IPW Apresiasi Kapolri yang Menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri

beritabernas.com – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW).

Penonaktifan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susia dari jabatannya itu dilakukan terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com pada Rabu 20 Juli 2022, dengan pencopotan itu maka sudah saatnya Penanggungjawab Tim Khusus polisi tembak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri itu harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca berita terkait:

Dengan demikian, Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat. Sehingga, untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan
perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, sejak kejadian hilangnya nyawa Brigpol Yosua.

Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat.

Menurut Ketua IPW, laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota Divisi Propam Polri turut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi, termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi.

“Jangan lupa, dalam kasus polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga Jakarta,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggungjawab satker yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri.

Dengan begitu, sangat wajar kalau Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.

Sebab, menurut Sugeng, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi.

Karena itu, oknum-oknum yang melampaui kewenangan tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (lip)


Ketua Indonesia Police Watch


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *