Mahfud MD Mengaku Keadilan dan Hukum Belum Bisa Ditegakkan dengan Baik

beritabernas.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengaku keadilan dan hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan dengan baik. Karena itu, ia minta masyarakat untuk bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan hukum.

Menurut Mahfud MD, ia selalu mengatakan bahwa tugas berhukum (pembuatan dan penegakan) hukum ada di semua lini yaitu di pengadilan, pemerintah, DPR dan rakyat.

Pastilah, keadilan dan hukum blm bs ditegakkan dgn baik. Msh bnyk masalah. Sy kan sering bilang begitu. Makanya kita hrs bekerja keras utk itu. Sy bilang “kita” sebab tugas berhukum (pembuatan dan penegakan) hukum ada di semua lini yi di pengadilan, pemerintah, DPR, dan rakyat,” cuit Mahfud MD dikutip beritabernas.com dari akun twitternya.

Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab pertanyaan seorang warganet bernama Nursulaeman di akun twitternya @Nursulaeman7. Di akun twitternya, Nursulaeman bertanya apakah keadilan hukum sudah ditegakan di negara ini? Pertanyaan itu ditujukan kepada Mahfud MD.

Pada bagian lain, Mahfud MD mengaku tidak boleh mencampuri praperadilan. Namun, kalau terkait tersangka yang masih berkeliaran, Mahfud MD siap meneruskan ke Bareskrim untuk dicaritahu penyebab tersangka masih berkeliaran. Mungkin saja pasal yang dipakai sebagai ancaman ringan.

“Sy tak boleh mencampuri praperadilan. Tapi soal TSK masih berkeliaran, nanti saya teruskan Bareskrim utk dicaritahu. Mungkin pasal yang dipakai ancaman hukumannya ringan ya? Ok deh nanti saya cari tahu,” kata Mahfud MD.

Hal disampaikan Mahfud MD menjawab pertanyaan Max Angkouw pemilik kun twitter @MaxAngkouw. Max Aangkouw bertanya: Pak Mahmud,mohon di bantu kami mng melalui Keputusan Praper Pengadilan Negeri Manado 26 April 2016,tp tersangkanya sp sekarang msh berkeliaran,Polda Sulut tdk menghargai supremasi hukum sampai saat ini didiamkan.Apakah ini di sbt PRESISI POLRI??? (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *