Perjelas Hak Bank dan Nasabah, OJK akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant

beritabernas.com – Untuk memperjelas hak bank dan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan tentang rekening dormant atau tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 2 Agustus 2025, mengatakan, rencana meninjau ulang aturan tentang rekening dormant tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal ini disampaikan Dian Ediana Rae sekaligus menanggapi langkah PPATK yang menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Namun nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin 29 Juli 2025, PPATK mengatakan, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

BACA JUGA:

Menurut Dian Ediana Rae yang dikutip beritabernas.com dari sebuah video yang diunggah di akun instagram antaranewscom, pengaturan ulang dimaksud untuk seluruh rekening termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan bahwa hak bank dan nasabah semakin jelas.

Menanggapi penjelasan Dian Edia Rae tersebut, seorang netizen di akun @navimodis mengatakan, rekening pasif bisa jadi ada kelesuan keuangan pemilik rekening. Penyebabnya: tidak ada masukan penghasilan karena usaha yang sulit berkembang atau sedang tidak ada pekerjaan. Tapi mereka masih membutuhkan rekening tersebut untuk kemudahan keperluan finansial yang sewaktu-waktu digunakan. “Jangan mempersulit mereka. Lebih baik mengurus koruptor saja,” tulis @navimodis di kolom komentar.

“Bikinlah kebijakan yg meringankan beban rakyat, jangan bikin kebijakan yg malah nambah beban rakyat???” saran @teguh.raharjo di kolom komenter.

PPATK sendiri sudah membuka kembali rekening yang sempat diblokir tersebut. Namun, sejumlah nasabah yang rekeningnya diblokir mengaku butuh waktu 15 hari untuk bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut. (lip)

j


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *