Tim Pemenangan Paslon Harda-Danang Keberatan atas Ketidakprofesionalan Moderator Debat

beritabernas.com –Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Harda Kiswaya SE MSi-Calon Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa SE pada Pilkada 27 November 2024 menyampaikan keberatan kepada KPU Sleman atas ketidakprofesionalan moderator dalam debat kedua paslon di TVRI Yogyakarta.

Keberatan atas ketidakprofesionalan moderator dalam debat kedua pasangan calon di TVRI Yogyakarta itu disampaikan secara tertulis dengan nomor 30/TKHD/X/2024, tertanggal 4 November 2024, yang ditujukan kepada KPU Sleman dengan tembusan kepada Bawaslu Sleman.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani H Koeswato SiP, Ketua Tim Pemenangan Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa itu, dijelaskan secara rinci alasan keberatan tersebut. Dikatakan, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati H Harda Kiswaya SE MSi-Calon Wakil Bupati Danang Maharsa SE keberatan atas beberapa kejadian yang dipandang tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disusun oleh KPU Sleman.

Tim Pemenangan Paslon Harda-Danang menilai ada beberapa pelanggaran dan sikap moderator debat dengan melakukan improvissasi yang merugikan citra Calon Wakil Bupati Danang Maharsa, di mata pemirsa.

Ketidakprofesionalan yang dimaksud, menurut Tim Pemengangan Paslon Harda-Danang, antara lain, perama, moderator tidak bertindak netral terkhusus dalam segmen 4 dimana melakukan tindakan dengan memberikan waktu tanggapan bagi Paslon 01, yang dipandang bertentangan dengan aturan dan prinsip-prinsip debat yang adil dan berimbang.

Kedua, moderator mengabaikan aturan yang telah disusun KPU dan melakukan improvisasi sendiri, mengakibatkan merugikan paslon Harda-Danang sebagai peserta. Tindakan yang tidak profesional ini menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat Sleman, khususnya pemirsa TVRI yang menyaksikan debat tersebut.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, Tim Pemenangan Paslon Harda-Danang enyampaikan beberapa tuntutan agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pilkada tetap terjaga.

Beberapa tuntutan tersebut, pertama, KPU Sleman harus benar-benar mempersiapkan jalannya debat secara matang sehingga tercipta suasana yang netral, kondusif, dan adil bagi semua Pasangan Calon. Kedua, KPU Sleman memberikan teguran kepada TVRI atas pelaksanaan debat yang kurang profesional, serta memastikan penyelenggara debat berikutnya bersikap objektif.

Ketiga, KPU Sieman mempertimbangkan pergantian moderator dengan seseorang yang lebih berkompeten dan memiliki integritas profesionalisme yang tinggi, sehingga pelaksanaan debat berikutnya dapat berlangsung dengan adil dan bermartabat. Keempat, KPU beserta TVRI menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon dan meluruskan kepada publik melalui media cetak jika dalam pelaksanaan debat adatindakan yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam waktu 2 x 24 sejak surat ini disampaikan.

Tanggapan KPU Sleman

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dalam surat yang ditandatangani Plh Ketua KPU Sleman Sura’ie tertanggal 5 November 2024, menjelaskan tentang jalannya debat terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024.

Dikatakan, debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 merupakan  kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sleman. Sehingga dalam pelaksanaannya harus taat terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU beserta turunannya.

Menurut Sura’ie, debat publik bertujuan untuk memberikan pendidikan demokrasi bagi semua pihak. Melalui kampanye debat publik pula, pasangan calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi dan programnya kepada masyarakat luas. Sehingga tujuan pemilihan sebagai sarana pendidikan bagi warga negara dapat dicapai.

Terkait dengan itu, dalam rangka pelaksanaan regulasi tahapan penyelenggaraan kampanye debat publik, KPU Kabupaten Sleman bekerjasama dengan LPP TVRI sebagai fasilitator untuk menyelenggarakan debat pertama, kedua dan ketiga. Konsep teknis dan rundown penyelenggaraan debat publik tersebut dibahas dan disepakati bersama-sama antara KPU dengan LPP TVRI Yogyakarta, termasuk dengan LO Pasangan calon.

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Namun pada saat pelaksanaan debat kedua, terdapat bagian-bagian konsep teknis dan rundown yang tidak dijalankan (atau disimpangi) oleh moderator debat sebagaimana mestinya. Peristiwa tersebut telah membuat ketidaknyamanan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati Sleman tahun 2024. 

Karena KPU Kabupaten Sleman menyayangkan kelalaian pihak TVRI dalam mengelola debat publik putaran pertama dan kedua yang menimbulkan ketidaknyamanan dan protes dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Selain itu, KPU Kabupaten Sleman mempercayakan pelaksanaan kampanye debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 kepada LPP TVRI  Yogyakarta dengan harapan dikelola secara profesional, berintegritas, imparsial dan netral. 

Ketiga, KPU Kabupaten Sleman meminta maaf kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas  penyelenggaraan debat publik putaran kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 yang tidak sesuai rundown yang telah disepakati KPU Kabupaten Sleman, TVRI Yogyakarta dan LO Pasangan calon serta telah melakukan teguran kepada TVRI Yogyakarta.

Keempat, KPU Kabupaten Sleman memutuskan untuk mengganti moderator debat publik di putaran ketiga. Kelima, moderator dan semua kru produksi yang terlibat dalam pelaksanaan debat publik ketiga harus melaksanakan dan konsisten terhadap rundown debat yang telah disusun dan disepakati bersama antara KPU Kabupaten Sleman dan pihak TVRI, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *