Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Sudah sekian puluh tahun Indonesia merdeka, sudah sekian puluh tahun itu pula penegakan hukum tidak pernah tegak di republik ini. Berbagai reformasi telah dilakukan dalam bidang hukum, namun kualitas penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup serius. Persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kualitas mentalitas dan karakter sebagian aparat penegak hukum.
Berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan, korupsi, konflik kepentingan, diskriminasi dalam penerapan hukum dan rendahnya akuntabilitas menunjukkan bahwa integritas masih menjadi persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum. Kondisi ini berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan berkurangnya efektivitas hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, Lawrence M. Friedman, dalam The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation (1975, p. 14–16) menjelaskan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture). Budaya hukum mencakup nilai, sikap, etika, dan pola perilaku para pelaku maupun masyarakat terhadap hukum.
Kualitas karakter aparat penegak hukum merupakan bagian integral dari budaya hukum yang menentukan efektif atau tidaknya suatu sistem hukum. Oleh karena itu, pembentukan mentalitas yang berlandaskan integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan pengendalian diri menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam konteks ini, filsafat Stoisisme menawarkan kerangka etis yang menekankan pembentukan watak melalui kebijaksanaan, keadilan, keberanian dan pengendalian diri, integritas, sehingga dapat menjadi landasan moral bagi penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara adil, independen, dan berintegritas. Dalam konteks hukum, nilai inilah yang menjadi fondasi profesionalisme setiap aparat penegak hukum.
Proses penegakan hukum tidak boleh dibangun atas asumsi, tekanan opini publik maupun sentimen pribadi. Setiap tindakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Objektivitas bukan sekadar etika profesi, tetapi merupakan syarat utama untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Prinsip-prinsip Stoik mengajarkan bahwa seseorang tidak selalu dapat mengendalikan keadaan, tetapi selalu dapat mengendalikan cara berpikir dan cara merespons. Dalam praktik hukum, prinsip ini tercermin melalui kemampuan untuk tetap rasional di tengah tekanan, menjaga independensi dalam pengambilan keputusan, serta menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun emosi sesaat.
Baca juga:
- Justice Collaborator dalam Pencarian Keadilan
- Ketika Prosedur Mengorbankan Keadilan: Kritik atas Fetisisme Hukum Acara
- Merebut Kekuasaan Melalui Perut
Seorang penegak hukum yang stoik memahami bahwa keadilan tidak lahir dari kemarahan, melainkan dari penalaran hukum yang jernih dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, integritas adalah benteng terakhir ketika opini berubah, tekanan datang, dan kepentingan saling berbenturan.
Kualitas pribadi
Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi lebih pada kualitas pribadi para penegak hukum. Hukum yang baik dapat kehilangan makna apabila dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki integritas, sedangkan hukum yang belum sempurna masih dapat menghasilkan keadilan apabila diterapkan oleh penegak hukum yang berkarakter. Oleh karena itu, pembicaraan mengenai etika profesi hukum tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai watak atau karakter.
Dalam perkembangan filsafat moral, pembentukan karakter merupakan tema sentral yang telah dibahas sejak filsafat Yunani Kuno. Salah satu aliran yang memberikan perhatian besar terhadap pembentukan karakter ialah Stoisisme (Stoicism). Aliran ini mengajarkan bahwa manusia yang baik adalah manusia yang mampu mengendalikan dirinya melalui akal budi, bertindak berdasarkan kebajikan, serta tidak dikuasai oleh emosi maupun kepentingan pribadi. Prinsip-prinsip tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat bagi profesi penegak hukum karena setiap keputusan hukum mengandung konsekuensi terhadap hak, kebebasan, bahkan kehidupan seseorang.
Di Indonesia, tantangan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan persoalan substansi hukum, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum. Berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, diskriminasi dalam penegakan hukum, hingga rendahnya kepercayaan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan karakter merupakan faktor yang tidak kalah penting dibandingkan reformasi kelembagaan. Dalam konteks tersebut, konsep watak Stoik menawarkan perspektif filosofis yang dapat memperkuat etika profesi penegak hukum.
Esai ini bertujuan menjelaskan konsep watak dalam perspektif filsafat, menguraikan prinsip-prinsip Stoisisme, serta menganalisis relevansinya bagi seluruh profesi penegak hukum, meliputi hakim, jaksa, polisi, penyidik, advokat, maupun aparat penegak hukum lainnya.
Konsep watak dalam perspektif filsafat
Watak merupakan keseluruhan kualitas moral yang menetap dalam diri seseorang sehingga memengaruhi cara berpikir, bersikap, dan bertindak. Berbeda dengan perilaku sesaat, watak terbentuk melalui proses panjang berupa pendidikan, pengalaman, pembiasaan, serta latihan moral. Dalam filsafat etika, watak dipahami sebagai disposisi yang membuat seseorang secara konsisten memilih tindakan yang benar.
Aristoteles, dalam, Nicomachean Ethics, trans. WD Ross, Oxford: Oxford University Press, 2009, Buku II, menjelaskan bahwa kebajikan bukanlah sesuatu yang dimiliki sejak lahir, melainkan hasil latihan yang dilakukan secara terus-menerus. Seseorang menjadi adil dengan membiasakan diri bertindak adil, menjadi berani dengan membiasakan diri bertindak berani, dan menjadi jujur melalui kebiasaan berlaku jujur. Dengan demikian, karakter merupakan hasil pendidikan moral yang berlangsung sepanjang kehidupan.
Pandangan tersebut berbeda dengan etika yang hanya berorientasi pada aturan (rule-based ethics). Dalam etika kebajikan (virtue ethics), fokus utama bukan semata-mata apakah seseorang menaati aturan, tetapi apakah dirinya memiliki karakter yang memungkinkan aturan itu dijalankan secara benar. Oleh karena itu, watak menjadi fondasi utama bagi pelaksanaan profesi apa pun, terutama profesi yang berkaitan dengan kekuasaan publik.
Dalam konteks hukum, watak menjadi sangat penting karena penegak hukum tidak hanya menerapkan teks undang-undang secara mekanis. Mereka juga harus melakukan penafsiran, mempertimbangkan keadilan, menggunakan diskresi, serta menghadapi berbagai tekanan sosial maupun politik. Semua keputusan tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas karakter pribadi.
Satjipto Rahardjo, dalam, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing (2009, h. 67–72), menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya dijalankan oleh manusia. Oleh sebab itu, kualitas hukum sangat bergantung pada kualitas manusia yang mengoperasikannya. Hukum bukan sekadar kumpulan norma tertulis, melainkan suatu institusi yang dijalankan melalui nurani, moralitas, dan tanggung jawab para penegaknya.
Dengan demikian, pembentukan watak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sistem hukum yang berkeadilan.
Stoisisme sebagai filsafat kebajikan
Stoisisme lahir di Athena sekitar abad ketiga sebelum Masehi melalui ajaran Zeno dari Citium. Nama Stoik berasal dari Stoa Poikile, yaitu serambi tempat Zeno mengajarkan filsafatnya. Selanjutnya ajaran ini dikembangkan oleh tokoh-tokoh besar seperti Seneca, Epictetus, dan Marcus Aurelius.
Stoisisme berpandangan bahwa tujuan hidup manusia bukanlah memperoleh kekayaan, kekuasaan, ataupun kesenangan, melainkan hidup sesuai dengan kebajikan (virtue). Menurut kaum Stoik, Seneca, dalam Letters from a Stoic, trans. Robin Campbell, London: Penguin Books (1969), Letter 76, menegaskan hanya kebajikan yang benar-benar berada dalam kendali manusia, sedangkan kekayaan, jabatan, kesehatan, maupun penghormatan masyarakat merupakan hal-hal eksternal yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Epictetus, dalam The Enchiridion, trans. Elizabeth Carter, New York: Dover Publications, (2004, p. 1–5), membedakan antara hal-hal yang berada dalam kekuasaan manusia dan hal-hal yang berada di luar kekuasaannya. Manusia yang bijaksana hanya memusatkan perhatian pada apa yang dapat dikendalikan, yaitu pikiran, kehendak, keputusan moral, dan tindakannya sendiri. Sebaliknya, kegelisahan muncul ketika seseorang terlalu bergantung pada faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikannya.
Pandangan tersebut memiliki implikasi besar bagi profesi penegak hukum. Seorang hakim tidak dapat mengendalikan opini publik, tekanan politik, maupun pemberitaan media. Akan tetapi, ia dapat mengendalikan integritas, independensi, dan pertimbangan hukumnya. Demikian pula seorang jaksa ataupun penyidik tidak selalu dapat mengendalikan situasi sosial, tetapi mereka tetap dapat mengendalikan profesionalisme dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
Stoisisme mengenal empat kebajikan pokok (cardinal virtues), yaitu kebijaksanaan (wisdom), keadilan (justice), keberanian (courage), dan pengendalian diri (temperance).
Kebijaksanaan berarti kemampuan menggunakan akal secara benar dalam mengambil keputusan. Seorang penegak hukum yang bijaksana tidak tergesa-gesa menjatuhkan kesimpulan, melainkan menguji seluruh alat bukti secara objektif. Ia mampu membedakan antara fakta, opini, dan prasangka.
Keadilan merupakan inti dari seluruh aktivitas penegakan hukum. Dalam perspektif Stoik, keadilan tidak sekadar mematuhi hukum positif, melainkan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Oleh sebab itu, penegak hukum harus memperlakukan semua orang secara setara di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, agama, ras, maupun kekayaan.
Keberanian merupakan kemampuan mempertahankan kebenaran meskipun menghadapi ancaman. Bagi penegak hukum, keberanian berarti tidak takut terhadap tekanan politik, intimidasi kelompok tertentu, maupun ancaman kehilangan jabatan ketika harus menegakkan hukum secara objektif.
Pengendalian diri merupakan kemampuan menguasai emosi, ambisi, serta kepentingan pribadi. Marcus Aurelius, dalam Meditations, trans. Gregory Hays, New York: Modern Library (2002), Buku VII, . menegaskan bahwa manusia tidak dikendalikan oleh peristiwa yang terjadi, melainkan oleh penilaiannya sendiri terhadap peristiwa tersebut. Dengan demikian, seorang penegak hukum Stoik tidak mudah marah, tidak bertindak karena dendam, serta tidak membiarkan kepentingan pribadi memengaruhi putusannya.
Relevansi Stoisisme terhadap penegakan hukum
Profesi penegak hukum merupakan profesi yang sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Polisi menghadapi tekanan massa dan kepentingan politik. Jaksa menghadapi tuntutan publik maupun intervensi kekuasaan. Hakim menghadapi sorotan media serta berbagai bentuk tekanan eksternal. Advokat menghadapi tuntutan loyalitas terhadap klien tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keadilan.
Dalam kondisi demikian, kualitas intelektual saja tidak cukup. Penegak hukum membutuhkan karakter yang mampu menjaga integritasnya di tengah berbagai godaan maupun tekanan. Stoisisme memberikan fondasi moral melalui latihan disiplin diri, kemampuan mengendalikan emosi, keberanian mempertahankan prinsip, dan komitmen terhadap keadilan.
Karakter Stoik juga mendorong lahirnya independensi moral. Penegak hukum tidak mudah dipengaruhi oleh pujian maupun celaan masyarakat karena ukuran utama tindakannya bukanlah popularitas, melainkan kebajikan. Sikap seperti ini sangat penting terutama dalam perkara-perkara yang memperoleh perhatian luas dari masyarakat.
Selain itu, Stoisisme mengajarkan pentingnya refleksi diri (self-examination). Marcus Aurelius setiap hari menuliskan refleksi mengenai kelemahan dirinya agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Praktik tersebut dapat menjadi model pembentukan etika profesi hukum modern melalui evaluasi berkelanjutan terhadap keputusan dan perilaku aparat penegak hukum.
Fondasi Moral Penegak Hukum
Nilai-nilai Stoisisme tidak hanya relevan sebagai konsep filosofis, tetapi juga dapat diterapkan secara konkret dalam pelaksanaan profesi penegak hukum. Karakter Stoik menjadi fondasi moral yang memperkuat profesionalisme sekaligus menjaga independensi setiap aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat dalam menjalankan kewenangannya.
Hakim merupakan simbol keadilan karena putusannya menentukan nasib seseorang, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun perkara konstitusional. Oleh sebab itu, hakim dituntut memiliki independensi yang tinggi.
Watak Stoik mengajarkan bahwa keputusan harus didasarkan pada akal budi (reason) dan kebajikan (virtue), bukan pada tekanan eksternal. Hakim yang berwatak Stoik tidak akan mengubah pertimbangannya hanya karena tekanan media, kepentingan politik, atau opini publik. Ia memahami bahwa penghargaan maupun kecaman masyarakat merupakan faktor eksternal yang tidak boleh memengaruhi penilaian hukumnya.
Prinsip tersebut selaras dengan asas independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Independensi bukan hanya jaminan kelembagaan, melainkan juga kualitas moral pribadi hakim.
Selain independensi, pengendalian emosi juga menjadi ciri hakim Stoik. Dalam persidangan sering muncul tekanan psikologis, provokasi para pihak, ataupun sorotan media. Hakim yang mampu mengendalikan emosinya akan tetap menjaga objektivitas serta mempertimbangkan seluruh alat bukti secara rasional.
Sebagai dominus litis (penguasa perkara atau pengendali perkara) dalam proses penuntutan, jaksa memiliki kewenangan yang sangat strategis. Ia menentukan arah pembuktian serta mewakili kepentingan negara dalam menuntut pelaku tindak pidana.
Watak Stoik menghendaki agar jaksa tidak menjadikan kemenangan perkara sebagai tujuan utama. Tujuan utama penuntutan ialah tercapainya keadilan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Oleh karena itu, seorang jaksa yang berkarakter Stoik akan menyusun surat dakwaan secara objektif, menghadirkan alat bukti secara jujur, serta tidak memaksakan tuntutan apabila fakta persidangan menunjukkan keadaan yang berbeda.
Keberanian juga merupakan karakter penting bagi seorang jaksa. Dalam perkara korupsi, kejahatan terorganisasi, maupun tindak pidana yang melibatkan pejabat publik, jaksa sering menghadapi tekanan politik maupun ancaman terhadap keselamatannya. Stoisisme mengajarkan bahwa keberanian bukan berarti bertindak nekat, melainkan tetap melakukan kewajiban moral meskipun menghadapi risiko.
Kepolisian merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Polisi menjadi pintu pertama dalam proses penegakan hukum melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Dalam praktiknya, polisi menghadapi berbagai situasi yang menuntut pengambilan keputusan secara cepat. Tekanan massa, konflik sosial, demonstrasi, maupun tindak pidana dengan tingkat kekerasan tinggi dapat memunculkan respons emosional. Di sinilah pengendalian diri ala Stoik memiliki arti penting.
Seorang polisi Stoik tidak mudah terpancing kemarahan, tidak menggunakan kekerasan secara berlebihan, serta selalu mengedepankan proporsionalitas dalam penggunaan kewenangan. Ia memahami bahwa kewenangan negara harus digunakan secara bertanggung jawab demi melindungi hak asasi manusia.
Selain itu, Stoisisme juga mengajarkan disiplin terhadap hal-hal yang berada dalam kendali sendiri. Polisi tidak dapat mengendalikan perilaku pelaku kejahatan ataupun reaksi masyarakat, tetapi ia dapat mengendalikan profesionalisme, integritas, serta kepatuhannya terhadap hukum dan kode etik profesi.
Meskipun sering dipandang sebagai pembela kepentingan klien, advokat tetap merupakan salah satu penegak hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam perspektif Stoik, advokat berkewajiban memperjuangkan hak-hak klien secara profesional tanpa mengorbankan kejujuran maupun keadilan. Loyalitas terhadap klien tidak berarti membenarkan kebohongan, manipulasi alat bukti, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Stoisisme juga mengajarkan keberanian moral. Advokat yang berwatak Stoik tidak akan menggunakan cara-cara curang demi memenangkan perkara. Ia lebih memilih kehilangan perkara daripada kehilangan integritas.
Dengan demikian, kemenangan yang dicapai melalui cara yang melanggar etika bukanlah keberhasilan menurut pandangan Stoik, karena keberhasilan sejati diukur dari kualitas moral tindakan itu sendiri.
Relevansi Stoisisme dengan Sistem Hukum Indonesia
Pembentukan karakter Stoik sesungguhnya memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menempatkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebijaksanaan sebagai landasan penyelenggaraan negara. Nilai tersebut memiliki titik temu dengan empat kebajikan utama Stoisisme, yaitu kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan pengendalian diri.
Berbagai kode etik profesi penegak hukum di Indonesia juga menunjukkan keselarasan tersebut. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menekankan integritas, kemandirian, serta kejujuran. Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Demikian pula kode etik jaksa maupun advokat mengutamakan kejujuran, tanggung jawab, dan independensi profesi.
Namun demikian, berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa keberadaan aturan etik belum cukup apabila tidak disertai pembentukan karakter. Stoisisme menawarkan pendekatan yang berfokus pada transformasi pribadi. Seseorang tidak hanya menaati aturan karena takut terhadap sanksi, tetapi karena memiliki komitmen moral terhadap kebajikan.
Pendekatan ini penting karena sebagian besar pelanggaran etika tidak terjadi akibat kurangnya pengetahuan hukum, melainkan akibat lemahnya karakter ketika menghadapi godaan kekuasaan, uang, maupun jabatan.
Meskipun memiliki banyak kelebihan, Stoisisme bukanlah filsafat yang bebas dari kritik. Sebagian sarjana berpendapat bahwa Stoisisme terlalu menekankan pengendalian emosi sehingga berpotensi mengurangi sensitivitas terhadap penderitaan korban ataupun ketidakadilan sosial.
Dalam konteks penegakan hukum modern, empati tetap merupakan kualitas yang diperlukan. Penegak hukum harus mampu memahami kondisi korban, anak, perempuan, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, pengendalian emosi ala Stoik tidak boleh dimaknai sebagai sikap dingin atau tidak peduli, melainkan kemampuan menjaga objektivitas tanpa kehilangan rasa kemanusiaan.
Kritik lain menyatakan bahwa Stoisisme lebih berorientasi pada pembentukan karakter individu dibandingkan reformasi kelembagaan. Padahal penegakan hukum juga dipengaruhi oleh faktor organisasi, budaya birokrasi, sistem pengawasan, kesejahteraan aparat, serta kondisi politik.
Kritik tersebut memiliki dasar yang kuat. Pembentukan watak tidak dapat menggantikan pentingnya reformasi institusi hukum. Akan tetapi, reformasi kelembagaan juga tidak akan berhasil apabila aparat yang menjalankan institusi tersebut tidak memiliki integritas. Dengan demikian, pembangunan karakter dan reformasi kelembagaan harus berjalan secara bersamaan.
Penegakan hukum merupakan proses yang tidak hanya bergantung pada kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada karakter para penegaknya. Watak menjadi fondasi moral yang menentukan apakah kewenangan hukum digunakan demi keadilan atau justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Stoisisme menawarkan kerangka etika yang menempatkan kebajikan sebagai tujuan utama kehidupan. Melalui kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan pengendalian diri, penegak hukum didorong untuk bertindak berdasarkan akal budi serta integritas, bukan karena tekanan, ketakutan, ataupun kepentingan sesaat.
Bagi hakim, watak Stoik memperkuat independensi dan objektivitas dalam memutus perkara. Bagi jaksa, Stoisisme memperkuat profesionalisme dalam melakukan penuntutan. Bagi polisi dan penyidik, Stoisisme mendorong penggunaan kewenangan secara proporsional serta menghormati hak asasi manusia. Sementara itu, bagi advokat, Stoisisme menjadi dasar untuk memperjuangkan kepentingan klien tanpa mengorbankan kejujuran dan etika profesi.
Walaupun Stoisisme tidak dapat menjadi solusi tunggal atas berbagai persoalan penegakan hukum, filsafat ini tetap memberikan kontribusi penting bagi pembangunan integritas aparat penegak hukum. Reformasi hukum yang berkelanjutan memerlukan kombinasi antara sistem kelembagaan yang kuat dan karakter pribadi yang berlandaskan kebajikan.
Dalam konteks penegakan hukum, Indonesia membutuhkan penegak hukum berwatak Stoik, memiliki karakter yang tenang, rasional, berintegritas, tidak mudah dipengaruhi tekanan, serta menjalankan tugas berdasarkan prinsip keadilan, bukan kepentingan pribadi. Seorang penegak hukum yang Stoik mampu mengendalikan emosi, berani mengambil keputusan yang benar, dan tetap memegang etika meskipun menghadapi godaan atau tekanan. Fiat Justitia Ruat Caelum-Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh. (*)
There is no ads to display, Please add some