beritabernas.com – Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menggelar seminar internasional dengan tema Maqashid Shari’a: Bridging Turats And Comtemporary Issues di Auditorium Lantai 5 Kampus FIAI UII, Jumat 7 November 2025.
Seminar internasional yang menghadirkan narasumber Prof Jasser Auda dengan moderator Supriyanto Abdi PhD ini sebagai ikhtiyar dan upaya ijtihad akademik FIAI UII untuk mendiskusikan salah satu issu dalam hukum Islam yakni antara tradisi dan modernitas.
Menurut Dekan FIAI UII Dr Drs Asmuni, seminar internasional ini sebagai upaya menjembatani antara tradisi Islam klasik (turats) hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Alhadis dan berbagai produk penafsirannya (fikih) di satu sisi dengan isu-isu kontemporer di sisi lain. Isu-isu kontemporer dimaksud antara lain isu gender, HAM, demokrasi, pluralisme, isu minoritas, disabilitas dan sebagainya yang dihadapi umat Islam saat ini.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Prodi Hukum Islam di FIAI UII baik dari level sarjana, magister dan doktor berkolaborasi untuk mengadakan kajian akademik melalui forum seminar internasional ini.

Menurut Asmuni, yang perlu disadari adalah problem-problem yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan semakin hari semakin kompleks. Maka dengan cara apa kita menjawab hal-hal tersebut. Apakah dengan membuang turats/tradisi lalu kemudian mengambil hal kekinian atau bagaimana menjembatani turats dengan masalah-masalah kekinian.
Bila kita menghubungkan turats dengan masalah kekinian, maka jembatannya apa. Maka jawabannya adalah Maqashid Shari’a atau tujuan syariah. Kalau Maqashid Shari’a sebagai jembatan maka posisinya apakah sebagai filsafat atau sebagai basis nilai-nilai etis. “Kami di FIAI UII menjadikan Maqashid Shari’a sebagai tujuan, sebagai pendekatan dan metodologi. Ini sebagai kata kunci yang kami usung,” kata Asmuni.
Dikatakan, kajian Hukum Islam di FIAI UII diarahkan untuk mencari sekaligus menemukan keunikan dan distingsi dari kajian di tengah diskursus prodi Hukum Islam di perguruan tinggi yang lain. Prodi Hukum Islam FIAI UII berusaha mengembangkan bagaimana hukum Islam yang bercorak keindonesiaan yang mensinergikan antara kekayaan tradisi Islam klasik dengan tantangan modern namun tetap menjaga kearifan lokal yang ada di Indonesia dengan berbagai varian budaya dan adat yang berkembang.
Hal ini tidak mudah karena di tengah tantangan arus pemikiran Islam yang mencoba mendialogkan antara liberalisme Islam, konservativsime Islam dan moderatisme Islam tentu dengan keragaman pemikiran yang berkembang saat ini.
Prof Jasser Auda dihadirkan dalam rangka menjawab kegelisahan akademik tersebut. Teori Maqasid Syariah yang dikembangkan oleh Jasser Auda diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengeksplorasi dan menemukan hukum yang sejalan dengan perkembangan zaman dengan tetap mempertahankan akar tradisional yang tertanam dalam semangat teks-teks wahyu.
Hubungan antara hukum Islam dan isu-isu kontemporer merupakan topik yang menarik, mengingat prinsip epistemologis hukum Islam adalah manusia menemukan hukum, bukan manusia membuat hukum karena wahyu menjadi sumber utama hukum Islam ditemukan.
Sungguhpun teori maqashid syari’ah telah banyak dibahas oleh para ulama klasik, abad pertengahan dan modern. Beberapa tokoh yang mempelopori teori maqasid syari’ah antara lain Ash-Shatibi, Al-Ghazali, Ath-Thufi, Izzuddin Ibn Abdi Assalam, Ibn Ashur dan sebagainya.
Baca juga:
- DSN-MUI Institute Menandatangani MoU dan MoA dengan UII dan FIAI UII
- Teknologi Harus Menjadi Kompas Etis untuk Menavigasi Dunia yang Berubah Lebih Cepat
- Pengadilan Agama Memiliki Peran Strategis dalam Memperkuat Ketahanan Keluarga
Teori maqasid syari’ah pada prinsipnya menitikberatkan pada lima kebutuhan dasar (dharuriyyah al-khamsah) yang disebut sebagai tujuan utama hukum Islam yaitu menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).
Kelima hal ini merupakan kebutuhan dasar yang jika tidak terpenuhi akan membahayakan kehidupan manusia. Teori maqasid syariah dikembangkan oleh Prof Jasser Auda yang mengusulkan enam fitur kunci untuk teori maqasid syariah modern yakni sifat kognitif, keutuhan, keterbukaan, hierarki yang saling terkait, multidimensi dan tujuan. Keenam fitur ini berkontribusi pada pemahaman maqasid yang lebih komprehensif dan sistematis.
Semeninar internasional ini bertujuan untuk mengeksplorasi teori Maqshid Syariah Profr Jasser Auda, mengidentifikasi isu-isu kontemporer yang dihadapi umat Islam saat ini dan merumuskan bagaimana teori Maqshid Syariah dapat memberikan teori hukum yang mampu menjawab isu-isu kontemporer tersebut.
Seminar ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para dosen, mahasiswa baik level S1, S2 dan S3 hukum Islam serta para akademisi yang concern dengan isu hukum Islam dan isu kontemporer. (phj)
There is no ads to display, Please add some