Oleh: Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY
beritabernas.com – Maling Kundang adalah sebuah cerita rakyat yang menggambarkan konsekuensi dari tindakan tidak menghormati orang tua dan kesombongan. Dalam konteks penegakan hukum, kisah ini dapat diinterpretasikan sebagai kritik terhadap ketidakadilan dan ketidakberdayaan sistem hukum dalam menangani pelanggaran moral dan etika.
Cerita Maling Kundang mengisahkan seorang pemuda yang sukses di perantauan, namun melupakan asal-usulnya dan menolak untuk mengakui ibunya. Ketika kembali ke kampung halaman, ia dihadapkan pada kutukan yang mengubahnya menjadi batu.
Dalam konteks penegakan hukum, ini mencerminkan bagaimana tindakan individu yang egois dan tidak bertanggung jawab dapat berujung pada konsekuensi yang berat, baik secara sosial maupun hukum.
Penegakan hukum di Indonesia sering kali menghadapi tantangan besar, termasuk korupsi, ketidakadilan, dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Maling Kundang dapat dilihat sebagai simbol dari mereka yang mengabaikan norma-norma sosial dan hukum demi kepentingan pribadi. Dalam hal ini, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada nilai-nilai moral yang mendasari hukum itu sendiri.
BACA JUGA:
- Bandit Peradilan: Ketika Hakim Berkhianat pada Hukum
- Hukum Memang Berada di Bawah Kekuasaan
- Mengenai Hijrahnya Kaum Intelektual Kampus
Kritik terhadap penegakan hukum dalam konteks Maling Kundang juga mencakup bagaimana hukum sering kali tidak mampu menjangkau pelanggaran yang bersifat moral. Banyak pelanggaran yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga pelakunya dapat lolos dari jeratan hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum harus lebih responsif terhadap perubahan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di masyarakat.
Selain itu, cerita ini mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran akan tanggung jawab sosial. Masyarakat perlu diajarkan untuk menghargai norma-norma yang ada dan memahami bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi. Penegakan hukum yang efektif harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkeadilan.
Maling Kundang bukan hanya sekadar cerita rakyat, tetapi juga sebuah refleksi kritis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ini mengajak kita untuk merenungkan bagaimana hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai sarana untuk menegakkan nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat.
Penegakan hukum yang ideal adalah yang mampu mengintegrasikan aspek legal dan moral, sehingga menciptakan keadilan yang sesungguhnya. (*)