beritabernas.com – Sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Pengukuhan KPKS yang dilakukan OJK di Jakarta pada Selasa 8 Juli 2025 tersebut menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
Menurut Mahendra Siregar, dengan terbentuknya KPKS maka pihaknya optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Sebab, forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah.
Sementara Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa hari ini kita menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Pengurus KPKS yang dikukuhkan terdiri dari Ketua Dian Ediana Rae yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) dan Wakil Ketua adalah Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) serta anggota dari internal OJK yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah.
Sementara Anggota Eksternal KPKS yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional, terdiri dari Dr H Anwar Abbas MM MA, Prof Dr KH Hasanudin M.Ag, Prof Dian Masyita SE MT PhD, Mohammad Mahbubi Ali SEI CIFP CSA CSAA PhD dan M Gunawan Yasni SEAK MM CIFA FIIS CRP CA.
Melalui KPKS, OJK ingin memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
“Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam,” kata Mahendra Siregar.
BACA JUGA:
- Perkuat Ekosistem Industri Perasuransian, OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi
- Penyelenggara Pindar Wajib Menilai Kelayakan Pendanaan dengan Kemampuan Penerima Dana
KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
Sementara itu, 3 tujuan utama pembentukan KPKS adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah; meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah; dan mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Sedangkan tugas KPKS adalah mmemberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di OJK, memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di OJK agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Selain itu, memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah dan membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah dan melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
KPKS juga bertindak sebagai komite yang memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some