beritabernas.com – Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Indonesia dengan didukung oleh Dosen-dosen Hukum Perdata dari berbagai fakultas hukum perguruan tinggi di seluruh Indonesia menginisiasi pembaruan hukum perikatan nasional melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan.
Selanjutnya Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan mendorong DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah konkrit, termasuk menjadikan pembaruan hukum perikatan nasional, sebagai bagian agenda prioritas Percepatan Reformasi Hukum dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional.
Demikian antara lain pernyataan sikap Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan yang disebut Deklarasi Yogyakarta yang dihasilkan dalam Konferensi Nasional IX Hukum Perdata dan Diskusi Akademik Penyusunan RUU Perikatan dengan tema Pembaharuan Hukum Perikatan Indonesia, Peluang dan Tantangan di Auditorium Kampus FH UII, Senin 28 Oktober 2024.
Dalam Deklarasi Yogyakarta yang dibacakan oleh Prof Dr Y Sogar Simamora SH M.Hum, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, yang ditandatangani 28 deklarator itu, juga menyatakan komitmennya untuk bersama-sama dengan DPR dan pemerintah melakukan pembaruan dan mewujudkan hukum perikatan nasional Indonesia.
Menurut Prof Dr Y Sogar Simamora, deklarasi ini muncul karena ketentuan mengenai hukum perikatan dalam Buku III Burgerlijk Wetboek/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (S. 1847-23) yang diundangkan pada masa kolonial Hindia Belanda hingga saat ini masih berlaku sebagai dasar hukum bagi transaksi bisnis dan beberapa bentuk hubungan keperdataan di Indonesia.
Padahal perkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dan kompleksitas dalam transaksi bisnis dan hubungan-hubungan keperdataan di berbagai belahan dunia.
Prof Sogar Simamora memberi beberapa contoh, seperti MoU (Memorandum of Understanding) tidak ada atau tidak diatur dalam kitab UU warisan kolonial tersebut, menjadi kaya secara tidak sah juga tidak ada aturannya. Dengan demikian, KUHPerdata yang sudah berusia 180 tahun lebih itu sudah tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang. “Banyak sekali yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Prof Sogar Simamora.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, menurut Prof Sogar Simamora, maka para deklarator menilai ketentuan hukum perikatan dalam Buku III Burgerlijk Wetboek/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perlu untuk diperbarui.
Hal ini sebagai upaya untuk membentuk hukum perdata nasional yang mengikuti perkembangan zaman dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip universal yang berbasis pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pernyataan Dekan FH se-Indonesia
Hal yang sama juga disampaikan para Dekan FH se-Indonesia dalam Konferensi Nasional IX Hukum Perdata dan Diskusi Akademik Penyusunan RUU Perikatan itu.
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Dekan FH UII Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M.Hum, Dekan Fakultas Hukum di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia menegaskan pentingnya RUU Hukum Perikatan; Kemudian, mengajak DPR bersama-sama dengan Presiden beserta seluruh akademisi, praktisi hukum dan masyarakat untuk mengembangkan dokumen penelitian/naskah akademik yang komprehensif mengenai RUU Hukum Perikatan.
Selain itu, mendorong DPR bersama-sama dengan Presiden untuk mengembangkan dan memapankan, dan mengawal hingga disahkannya RUU Hukum Perikatan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap kritis dan proaktif dalam mendorong pembaruan hukum perikatan Indonesia.
Menurut para Dekan FH perguruan tinggi se-Indonesia, hukum perikatan Indonesia yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) semakin jauh tertinggal dibandingkan dengan spesifikasi hubungan-hubungan hukum keperdataan yang diatur.
Padahal perkembangan-perkembangan signifikan di masyarakat terkait perikatan yang lahir dari perjanjian atau yang lahir dari undang-undang tidak dapat sepenuhnya dilindungi oleh dasar hukum yang telah dibentuk dan diberlakukan sejak masa pemerintahan kolonial itu.
Berlakunya KUHPerdata di Indonesia hingga saat ini telah berlangsung selama lebih dari 100 tahun. Sementara ketentuan-ketentuannya tidak pernah diperbarui, hubungan keperdataan di bidang perikatan telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya teknologi dan meluasnya basis moralitas masyarakat.
- Ada Hubungan Erat antara Perkembangan Iptek dengan Tingkat Kejahatan di Bidang Bisnis
- Perusahaan Wajib Melapor Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
“Perubahan dan pembaharuan merupakan sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi bahwa hukum hidup di masyarakat yang terus berkembang. Oleh sebab itu, Dekan Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia memperhatikan dan menginisiasi bersama RUU Perikatan ini antara pemerintah dan DPR bersama-sama untuk merumuskan formulasi-formulasi perikatan yang adil, berkepribadian Pancasila, dan beradaptasi dengan zaman,” demikian pernyataan Dekan FH Perguruan Tinggi se-Indonesia..
Dikatakan, berdasarkan sejarah, hukum perikatan sebagaimana termuat dalam KUHPerdata Indonesia tidak terlepas dari konteks peralihan kekuasaan dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan Indonesia yang berhasil merebut kemerdekaannya.
Menyadari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum pada masa transisi tersebut, maka diberlakukan ketentuan Konstitusi 1945 secara praktis bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sejak masa pemerintahan Belanda, masih tetap berlaku selama belum dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.
Norma konstitusi ini perlu dibaca sebagai anjuran bagi segenap bangsa Indonesia untuk merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan konten dan konteksnya masyarakat Indonesia. Artinya, normativitas ketentuan konstitusi tersebut secara terbuka memungkinkan kita untuk melakukan pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum perikatan. Upaya semacam ini juga penting dilakukan untuk memastikan agar hukum perikatan Indonesia tetap sejalan dengan perkembangan zaman. (lip)
There is no ads to display, Please add some