Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

beritabernas.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT Xpertise Future Analitycs Indonesia (XFA AI).

Pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 2 Oktober 2024, mengatakan, Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

BACA JUGA:

Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Untuk menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku. Pertama, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya; kedua, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan ketiga tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    Mendasarkan hal-hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

    Satgas PASTI pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

    Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

    “Satgas PASTI kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya,” kata Hudiyanto. (*/lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *