Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

beritabernas.com – Pegiat media sosial yang juga mantan Menpora Roy Suryo secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 20 Juni 2022. Laporan yang disampaikan Kevin Wu, karyawan swasta, atas tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penisataan agama Budha.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo itu atas pelanggaran Pasal 25 A jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Laporan polisi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT//BARESKRIM yang ditandatangani Ps Kepala Subbagian Penelitian Laporan Bareskrim Polri Kompol Sri Irawati SH pada 20 Juni 2022.

(Baca juga: Ini Cuitan Roy Suryo yang Menjadi Perbincangan Warganet)

Dalam laporannya, Kevin Wu menyebutkan pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB terlapor atas nama pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar UU ITE.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial yang juga mantan Menpora Roy Suryo mengunggah/menyebarkan foto/meme arca bergambar wajah mirip Presiden Jokowi. Foto/meme editan yang ikut disebarkan oleh Roy Suryo melalui akun twitternya itu mengundang kecaman dari warganet karena dinilai melecehkan agama Budha dan Presiden Jokowi. Roy Suryo pun kemudian menghapus postingan tersebut.

Begini cuitan lengkap Roy Suryo yang diunggah pada Sabtu 11 Juni 2022: Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3. AMBYAR.

Cuitan disertai foto arca (bukan stupa seperti ditulis Roy Suryo, red) diedit sehingga mirip wajah Presiden Jokowi. Dalam foto itu disertai tulisan: PANTAS SAJA TIKETNYA MAHAL TERNYATA OPUNG SUDAH BUAT PATUNG I GEDE UTANGE JOKOWI UNTUK TAMBAHAN DANA BANGUN IKN. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *