Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Ideal partai politik adalah pilar utama demokrasi yang berfungsi sebagai sarana partisipasi politik warga, sebagai pendidikan politik, rekrutmen kader dan komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Di Indonesia, parpol memegang peranan krusial sebagai peserta pemilu untuk memperjuangkan aspirasi dan menentukan arah kebijakan negara melalui mekanisme perwakilan.
Membaca fungsi tersebut dengan melihat praksis terasa paradoksal. Mengapa? Karena partai sering menampilkan wajahnya sebagai “partai rental (baca: Partai Politik). Istilah partai rental cukup menggambarkan praktik ketika dukungan partai politik terhadap kandidat lebih ditentukan oleh transaksi ketimbang proses kaderisasi atau pertimbangan ideologis. Dalam konteks ini, partai seolah menjadi kendaraan yang dapat “disewa”.
Fenomena “partai rental” mencerminkan krisis mendalam dalam demokrasi elektoral Indonesia, di mana partai politik tidak lagi berfungsi sebagai institusi ideologis dan representatif, melainkan sebagai kendaraan pragmatis yang dapat “disewa” oleh kandidat bermodal. Tulisan ini mengkaji bagaimana praktik tersebut berkembang, faktor struktural yang memungkinkannya, serta implikasinya terhadap kualitas demokrasi.
Bila dilihat sepintas, praktik tersebut mungkin dianggap sekadar realitas politik yang pragmatis. Namun, dari sudut pandang filsafat politik, fenomena ini menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: ia menyentuh inti dari apa yang disebut sebagai demokrasi itu sendiri.
Aristoteles, sebagaimana dikutip Benyamin dalam Politics, Dover Publications, Book I (2000 h. 1252b-1253a), telah menempatkan politik sebagai upaya mencapai kebaikan bersama. Dalam kerangka ini, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kehidupan publik yang lebih baik. Ketika partai politik lebih mengedepankan transaksi daripada pertimbangan moral dan kapasitas, orientasi tersebut mengalami pembalikan. Politik tidak lagi diarahkan pada kepentingan bersama, melainkan pada keuntungan sempit.
Berabad-abad kemudian, Max Weber, dalam Politics as a Vocation,” in From Max Weber: Essays in Sociology, Oxford University Press (1946, h. 77–128) mengingatkan tentang pergeseran makna politik. Ia membedakan antara mereka yang hidup “untuk” politik (living for politics) dan mereka yang hidup “dari” politik (living off politics).
Menurut Weber, hidup “untuk” partai adalah tipe orang yang menjadikan politik sebagai panggilan (vocation), bukan sekadar pekerjaan.
Ciri-ciri orang seperti ini menurut Weber, politik dijalani sebagai pengabdian. ada orientasi pada nilai, ide, atau tanggung jawab publik, motivasi utama bukan uang atau keuntungan pribadi dan ada kesediaan menanggung risiko demi kepentingan umum. Weber tidak mengatakan orang ini harus “suci”, tapi ia melihatnya sebagai tipe politisi yang: hidup demi sesuatu yang dianggap lebih besar dari dirinya sendiri. Ciri-ciri tersebut menurut Weber sangat sedikit. Sebab politik sebagai mata pencaharian.
Baca juga:
- Rerum Novarum dan Pembelaan Martabat Buruh
- Predatoris atas Supremasi Hukum dan HAM: Ketika Kekuasaan Menelan Keadilan
- Pembangunan Papua Selatan dalam Kerangka Otonomi Khusus dan Realitas Ketimpangan Kebijakan
Sementara hidup “dari” politik menurut Max Weber, menjadikan politik sebagai:sumber penghasilan, sarana karier, alat untuk mendapatkan posisi dan keuntungan material. Ciri-ciri orang seperti ini menurut Weber, motivasi utama adalah ekonomi atau status, politik diperlakukan seperti profesi bisnis, ketergantungan pada jabatan untuk hidup.
Weber tidak mengatakan ini selalu buruk, tapi ia menekankan bahwa ketika politik didominasi tipe ini, maka: politik kehilangan dimensi etika dan berubah menjadi arena perebutan keuntungan. Itulah sebabnya mereka menjadikan partai politik sebagai institusi perbaikan gizi alias penggelembungan rekening. Ciri-ciri tersebut menurut Weber sangat banyak dan mendominasi partai. Sebab politik bagi mereka sebagai panggilan moral. Franz Magnis-Suseno selalu mengingatkan, “Pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tetapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa.”
Dalam konteks “partai rental”, politik cenderung dilihat sebagai sumber penghidupan, bahkan sebagai arena bisnis. Partai tidak lagi sekadar organisasi ideologis, melainkan juga aktor yang beroperasi dalam logika untung-rugi.
Komoditas
Pandangan yang lebih tajam datang dari Karl Marx, dalam Das Capital: Volume I, Penguin Classics (1990, h.. 125) yang melihat kecenderungan kapitalisme untuk mengubah segala sesuatu menjadi komoditas. Dalam logika ini, tidak mengherankan jika dukungan politik pun dapat diperlakukan sebagai barang yang diperjualbelikan. Tiket pencalonan menjadi komoditas, sementara partai berperan sebagai pasar. Relasi politik pun bergeser menjadi relasi ekonomi.
Sementara itu, Robert Michels, Political Parties, Free Press (1962, h. 365) melalui konsep “hukum besi oligarki” menunjukkan bahwa organisasi besar, termasuk partai politik, cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Fenomena “partai rental” memperkuat tesis tersebut. Keputusan penting mengenai siapa yang diusung sering kali berada di tangan elite partai, bukan hasil proses demokratis internal. Dalam kondisi ini, partai menjauh dari basis sosial yang seharusnya diwakilinya.
Dari perspektif yang berbeda, Jürgen Habermas, dalam The Structural Transformation of the Public Sphere, MIT Press (1989, h.. 141) menekankan pentingnya ruang publik yang rasional dan terbuka dalam demokrasi. Keputusan politik idealnya lahir dari proses deliberasi, di mana argumen dan kepentingan dipertukarkan secara transparan. Namun, praktik transaksional dalam pencalonan justru berlangsung di ruang tertutup. Publik tidak memiliki akses untuk mengetahui bagaimana keputusan dibuat, apalagi memengaruhinya.
Pandangan yang lebih realistis dikemukakan oleh Joseph Schumpeter, dalam apitalism, Socialism and Democracy, Routledge (2008, h.. 269), yang melihat demokrasi sebagai kompetisi antar-elite untuk memperoleh dukungan rakyat. Dalam batas tertentu, pendekatan ini dapat menjelaskan mengapa praktik seperti “partai rental” muncul sebagai bagian dari dinamika kompetisi. Namun, ketika akses terhadap kompetisi itu sendiri ditentukan oleh kekuatan finansial, maka prinsip keadilan dalam demokrasi menjadi terganggu.
Dari berbagai perspektif tersebut, tampak bahwa “partai rental” bukan sekadar persoalan teknis, melainkan gejala dari krisis yang lebih luas. Ia mencerminkan pergeseran dari demokrasi yang berorientasi pada representasi menuju demokrasi yang didominasi oleh transaksi.
Dampaknya tidak bisa dianggap ringan. Ketika akses politik bergantung pada modal, maka peluang bagi individu yang memiliki kapasitas tetapi tidak memiliki sumber daya menjadi semakin sempit. Selain itu, praktik ini berpotensi mendorong lahirnya kepemimpinan yang lebih berorientasi pada pengembalian investasi ketimbang pelayanan publik.
Broker kekuasaan
Demokrasi Indonesia pascareformasi sering dirayakan sebagai kisah sukses transisi politik. Pemilu berlangsung reguler, partisipasi relatif tinggi, dan pergantian kekuasaan berjalan damai. Namun, di balik permukaan tersebut, terdapat praktik-praktik yang justru menggerogoti substansi demokrasi. Salah satunya adalah fenomena “partai rental”-yakni praktik di mana partai politik menyediakan tiket pencalonan bagi kandidat dengan imbalan finansial atau kesepakatan transaksional lainnya.
Fenomena ini bukan sekadar anomali, melainkan gejala sistemik. Ia menunjukkan pergeseran fungsi partai dari institusi representasi menjadi broker kekuasaan. Pertanyaan utama yang muncul adalah: bagaimana partai politik bisa direduksi menjadi alat sewaan? Dan apa implikasinya bagi demokrasi Indonesia?
Secara normatif, menurut Giovanni Sartori, dalam Parties and Party Systems: A Framework for Analysis, Cambridge University Press (1976, h.87), partai politik memiliki tiga fungsi utama: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, dan rekrutmen politik.
Dalam teori demokrasi modern, partai menjadi jembatan antara masyarakat dan negara. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, fungsi-fungsi tersebut mengalami degradasi. Alih-alih menjadi kanal aspirasi, partai sering kali berfungsi sebagai “gerbang administratif” menuju kekuasaan. Kandidat yang ingin maju dalam pemilu, terutama pilkada, harus memperoleh dukungan partai. Namun, dukungan ini tidak selalu diberikan berdasarkan kesesuaian ideologi atau kapasitas, melainkan berdasarkan kemampuan finansial.
Di sinilah konsep partai rental menemukan relevansinya. Partai tidak lagi memilih kandidat; kandidatlah yang “memilih” partai melalui transaksi.
Menjual tiket pencalonan
Untuk memahami fenomena ini, penting melihat struktur biaya dalam politik elektoral Indonesia, meminjam catatan Vedi R Hadiz dan Richard Robison, dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets, Routledge ( 2004, h. 121), biaya kampanye yang tinggi, kebutuhan logistik yang besar, serta ekspektasi patronase menciptakan insentif kuat bagi praktik transaksional.
Partai politik sendiri menghadapi keterbatasan pendanaan. Subsidi negara relatif kecil, sementara iuran anggota tidak signifikan. Dalam kondisi ini, menjual “tiket pencalonan” menjadi sumber pendapatan alternatif. Dengan kata lain, partai rental adalah hasil dari pertemuan dua kepentingan: kandidat yang membutuhkan kendaraan politik dan partai yang membutuhkan dana.
Namun, hubungan ini tidak setara. Kandidat bermodal besar memiliki posisi tawar lebih kuat. Mereka dapat “berbelanja” dukungan dari partai, bahkan dari beberapa partai sekaligus. Hal ini menciptakan distorsi dalam kompetisi politik.
Fenomena partai rental juga mencerminkan krisis ideologi dalam partai politik. Banyak partai tidak memiliki diferensiasi programatik yang jelas. Platform politik menjadi kabur, sehingga aliansi dapat dibentuk secara oportunistik.
Akibatnya, kandidat tidak perlu menyesuaikan diri dengan ideologi partai. Sebaliknya, partai yang menyesuaikan diri dengan kandidat. Ini merupakan pembalikan logika representasi politik. Lebih jauh, praktik ini melemahkan akuntabilitas. Ketika kandidat terpilih, loyalitasnya bukan kepada partai atau pemilih, melainkan kepada jaringan pendukung finansialnya. Hal ini membuka ruang bagi korupsi dan kebijakan yang tidak berpihak pada publik.
Partai rental paling kentara dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada). Banyak kandidat independen gagal karena syarat administratif yang berat, sehingga mereka terpaksa mencari dukungan partai. Dalam situasi ini, partai menjadi “penyewa lahan politik”. Kandidat yang mampu membayar akan mendapatkan akses, sementara kandidat dengan kapasitas tetapi tanpa modal akan tersingkir.
Dampaknya jelas: demokrasi menjadi eksklusif. Representasi tidak lagi berbasis kualitas atau integritas, melainkan kekuatan finansial.
Selain itu, kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme ini cenderung menganggap jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan. Ini menciptakan siklus korupsi yang sulit diputus. Fenomena partai rental tidak dapat dilepaskan dari struktur oligarkis dalam politik Indonesia. Elit ekonomi dan politik memiliki pengaruh besar dalam menentukan kandidat dan arah kebijakan.
Partai politik sering kali menjadi kendaraan bagi kepentingan elit ini. Dalam konteks ini, partai rental bukan sekadar transaksi individual, melainkan bagian dari strategi konsolidasi kekuasaan. Kandidat yang didukung oleh oligarki memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya. Sementara itu, kandidat alternatif sulit bersaing. Ini menciptakan demokrasi yang prosedural tetapi tidak substantif.
Salah satu aspek paling problematik dari partai rental adalah normalisasinya. Praktik ini tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai “biaya politik” yang wajar. Media, publik, bahkan sebagian akademisi cenderung menerima fenomena ini sebagai realitas yang tak terhindarkan. Padahal, normalisasi ini justru memperdalam krisis demokrasi. Ketika transaksi menjadi norma, nilai-nilai seperti integritas, akuntabilitas, dan representasi menjadi terpinggirkan.
Jalan keluar
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana menghentikan praktik “partai rental”, tetapi juga bagaimana mengembalikan fungsi partai politik sebagai institusi representatif. Tanpa upaya tersebut, demokrasi berisiko terjebak dalam prosedur yang tetap berjalan, tetapi kehilangan substansi.
Filsafat politik tidak menawarkan solusi instan. Namun, ia membantu kita memahami bahwa persoalan ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan menyangkut arah dan makna demokrasi itu sendiri. Dalam konteks itulah, refleksi kritis menjadi penting—agar demokrasi tidak sekadar bertahan, tetapi juga bermakna.
Mengatasi fenomena partai rental membutuhkan pendekatan multidimensional. Pertama, reformasi pendanaan partai politik. Negara perlu meningkatkan subsidi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat. Kedua, penyederhanaan syarat pencalonan independen. Ini akan membuka ruang bagi kandidat alternatif dan mengurangi ketergantungan pada partai.
Ketiga, penguatan penegakan hukum terhadap praktik mahar politik. Tanpa sanksi yang tegas, regulasi hanya menjadi simbol. Keempat, revitalisasi ideologi partai. Partai perlu kembali pada fungsi representatifnya, bukan sekadar menjadi mesin elektoral. Namun, solusi ini tidak mudah. Ia membutuhkan komitmen politik yang kuat-sesuatu yang justru sulit diharapkan dari sistem yang diuntungkan oleh status quo.
Diskursus ini tidak menawarkan optimisme kosong. Justru sebaliknya, ia menegaskan bahwa tanpa perubahan mendasar, praktik partai rental akan terus menjadi fitur permanen dalam politik Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi apakah fenomena ini ada, melainkan seberapa jauh ia akan dibiarkan merusak demokrasi atau Erosi Makna Demokrasi semakin rusak. (*)
There is no ads to display, Please add some