beritabernas.com – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Dr H Tatang Astarudin S.Ag SH MSi mengatakan, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Potensi itu antara lain bersumber dari banyaknya perguruan tinggi Islam, baik negeri maupun swasta, banyaknya pesantren, umat Islam yang melakukan umroh dan sebagainya.
Lembaga-lembaga atau komponen ini merupakan sumber wakaf uang yang sangat potensial untuk digali dan dikembangkan. Bila semua terlibat dan berpartisipasi secara maksimal maka uang wakaf yang tersimpan sangat besar mencapai angka triliunan rupiah.
Hal itu disampaikan Dr H Tatang Astarudin dalam acara Talkshow & Gerakan UII Berwakaf Uang: Menyemai Peradaban melalui Inovasi Wakaf Uang yang diinisasi oleh Lembaga Wakaf Uang (LWU) UNISIA Yayasan Badan Wakaf UII di Ruang Teatrikal Lantai 2 Gedung Kuliah Umum Prof Dr Sardjito, Kampus Terpadu UII, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Dr H Tatang Astarudin, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (orang yang memberikan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
BACA JUGA:
- Prof Anas Hidayat Soroti Krisis Etika dan Implikasinya Terhadap Perilaku Bisnis
- Dr Suwarsono Hibahkan 6.000 Buku untuk Perpustakaan Pusat UII
Wakaf juga berarti perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (Pasal 25 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
Menurut Tatang Astarudin, uang wakaf merupakan dana abadi yang tidak akan habis atau hilang tapi malah terus berkembang. Ada beberapa unsur wakaf yakni harta benda, wakif, nazhir, ikrar wakaf, Mauquf ‘Alaih, peruntukan dan jangka waktu.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Sedangkan wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Unsur ketiga wakaf adalah nazhir yakni pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Unsur keempat wakaf adalah Mauquf ‘Alain yakni penerima manfaat benda wakaf. Kemudian unsur kelima adalah peruntukanyakni peruntukan harta benda wakaf (ibadah, pendidikan, beasiswa, ekonomi umat, dan/atau kepentingan kesejahteraan umum lainnya serta jangka waktu wakaf sesuai kesepakatan.
Menurut Tatang Astarudin, prasyarat gerakan wakaf adalah adanya ide atau gagasan untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, pengamanan aset wakaf dan peta jalan wakaf. Selain itu adanya leader aktor yakni nazhir, akademisi, BWI, Kementerian Agama, Kemenkeu, ATR-BPN, PUPR, BI, KNEKS dan lain-lain.

Kemudian kelompok kepentingan stakeholders, shareholders seperti wakif, Mauquf Alaih, investor, perbankan, kampus, kelompok masyarakat dan sebagainya. Selain itu, media atau instrumen jaringan untuk transformasi digital, platform satu wakaf dan sebagainya.
Untuk perguruan tinggi, menurut Tatang Astarudin, gerakan wakaf sangat potensial untuk berkembang karena kampus merupakan tempat generasi terdidik dan bermasa depan serta berkumpulnya kelas menengah dengan daya beli cukup tinggi.
Selain itu, jumlah (sivitas akademika) sangat besar (bonus demografi) dan memiliki kesadaran beragama (religiusitas) tinggi serta tech savvy, digital savvy dan digital friendly. “Gerakan wakaf dalam rangka mengukir jejak sejarah perwakafan , mempekuat pilar peradaban Indonesia masa depan,” kata Tatang Astarudin.
Karena itu, Tatang Astarudin mendorong UII sebagai salah satu perguruan tinggi swasta Islam terbesar dan tertua untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan wakaf Indonesia. (lip)
There is no ads to display, Please add some