Setelah Terima SP 3, Warga Tegal Lempuyangan Minta Penundaan Waktu hingga Agustus 2025

beritabernas.com – Setelah menerima Surat Peringatan (SP) ketiga tertanggal 12 Juni 2025, sejumlah warga RW 01 Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren/ Kecamatan Danurejan Yogyakarta mendatangi kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa 17 Juni 2025. Mereka meminta penundaan waktu pengosongan rumah/ bangunan hingga Agustus 2025.

Kedatangan mereka ke Kantor Daop 6 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Yogyakarta untuk meminta menunda waktu pengosongan rumah hingga Agustus 2025 itu dilakukan setelah mendapat Surat Peringatan ketiga (SP 3) atau terakhir dari Daop 6 PT KAI untuk mengosongkan rumah paling lambat 7 hari sejak surat peringatan itu diterima.

Para warga didampingi Juru Bicara (Jubir) Antonius Fokki Ardiyanto dan Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta selaku pendamping hukum warga Lempuyangan Muhammad Rakha Ramadhan. Mereka diterima Nugroho Dwi Sasongko, Deputy Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta didampingi Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih saat diwawancara wartawan. Foto: Clementine Roesiani/beritabernas.com

Usai audiensi yang berlangsung tertutup itu, Jubir warga Lempuyangan Antonius Fokki Ardiyanto mengungkapkan, salah satu poin yang diinginkan warga adalah perpanjangan waktu pengosongan bangunan hingga bulan Agustus 2025.

“Warga ingin melaksanakan Agustusan terakhir di Lempuyangan. Intinya itu. Setelah itu terserah PT KAI mau ngapain,” kata Fokki Ardiyanto.

Tentang kompensasi, menurut Fokki, warga minta ada pengukuran ulang, hanya teknisnya seperti apa, akan kami rembugkan. Karena melihat situasi ini, warga mengharapkan juga supaya keraton bisa memberikan dukungan yang lebih.

“Idealnya sesuai harga rumah KPR sekitar Rp 250 juta. Alasan KAI belum mengiyakan harga, karena manajemen di Bandung menolak. Tetapi kami masih dengan penuh kerendahan hati karena ini berkaitan dengan momentum kebangsaan kita, supaya warga diberi kesempatan merayakan Agustusan yang terakhir kali. Hanya minta mundur satu bulan saja,” kata Fokki.

Juru bicara warga Tegal Lempuyangan Fokki Ardiyanto. Foto: Clementine Roesiani/beritabernas,com

Seperti diketahui, SP 3 dikeluarkan PT KAI tertanggal 12 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/2/DO.6-2025 yang ditujukan kepada warga Lempuyangan. Dalam SP 3 itu tertulis jika warga belum melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri, maka disampaikan SP ketiga agar segera mengosongkan rumah dinas PT KAI secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat itu diterima.

Jika batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban. “Segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang, bukan tanggung jawab KAI,” demikian antara lain sisi SP 3 yang ditandatangani Nugroho Dwi Sasongko, Deputy Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta itu.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, sesuai prosedur yang berlaku, PT KAI sudah melakukan sosialisasi berkali-kali, juga mediasi. Karena mediasi tidak tercapai kesepakatan bersama, maka PT KAI akhirnya menerbitkan SP 1, dilanjutkan SP 2 dan terakhir dikirimkan SP 3.

“Sesuai prosedur, penertiban akan dilakukan setelah SP 3 habis tenggat waktunya. Kami berikan waktu SP 3 mereka mengosongkan secara sukarela. Memang beberapa warga sudah menyetujui ongkos bongkar. Setelah pertemuan sore ini warga akan berembug, mikir-mikir, nanti kita lihat setelah hari Kamis. Intinya kita lihat sampai batas hari Kamis,” kata Feni Novida.

BACA JUGA:

Ketika ditanya wartawan tentang apakah ada perubahan kompensasi, Feni menjawab, “Kami tetap sesuai prosedur dan warga sudah memahami tetap seperti yang sudah kami sampaikan dalam sosialisasi. Tidak ada perubahan.”

Feni menambahkan, tujuan utama pembongkaran adalah untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan di Stasiun Lempuyangan, di mana Stasiun Lempuyangan sampai saat ini melayani hampir 15.000 pelanggan tiap hari. Jadi dibutuhkan kapasitas yang besar untuk mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat, karena itu perlu penambahan di stasiun.

“Jadi tujuan utamanya untuk meningkatkan kapasitas untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang yang kami layani setiap hari. Kami fokus menyelesaikan penertiban dulu. Secara administrasi PT KAI sudah lengkap dan prosedurnya sudah kami penuhi,” kata Feni.

Ditanya tentang komunikasi dengan pihak keraton, Feni berujar, “Setiap kali kami melakukan pertemuan dengan warga, setiap melakukan langkah-langkah itu sudah atas koordinasi dengan keraton. Komunikasi keraton dengan KAI sangat bagus. Namun, untuk hari ini khusus dengan warga, karena ini permintaan warga untuk bertemu dengan KAI,” demikian Feni.

Sementara itu, kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus Staf Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan meminta PT KAI mengedepankan rasa kemanusiaan dalam masalah ini.

Kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan Muhammad Rakha. Foto: Clementina Roesiani/beritabernas.com

“Warga Lempuyangan hanya meminta untuk dimanusiakan, dihormati dan dihargai. Sebab mereka bagian dari keluarga besar kereta api itu sendiri. Pada saat kami mengajukan surat keberatan yang kami sampaikan soal dasar hukum, termasuk terbitnya SP 1, SP 2 dan SP 3, namun hingga terbitnya surat peringatan tersebut, PT KAI tidak merespon sama sekali. Karena tidak merespon, sehingga kami melakukan gerakan yaitu dengan mendatangi PT KAI hari ini untuk membuka ruang dialog,” kata Muhammad Rakha.

“Jadi, ruang dialog ini adalah ruang dialog yang sejatinya diinisiasi warga untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Kita akan melihat KAI, kemudian pemerintah kota, pemerintah provinsi, termasuk dewan perwakilan rakyat dalam merespon dan menanggapi kasus yang ada di Lempuyangan. Karena kasus Lempuyangan hanya sebagian kasus dari persoalan pelik atas nama pembangunan di Kota Yogyakarta,” katanya.

Menurut Muhammad Rakha, keinginan warga sangat sederhana yakni minta penundaan waktu hanya sampai 17 Agustus agar dapat merayakan hari kemerdekaan. Ini adalah bagian dari kewenangan kecil dan pemenuhan hak. Apabila itu tidak dipenuhi, berarti kita bisa melihat seperti ini wajah Kota Yogyakarta di hadapan warganya. Sampai batas hari Kamis ini kami masih menunggu respon dari PT KAI atas tuntutan warga. (Clementina Roesiani)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *