beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me-launching aplikasi Sprint ( istem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi) bidang IAKD (Informasi Aset Keuangan dan Kripto) di Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024.
Aplikasi Sprint merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dengan adanya aplikasi Sprint, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik serta prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah dan efisien.
Selain peluncuran aplikasi Sprint, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 13 Juni 2024, penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Di samping itu, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.
BACA JUGA:
- OJK Perlu Meningkatkan Kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur DIY Sultan HB X: Kehadiran OJK DIY Terasa dalam Optimalisasi Peran TPAKD
Ke depan, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi.
Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.
Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD. Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Kedepannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some