Tiga Ekor Ikan Predator Berhasil Diamankan di Kota Yogyakarta dan Sleman

beritabernas.com – Tiga ekor ikan predator berjenis Alligator gar berhasil diamankan dan diserahterimakan dari warga Kota Yogyakarta dan Sleman, Selasa (1/11/2022) malam.

Penemuan 3 ekor ikan predator jenis Alligator gar ini bermula dari informasi yang beredar melalui jaringan FB Mancing Mania Jogja. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Pengamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta bersama Dinas Kelautan dan Perikanan DIY serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Sadeng, melakukan kroscek informasi.

Selanjutnya, merek mendatangani di dua lokasi, yakni di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan Kapanewon Berbah, Sleman guna memastikan keberadaan ikan invasif yang bersifat predator tersebut.

Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, BKIPM Yogyakarta dan PSKP Sadeng melakukan pengambilan ikan Alligator gar dari warga di Kapanewon Berbah, Sleman, Selasa (1/11/2022) malam. Foto: Istimewa

Menurut Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Karantina, BKIPM Yogyakarta Himawan Achmad, pelaksanaan serah terima ikan invasif berjenis Alligator gar dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya.

“Ikan tersebut sedianya akan diperjualbelikan secara online. Namun dilaporkan oleh kelompok masyarakat pengawas perikanan (pokmaswas) kepada DKP DIY. Sedangkan yang di Berbah merupakan temuan warga saat memancing di anak Sungai Kuning, Sleman,” terang Himawan kepada beritabernas.com melalui jaringan WA, Rabu (2/11/2022) pagi.

Tiga ekor ikan Alligator gar yang berhasil diamankan terdiri dari 2 ekor dari Kota Yogyakarta dan 1 ekor dari Berbah. Ikan tersebut memiliki panjang kisaran 70-90 cm. Diperkirakan usinya sekitar 3 tahun. Proses pengamanan dilakukan pukul 18.30 hingga 21.00 WIB.

Proses serahterima ikan Alligator gar_ dari warga ke petugas, Selasa (1/11/2022) malam. Foto: Istimewa

Himawan menambahkan, ikan Alligator gar dilarang dipelihara dan perdagangkan di Indonesia dan melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 19/2020. Karena dapat membahayakan manusia dan jika terlepas akan mengancam kelestarian ekosistem alami perairan, terutama terhadap populasi ikan asli.

Saat ini ikan Alligator gar ditampung di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan DIYuntuk kemudian dilakukan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AG Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *