beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan untuk menyelesaikan kasus meninggalnya 2 bobotoh (suporter) Persib Bandung, 17 Juni 2022. Sebab hingga kini penanganan kasus tersebut masih gelap.
Dalam siaran pers IPW yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan
Sekjen IPW WatchData Wardhana yang diterima beritabernas.com, Jumat 8 Juli 2022, disebutkan bahwa penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar hingga kini masih “gelap”.
Karena itu, menurut IPW, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian gar secepatnya menuntaskan dan menetapkan tersangka kasus yang menelan korban jiwa tersebut. Menurut IPW, hal ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah 3 minggu setelah kejadian hingga saat ini pihak Kapolreta Bandung dan Polda Jabar belum menetapkan tersangka pelaku kerusuhan hingga meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin. Kedua korban terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Apalagi, menurut IPW, dalam pidato pada upacara peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di Lapangan Akpol Semarang, Jawa Tengah, Selasa 5 Juli 2002, Presiden Jokowi menegaskan bahwa anggota Polri selalu dalam pengamatan rakyat. “Saudara-saudara selalu dalam penilaian rakyat. Rakyat menilai apakah prilaku Polri sesuai dengan harapan rakyat,” kata Presiden Jokowi dikutip IPW.
Karena itu, IPW mendesak Presiden Jokowi agar mendorong pihak kepolisian mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut. Sebab, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangka sehingga membuat kasus ini dipenuhi suasana “kegelapan”. Hal ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat, ada apa?
Menurut IPW, ada 3 alasan mengapa mereka meminta Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian 2 bobotoh Persib secepatnya. Pertama, karena turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama “Piala Presiden”. Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut bila Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945. Karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum.
Ketiga, Presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib.
Menurut IPW, lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi.
Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sehingga menurut penilaian IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden. Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. (lip)
There is no ads to display, Please add some