beritabernas.com – Responden makin optimis kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III-2024. Optimisme ini tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan III-2024 yang tercatat sebesar 68 (zona optimis).
Hal ini terungkap dari hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melibatkan 93 bank responden. Berdasarkan data Juni 2024, porsi aset 93 bank tersebut mencapai sebesar 90,78 persen dari total aset bank umum.
Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Senin 9 September 2024, optimisme tersebut didorong oleh ekspektasi akan membaiknya kondisi makroekonomi, berlanjutnya peningkatan fungsi intermediasi perbankan dibarengi dengan kemampuan perbankan dalam mengelola risiko yang dihadapi meskipun dengan kondisi makroekonomi global yang kurang kondusif.
Keyakinan membaiknya kondisi makroekonomi domestik menyebabkan Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM) pada triwulan III-2024 berada pada level optimis yaitu sebesar 59, terutama disebabkan oleh perkiraan membaiknya ekonomi domestik, menguatnya nilai tukar dan prediksi BI-Rate yang cenderung stabil.
BACA JUGA:
- Lewat Program “GENCARKAN”, OJK Targetkan 90 Persen Pelajar Memiliki Tabungan
- Kondisi Industri Jasa Keuangan DIY Hingga Juni 2024 Stabil dengan Kinerja Pertumbuhan Positif
- OJK Telah Membentuk 530 TPAKD
Seiring dengan perkiraan membaiknya kondisi makroekonomi tersebut, PDB diperkirakan tumbuh didorong oleh konsumsi masyarakat yang diperkirakan meningkat didorong peningkatan konsumsi masyarakat. Selain itu, belanja pemerintah juga diperkirakan meningkat seiring dengan persiapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Selanjutnya, mayoritas responden juga meyakini bahwa risiko perbankan pada triwulan III-2024 masih terjaga danterkendali. Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 57 (zona keyakinan bahwa risiko cukup manageable, seiring dengan keyakinan bahwa risiko kredit dan risiko pasar yang tetap terjaga.
Responden meyakini bahwa kualitas kredit tetap baik, PDN pada level rendah dan berada pada posisi long, dan rentalibilitas masih akan meningkat seiring dengan kenaikan penyaluran kredit. Selanjutnya, risiko likuiditas juga diperkirakan masih terjaga stabil dibandingkan triwulan sebelumnya.
Sementara ekspektasi terhadap kinerja perbankan pada triwulan III-2024 juga optimis dengan Indeks Ekspektasi Kinerja (IEK) sebesar 86. Optimisme kinerja perbankan didorong oleh ekspektasi bahwa sisi funding (DPK) akan tetap mampu menyokong meningkatnya penyaluran kredit yang berdampak pada peningkatan laba dan modal perbankan.
Sementara itu, optimisme kenaikan pertumbuhan kredit pada triwulan III-2024 didorong ekspektasi pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut pasca Pemilu 2024 yang dapat mendorong permintaan kredit dan aktivitas usaha masyarakat.
Dari sisi penghimpunan dana, responden memperkirakan bahwa pada triwulan III-2024, DPK juga akan tumbuh meningkat sejalan dengan kegiatan ekonomi yang semakin membaik, usaha bank memperoleh sumber dana untuk mendukung pertumbuhan kredit dan adanya dana pemerintah yang masuk pada bank daerah.
Pada SBPO, OJK juga menghimpun informasi terkait likuiditas perbankan domestik, di mana alat likuid diproyeksikan meningkat pada akhir 2024. Adapun komponen alat likuid yang diproyeksikan mendorong dan berpengaruh signifikan pada peningkatan tersebut adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia.
Sedangkan untuk komponen alat likuid lainnya berupa GWM dan Surat Berharga yang diterbitkan pemerintah, diproyeksikan pertumbuhannya masih relatif stabil hingga akhir tahun dan tidak berpengaruh signifikan terhadap perubahan jumlah alat likuid.
Selanjutnya, sehubungan dengan maraknya perjudian daring atau judi online di Indonesia serta menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online. Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Ke depan perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online. (lip)
There is no ads to display, Please add some