ADAKSI Tolak Kebijakan Kemendiktisaintek yang Tidak Membayar Utang Tukin Tahun 2020-2024

beritabernas.com – Para Dosen Aparatur Sipil Negara yang (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang tergabung dalam ADAKSI menyatakan keberatan
dan secara tegas menolak substansi surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen Tahun 2020-2024.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tidak adanya dasar regulasi untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen pada periode 2020-2024 dan menekankan prinsip kehati‑hatian dalam pembayaran tunjangan kinerja.

Pada Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/116/LM.11-
K6/ 0671.2024/I/2026 yang menyimpulkan telah terjadi maladministrasi, di antaranya terkait kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15
Desember 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengusulkan Kelas
Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan tidak mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin
Dosen (termasuk Dosen ASN) serta tidak mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri
Keuangan.

Selain itu, adanya penyimpangan prosedur dengan menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berdasarkan pada persetujuan Menpan RB dan persetujuan Menkeu tahun 2022 tanpa melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan sebagai otoritas alokasi anggaran.

Dalam surat yang ditandatangani Anggun Gunawan S.Fil MA, Ketua Umum DPP ADAKSI dan Agusriandi M.Kom (Sekjen DPP ADAKSI) tertanggal 24 Januari 2026, DPP ADAKSI menyampaikan pokok keberatan. Pertama, surat Sekjen Kemendiktisaintek itu mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap pelayanan publik.

Baca juga:

Surat tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat dasar regulasi atas pembayaran tunjangan kinerja dosen untuk tahun 2020-2024 sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menurut DPP ADAKSI, pernyataan ini berpotensi mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi dosen yang sejak 2020 telah melaksanakan beban kerja tridharma secara penuh sebagaimana ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Menurut DPP ADAKSI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah lalai menindaklanjuti Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 mengenai penetapan kelas jabatan ASN, termasuk dosen ASN. Kelalaian ini mengakibatkan hak dosen atas tunjangan kinerja
tidak terpenuhi selama bertahun-tahun, yang jelas bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan merupakan bentuk maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.

Kedua, tidak diajukannya dasar hukum dan anggaran tukin dosen. Menurut ADAKSI, Menteri tidak mengajukan usulan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri PANRB dan tidak menyusun serta mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Dosen ASN. Menteri juga tidak mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan sehingga secara langsung menghambat pemenuhan hak finansial dosen dan merugikan ribuan dosen di lingkungan Kemendikbudristek.

Ketiga, penyimpangan prosedur dalam penerbitan Keputusan Mendikbudristek 447/P/2024. Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 diterbitkan hanya dengan merujuk persetujuan Menpan RB dan Menkeu tahun 2022 tanpa melalui prosedur persetujuan Kementerian Keuangan sebagai otoritas alokasi anggaran saat keputusan diterbitkan.Tindakan ini memenuhi kategori maladministrasi berupa penyimpangan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Ombudsman RI mengenai bentuk-bentuk maladministrasi. Mengabaikan keberlakuan Perpres 136/2018 dan Permen 49/2020.

Menurut DPP ADAKSI, sebelum terbitnya Perpres 19/2025, pengaturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (termasuk unit yang membina perguruan tinggi negeri sebelum restrukturisasi kelembagaan) telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 136 tahun
2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pegawai di lingkungan
kementerian diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan besaran yang dihitung berdasarkan
kelas jabatan dan kinerja. Dengan demikian, pernyataan bahwa tidak ada dasar regulasi atas
pembayaran tunjangan kinerja dosen 2020-2024 mengabaikan keberlakuan hierarki peraturan
tersebut dan menimbulkan kesan seolah‑olah hak dosen sebagai ASN ditiadakan secara
administratif.

Keempat, mengabaikan fakta beban kerja dan kontribusi dosen. Selama periode 2020-2024, dosen tetap menjalankan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar kinerja yang diukur melalui LKD/BKD dan evaluasi berkala, yang pada praktiknya menjadi dasar penilaian kinerja dalam pembayaran tunjangan kinerja dosen sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan keputusan Sekretaris Jenderal. Menghilangkan hak tunjangan kinerja untuk periode tersebut berarti mengabaikan kontribusi nyata dosen dalam menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.

Kelima, bertentangan dengan semangat kebijakan nasional tukin dosen. Menurut ADAKSI, Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2025 dan berbagai penjelasan resmi pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis dosen dan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Kebijakan yang tidak mengakui hak atas tunjangan kinerja periode 2020-2024 bertentangan dengan semangat penghargaan dan reformasi birokrasi yang selama ini dikedepankan pemerintah.

Keenam, dampak negatif terhadap motivasi dan mutu pendidikan tinggi. Ketidakjelasan dan pengingkaran hak finansial yang melekat pada kinerja dosen berpotensi menurunkan motivasi kerja, merusak iklim akademik, dan pada akhirnya mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi serta pencapaian agenda nasional seperti Indonesia Emas 2045 yang sangat mengandalkan kapasitas dan komitmen dosen. Dosen ASN di berbagai PTN selama ini tetap menjalankan tugas profesional meski belum menerima tunjangan kinerja secara layak, sehingga kebijakan penolakan pembayaran masa lalu semakin menambah beban psikologis danekonomi mereka.

Karena itu, dengan mempertimbangkan hal‑hal tersebut, DPP ADAKSI menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, segera menindaklanjuti LHP Ombudsman. DPP ADAKSI Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI, termasuk koordinasi formal dengan KemenPANRB dan Kemenkeu. Selain itu, membuka informasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara transparan kepada publik dan komunitas dosen. Penerbitan dasar hukum dan penganggaran tukin dosen ASN.

Kedua, menuntut Presiden RI dan Menteri terkait untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinerja Dosen ASN yang berkeadilan, proporsional, dan sejajar dengan jabatan fungsional ASN lain. Menuntut Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN dan/atau APBN Perubahan untuk pemenuhan tukin dosen, termasuk skema pembayaran atas tunggakan jika dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan.

Kedua, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencabut kembali isi
surat Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 dan menerbitkan penjelasan serta kebijakan korektif yang
menjamin perlindungan hak dosen ASN atas tunjangan kinerja yang seharusnya diterima; Ketiga, pemerintah memastikan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam menyusun
petunjuk teknis, perhitungan, dan pembayaran tunjangan kinerja dosen sehingga sejalan dengan
prinsip good governance, reformasi birokrasi, dan penghormatan terhadap hak‑hak tenaga pendidik.

“Press release ini merupakan bentuk aspirasi dan sikap resmi ADAKSI yang berkomitmen menjaga martabat profesi sekaligus mutu pendidikan tinggi Indonesia. Kami berharap pemerintah membuka ruang
dialog yang konstruktif dengan perwakilan dosen dan organisasi profesi untuk mencari solusi yang adil,
berkelanjutan, dan selaras dengan tujuan besar pembangunan pendidikan tinggi nasional,” tulis DPP ADAKSI pada bagian penutup pernyataan tersebut. (*/phj)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *