumah tangga.

Semua penghasil sampah, entah secara pribadi ataupun organisasi seperti perusahaan, entah produsen, mempunyai kewajiban yang sama untuk mengurangi sampah, memilah sampah dan memanfaatkan sampah yang masih bisa dimanfaatkan. Sehingga konsep pembangunan TPA Regional Piyungan sebenarnya hanya untuk menampung sampah-sampah residu yang sudah tidak bisa dikelola dan tidak bisa diproses oleh masyarakat,” kata Jito dikutip beritabernas.com dari laman resmi Pemda DIY.

Menurut Jito, dalam Perda DIY Nnomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga disebutkan bahwa pengurangan sampah pada pengelolaan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah.

Sementara Wakil Kepala Dinas PUP dan ESDM DIY Kusno Wibowo ST MSi mengatakan, saat ini pemerintah sudah mulai memikirkan cara pendistribusian sampah ke TPA Regional Piyungan. Hal ini dilakukan agar sampah organik dan plastik yang sudah dipisahkan dari rumah tangga tidak tercampur saat pengangkutan.

Salah satu cara yang dimungkinkan adalah dengan menentukan satu hari dalam seminggu, khusus untuk mengangkut sampah plastik atau anorganik. Sementara KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) menjadi skema dari pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah ke depan.

“Kedepan, sampah ke TPA Regional Piyungan benar-benar merupakan sampah residu. Dengan pengelolaan teknologi, sampah residu ini diharapkan bisa menghasilkan briket dan tenaga listrik,” kata Jito.

Ia berharap ada komitmen bersama antara Pemda DIY pemkab/pemkot dan masyarakat bagaimana mengelola sampah sejak dari hulu, dengan 3R (Reuse Reduce Recycle) sampah dan sebagainya. Dengan demikian, sampah yang dibuang di TPA Regional Piyungan benar-benar merupakan sampah residu sehingga tidak menjadi wabah namun menjadi berkah. (lip)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *