beritabernas.com – Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis 6 Pebruari 2025 memasuki babak baru. Dalam sidang itu menghadirkan pihak Termohon yakni KPK, untuk memberikan jawaban dari pihak Pemohon Hasto Kristiyanto.
Melalui Tim Biro Hukum, Termohon (KPK) memberikan jawaban untuk menanggapi permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, yakni sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020.
Menurut Advokat yang juga merupakan Pengamat Politik Saiful Huda Ems, jawaban KPK dalam sidang tersebut sesungguhnya tidak benar, sangat mengada-ada. Pertama, menurut Hasto Kristiyanto sendiri, ia tidak pernah ke PTIK. Hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana.
“Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apa pun yang dapat ditunjukkan oleh KPK bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?” tanya Saiful Huda Ems.
Kedua, pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tersebut, menurut informasi yang didapat, pada pagi hari Wapres KH Ma’ruf Amin saat itu akan jalan-jalan pagi di PTIK. Di sini KPK nampak selalu melakukan framing.
Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan Termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.
Menurut Saiful Huda Ems, hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru, itu tidak valid dan mengada-ada. Sebab, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan: “Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan.”
- Saiful Huda Pertanyakan Sikap KPK yang Tidak Menghadiri Sidang Praperadilan
- Teror Politik bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
“Di sinilah semuanya menjadi jelas, bahwa perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi ketika itu,” kata Saiful HUda Ems.
Selain itu, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen dari partai terbesar (PDIP) dan 3 kali berturut-turut telah memenangkan Pemilu, dianggap sebagai ganjalan terbesar bagi Jokowi dan para pengikutnya untuk menguasai kembali Pemerintahan Indonesia.
Mungkin karena hal itu, KPK, dalam hal ini Rosa sejak awal telah dikondisikan oleh orang-orang Jokowi untuk dijadikan sebagai alat penekan dan pembungkam lawan-lawan politiknya. Karena itu pula melalui pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK 2024, Presiden Jokowi ketika itu telah memasang orang-orangnya di KPK, padahal harusnya itu sudah menjadi kewenangan presiden baru, Prabowo Subianto.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (Pemohon), masih terus berlangsung melawan Penyidik KPK (Termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/02/2025). Dari pihak Hasto (Pemohon) telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka.
Namun di sisi lain pihak KPK (Terhomon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakan dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum).
“Bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan bukan? Maka kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa KPK, jangan mau lagi diremout oleh pihak luar di luar institutisimu,” kata Saiful Huda Ems
Menurut Saiful, banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap, kenapa kasus suap recehan PAW Caleg yang sudah meninggal dunia, yang masih dibesar-besarkan? “Beranilah berkata tidak pada Jokowi,” tegas Saiful.
Lagi pula kalau mau jujur, kenapa Rosa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu 1 minggu. Lalu kalau tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, kenapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio dan Syaiful lalu diangkat kembali sebagai barang bukti padahal keputusan sudah inkracht?
“KPK harus cermat bahwa kelanjutan persidangan tersebut hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto,” kata Saiful Huda Ems. (lip)
There is no ads to display, Please add some