Diduga Oknum Polisi Aniaya Pengunjung Holywings Yogyakarta, IPW: Pecat

beritabernas.com – Oknum polisi diduga menganiaya pengunjung tempat hiburan Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memecat oknum polisi pelak penganiayaan tersebut.

Sebab dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman itu, menurut IPW, telah menciderai marwah institusi Polri.

Selain itu, dalam kasus penganiayaan pengunjung tempat hiburan Holywings Yogyakarta itu, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar sudah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Ini berartin ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch
dan Data Wardhana selaku Sekjen Indonesia Police Watch yang diterima beritabernas.com pada Rabu 8 Juni 2022, IPW secara tegas meminta agar anggota polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat.

Apalagi, menurut IPW, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa 4 orang sipil dan 13 anggota polisi, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

Sehingga sangat beralasan bila IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, sesuai amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, disebutkan bahwa pemberhentian anggota Polri dilakukan oleh Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tingg, dan oleh Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

IPW menilai perbuatan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Dalam Pasal 13 ayat 1 PP 1 tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Sugeng mengatakan bahwa institusi Polri merupakan alat negara dengan tugas pokok melindungi dan mengayomi masyarakat. Karena itu, menurut Sugeng, jangan sampai tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri.

Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi Jumat, 3 Juni 2022, saat Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga
Kusuma diprovokasi oleh seseorang dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings Yogyakarta. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *