Menjaga Kualitas Jurnal, APJHI Mengesahkan Kode Etik dan Menandatangani Pakta Integritas

beritabernas.com – Untuk menjaga kualitas dan integritas jurnal hukum, Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) mengesahkan kode etik dan menandatangani pakta integritas di Meeting Room Sekber LEM Lantai 2 Gedung FH UII, Selasa 16 September 2025.

Pengesahan kode etik dan penandatanganan pakta integritas ini dilakukan oleh perwakilan perguruan tinggi pengelola jurnal hukum di Indonesia baik di wilayah barat, tengah dan timur. Acara tersebut dihadiri Dr Bambang Sutiyoso SH M.Hum (Ketua Jurusan FH UII), Prof Ni’matul Huda SH M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII), Dodik Setiawan Nur Heriyanto PhD. (Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII yang juga Pengelola Jurnal Prophetic Law Review FH UII), Prof Dhiana Puspitasari SH LL.M PhD (Guru Besar Universitas Brawijaya dan Pengurus APJHI), Fajri Matahati Muhammadin SH LLM PhD. (akademisi dan pengelola jurnal hukum di UGM), Nindry Sulistya Widiastiani SH MH (FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Dr Setyo Utomo SH M.Hum (FH Universitas Panca Bhakti), Jufryanto Puluhulawa SH MH (Universitas Negeri Gorontalo) dan Saru Arifin SH LL.M PhD (FH Unnes).

Perwakilan perguruan tinggi pengelola jurnal hukum di Indonesia baik di wilayah barat, tengah dan timur foto bersama. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Dr Kukuh Tejo Murti SH LLM, Ketua APJHI, pengesahan kode etik dan penandatanganan pakta integritas dilakukan mengingat telah banyak jurnal hukum yang sudah mendapatkan akreditasi baik di tingkat nasional (SINTA) maupun internasional (Scopus atau Web of Science). Dengan demikian diharapkan kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia semakin baik untuk membangun kualitas jurnal dan publikasi yang baik dan menjadi sumber pijakan keilmuwan.

Sementara Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M.Hum, Dekan FH UII, menyatakani sangat mendukung adanya Kode Etik dan Pakta Integritas Jurnal Hukum Indonesia untuk menjaga kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia.

Ia mengaku di UII selalu menjaga integritas dan kredibilitas jurnal. Bahkan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar kode etik penulisan karya maupun jurnal. Semua karya ilmiah yang dimuat di jurnal benar-benar memenuhi standar kualitas untuk menjaga integritas penulis, institusi maupun jurnal itu sendiri.

Baca juga:

Dengan disahkannya kode etik dan ditandatanganinya pakta inegritas, menurut Pro Budi Agus, maka ke depan yang diutamakan adalah kualitas karya, bukan lagi kuantitas. Sebab, secara kuantitas selama ini sudah terpenuhi bahkan lebih.

“Apa yang dilaukan saat ini (pengesahan kode etik dan penandatanganan pakta integritas) sangat penting mengingat saat ini banyak tantangan dan problematika yang dihadapi oleh para pengelola jurnal hukum. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan adanya motivasi bagi kita semua untuk menjaga nilai integritas dan memastikan agar kualitas publikasi hukum kita dapat menjadi rujukan keilmuwan dalam bidang hukum di seluruh penjuru dunia,” kata Prof Budi Agus.

Sebelum kode etik disahkan, para peserta menyampaikan pandangan terkait rancangan kode etik jurnal hukum Indonesia untuk memastikan peningkatan dan menjaga kualitas publikasi jurnal. Menurut Dr Kukuh Tejo Murti SH LLM, Ketua APJHI, kode etik ini penting untuk menjaga integritas akademik di perguruan. Sementara UII dipilih sebagai tempat penandatanganan pakta integritas karena selama ini UII sangat menjaga integritas akademik.

Dr Kukuh Tejo Murti SH LLM, Ketua APJHI (paling kiri) memimpin acara pengesahan kode etik dan penandatanganan pakta integritas. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Ia mengatakan, kuantitas jurnal hukum yang sudah terindeks scopus sudah banyak dan masih ada pihak dari luar negeri yang menyoroti keberadaan jurnal hukum Indonesia dengan pandangan negatif. Jika ini dibiarkan akan terjadi pembusukan nilai integritas akademik dan dapat menurunkan reputasi para ilmuwan hukum di Indonesia.

“Pengakuan internasional ini diharapkan bukan masalah indeksasinya, namun lebih kepada perhatian kepada peningkatan level akademik. Harapannya upaya ini dapat meningkatkan reputasi para ilmuwan hukum di Indonesia yang sejajar dengan ilmuwan hukum terkemuka di dunia,” kata Saru Arifin SH LLM PhD, salah satu pengelola APJHI.

Sementara Prof Dhiana Puspitasari SH L.LM PhD, Dewan Pembina APJHI, mengatakan sangat mendukung adanya kegiatan ini. Ia ingin ke depan banyak tulisan dan penulis dari Indonesia menerbitkan di jurnal di Indonesia sendiri daripada dipublikasikan di jurnal dari luar negeri dan berbayar mahal.

“Kode etik ini menjadi hal yang sangat wajib untuk menjadi penyeimbang agar kita dapat menjaga kualitas publikasi,” kata Prof Dhiana Puspitasari. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *