Kemendikbud, Ombudsman dan KPAI Sepakat Menyebut: Ada Pemaksaan Pakai Jilbab

beritabernas.com – Pegiat media sosial Mazdjo PRAY menyebut bahwa Kemendikbud, Ombudsman dan KPAI (Komite Perlindungan Anak Indonesi) sepakat bahwa ada pemaksaan pakai jilbab. Hal ini bisa diketahui setelah adanya pemeriksaan CCTV dan edaran pedoman seragam sekolah buat siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Dan ternyata, Kemendikbud, Ombudsman dan Komite Perlindungan Anak sepakat bahwa ada pemaksaan pakai jilbab. Itu semua setelah adanya pemeriksaan CCTV dan edaran pedoman seragam sekolah buat siswi di SMAN1 Banguntapan-Bantul, difoto terlampir,” cuit Mazdjo PRAY yang dikutip beritabernas.com di akun twitternya yang diunggah pada 8 Agustus 2022.

Mazdjo PRAY pun menantang Kemendikbud untuk mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu. Sambil memposting foto siswi SMA mengenakan seragam sekolah tanpa jilbab, Mazdjo PRAY mencuit: Gassslah Kemendikbud RI. Berani? “Gasss lah @Kemdikbud_RI. Berani?“cuit Mazdjo PRAY

Dalam foto yang diunggah di akun twitternya pada 31 Juli 2022, Mazdjo PRAY meminta kembalikan standar seragam sekolah negeri seperti dulu. Dulu, seragam reguler sekolah negeri untuk siswa: kemeja lengan pendek, celana pendek (SD, SMP), untuk Siswa SMA: kemeja lengan pendek, selana panjang.

Sedangkan untuk putri, seraagam reguler: kemeja lengan pendek, rok selutut (SD, SMP, SMA). Sementara untuk pilihan, kemeja dan rok panjang untuk siswi berjilbab. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *