Warga Tegal Lempuyangan Minta Pengosongan Rumah Agustus 2025, Manager Humas Daop 6: Kita Lihat Sampai Hari Kamis

beritabernas.com – Meski warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren/Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta meminta penundaan waktu pengosongan rumah/ bangunan hingga Agustus 2025, namun Daop 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan kepastiannya masih menunggu batas waktu pengosongan sampai Kamis 19 Juni 2025.

Sebab, sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Peringatan ketiga (SP 3) tertanggal 12 Juni 2025, warga Tegal Lempuyangan diminta mengosongkan dan membongkar rumah/bangunan secara mandiri paling lambat 7 hari setelah SP 3 diterima. Itu berarti batas waktu pengosongan/pembongkaran rumah/bangunan secara mandiri paling lambat Kamis 19 Juni 2025.

Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, mengatakan, sesuai prosedur yang berlaku, PT KAI sudah melakukan sosialisasi berkali-kali, juga mediasi. Karena mediasi tidak tercapai kesepakatan bersama, maka PT KAI akhirnya menerbitkan SP 1, dilanjutkan SP 2 dan terakhir dikirimkan SP 3 tertanggal 12 Juni 2025.

Juru bicara warga Tegal Lempuyangan Fokki Ardiyanto. Foto: Clementine Roesiani/beritabernas,com

“Sesuai prosedur, penertiban akan dilakukan setelah SP 3 habis tenggat waktunya. Kami berikan waktu mereka untuk mengosongkan secara sukarela. Memang beberapa warga sudah menyetujui ongkos bongkar. Setelah pertemuan sore ini, warga akan berembug, mikir-mikir, nanti kita lihat setelah hari Kamis. Intinya kita lihat sampai batas hari Kamis,” kata Feni Novida Saragih kepada wartawan usai menerima warga Tegal Lempuyangan di Kantor Daop 6 Yogyakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Ketika ditanya wartawan tentang apakah ada perubahan kompensasi, Feni mengaku pihaknya tetap sesuai prosedur dan warga sudah memahami tetap seperti yang sudah kami sampaikan dalam sosialisasi. “Tidak ada perubahan,” tegas Feni Novida.

Feni menambahkan, tujuan utama pembongkaran adalah untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan di Stasiun Lempuyangan, karena sampai saat ini Stasiun Lempuyangan melayani hampir 15.000 pelanggan tiap hari. Jadi dibutuhkan kapasitas yang besar untuk mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat, sehingga perlu penambahan atau perluasan stasiun.

“Jadi tujuan utamanya untuk meningkatkan kapasitas dan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang yang kami layani setiap hari. Kami fokus menyelesaikan penertiban dulu. Secara administrasi PT KAI sudah lengkap dan prosedurnya sudah kami penuhi,” kata Feni.

Ditanya tentang komunikasi dengan pihak keraton, Feni mengatakan bahwa setiap kali melakukan pertemuan dengan warga, setiap langkah yang dilakukan, selalu ada koordinasi dengan keraton. “Komunikasi keraton dengan KAI sangat bagus. Namun, untuk hari ini khusus dengan warga, karena ini permintaan warga untuk bertemu dengan KAI,” kata Feni.

Antonius Fokki Ardiyanto dan Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta selaku pendamping hukum warga Lempuyangan Muhammad Rakha Ramadhan, usai pertemuan dengan pihak Daop 6 Yogyakarta, Selasa 17 Juni 2025, mengatakan, salah satu poin yang diinginkan warga adalah perpanjangan waktu pengosongan bangunan hingga bulan Agustus 2025.

BACA JUGA:

“Warga ingin melaksanakan Agustusan terakhir di Lempuyangan. Intinya itu. Setelah itu terserah PT KAI mau ngapain,” kata Fokki.

Sementara itu, mengenai kompensasi, menurut Fokki, warga minta ada pengukuran ulang, hanya teknisnya seperti apa, akan diembugkan. Karena melihat situasi ini, warga mengharapkan agar keraton bisa memberikan dukungan yang lebih.

“Idealnya sesuai harga rumah KPR sekitar Rp 250 juta. Alasan KAI belum mengiyakan harga, karena manajemen di Bandung menolak. Tetapi kami masih dengan penuh kerendahan hati, karena ini berkaitan dengan momentum kebangsaan kita, supaya warga diberi kesempatan merayakan Agustusan yang terakhir kali. Hanya minta mundur satu bulan saja,” kata Fokki yang juga mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta ini.

Sesuai SP 3 yang dikeluarkan PT KAI tertanggal 12 Juni 2025 nomor KA.203/VI/2/DO.6-2025 yang ditujukan kepada warga Lempuyangan, warga diberi kesempatan melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat 7 hari sejak SP 3 itu diterima. Jika mengacu pada tanggal SP 3 dikeluarkan, berarti paling lambat hari Kamis 19 Juni 2025 warga harus mengosongkan/membongkar rumah/bangunan paling lambat Kamis 19 Juni 2025.

Namun, jika batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban. Segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang, bukan tanggung jawab KAI.

Kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan yang juga Staf Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan meminta PT KAI mengedepankan rasa kemanusiaan dalam masalah ini.

Kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan Muhammad Rakha. Foto: Clementina Roesiani/beritabernas.com

“Warga Lempuyangan hanya meminta untuk dimanusiakan, dihormati dan dihargai. Sebab mereka bagian dari keluarga besar kereta api itu sendiri. Pada saat kami mengajukan surat keberatan soal dasar hukum, termasuk terbitnya SP 1, SP 2 dan SP 3, namun hingga SP 3 diterbitkan, PT KAI tidak merespon sama sekali. Karena tidak merespon, sehingga kami melakukan gerakan yaitu dengan mendatangi PT KAI hari ini untuk membuka ruang dialog,” kata Muhammad Rakha Ramadhan.

“Jadi, ini adalah ruang dialog yang sejatinya diinisiasi warga untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Kita akan melihat KAI, kemudian pemerintah kota, pemerintah provinsi, termasuk dewan perwakilan bagaimana merespon dan menanggapi kasus yang ada di Lempuyangan. Karena kasus Lempuyangan hanya sebagian dari persoalan pelik atas nama pembangunan di Kota Yogyakarta,” kata Muhammad Rakha.

Dikatakan, keinginan warga sangat sederhana yakni minta penundaan waktu hanya sampai 17 Agustus 2025 agar dapat merayakan hari kemerdekaan. Apabila itu tidak dipenuhi, berarti kita bisa melihat seperti ini wajah Kota Yogyakarta di hadapan warganya. “Sampai batas hari Kamis ini kami masih menunggu respon dari PT KAI atas tuntutan warga tadi,” tandas Mihammad Rakha. (Clementine Roesiani)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *