beritabernas.com – Vonis ringan 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer menjadi trending topik di jagat media sosial Twitter. Warganet menyambut gembira putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
“Bharada E (Richard Eliezer) resmi divonis PENJARA 1 Tahun 6 bulan Cukup ADIL karena statusnya sebagai JUSTICE COLLABORATOR dan dia hanya melaksanakan perintah atasan Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” cuit Jhon Sitorus pemilik akun Twitter @Miduk17.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengatakan hal yang meringankan Bharada Eliezer adalah bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sudah dimaafkan keluarga Josua dan menjadi Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Bharada Richard Eliezer adalah tidak menghargai hubungan baik dengan korban Brigadir Joshua. Hingga pukul 13.19 WIB, sebanyak 12.500 warganet yang memperbincangkan putusan tersebut.
Sehari sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman untuk Putri 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (lip)
There is no ads to display, Please add some