Proyek Jalan 135 Km di Merauke Disorot, Diduga Tanpa AMDAL dan Terancam Pidana Lingkungan

beritabernas.com – Proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang digagas sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional, kini menjadi sorotan serius. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengungkap dugaan pelanggaran hukum lingkungan, maladministrasi hingga potensi dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan temuan koalisi, pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah dimulai sejak September 2024. Namun, dokumen kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan setahun kemudian, tepatnya pada 11 September 2025 melalui Surat Keputusan Bupati Merauke.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selama hampir satu tahun. Jika benar, kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup, tetapi juga membuka potensi pidana bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat tindak pidana lingkungan hidup karena proyek berjalan tanpa dasar perizinan yang sah,” ungkap perwakilan koalisi.

Lebih jauh, dokumen kelayakan lingkungan yang terbit belakangan kini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan yang diajukan pada 5 Maret 2026 oleh perwakilan masyarakat adat Malind itu menuding adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:

Di lapangan, situasi dinilai lebih kompleks. Koalisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut turut memback-up perusahaan dalam proses pendekatan kepada masyarakat adat. Pendekatan tersebut diduga bertujuan membujuk masyarakat agar melepaskan tanah dan hutan adat mereka demi kelanjutan proyek.

Praktik ini dinilai berbahaya karena berpotensi memicu konflik agraria di wilayah yang selama ini sensitif terhadap persoalan tanah adat. Selain itu, keterlibatan aparat keamanan dalam proyek sipil juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pelanggaran fungsi dan kewenangan.

“Ketika aparat keamanan diduga ikut masuk dalam urusan bisnis atau proyek sipil, ini menjadi alarm serius bagi tata kelola negara hukum,” tegas koalisi.

Koalisi juga menilai proyek ini tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Malind yang sangat bergantung pada hutan dan tanah sebagai ruang hidup.

Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas proyek sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari PTUN Jayapura.

Selain itu seluruh personel yang terlibat harus ditarik, sementara pemerintah daerah didesak mencabut keputusan kelayakan lingkungan yang saat ini sedang disengketakan.

Koalisi menegaskan, tanpa penghentian segera, proyek ini berisiko menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Papua, di mana hukum lingkungan diabaikan, hak masyarakat adat dikorbankan dan konflik sosial dibiarkan menguat. (Laporan Laurensius Ndunggoma, Mahasiswa STPMD “APMD” Yogyakarta, dari Jayapura) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *