beritabernas.com – Karena terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan, Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).
Kegiatan usaha atau perusahaan yang berada di Indonesia dan diduga mencatut identitas Omnicom Group itu dihentikan karena melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Dalam kegiatan usahanya, member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 16 Juli 2025, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. Perusahaan ini melakukan bisnis di bidang media, pemasaran dan komunikasi perusahaan.
BACA JUGA:
- Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar: Krisis Iklim Butuh Solusi Nyata dan Kolaboratif
- Perkuat Aspek Pelindungan Investor di Pasar Modal, OJK Terbitkan Sebuah Peraturan
- Ini Jenis dan Modus Fraud atau Kecurangan yang Biasa Terjadi di Lembaga Pergadaian
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Menurut Hudiyanto, dalam kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama, kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat dan pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.
“Selain itu, kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” kata Hudiyanto.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
Hudiyanto menambahkan bahwa pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” tegas Hudiyanto.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/ bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some