Ketika Prosedur Mengorbankan Keadilan: Kritik atas Fetisisme Hukum Acara

Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta

beritabernas.com – Hukum acara lahir sebagai instrumen untuk menjamin keadilan. Ia mengatur tata cara pemeriksaan perkara, pembuktian hingga pengambilan putusan agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.

Namun, dalam praktiknya, hukum acara sering mengalami apa yang dapat disebut sebagai fetisisme prosedur, yakni kecenderungan memuja prosedur secara berlebihan hingga melupakan tujuan substantif hukum, yakni keadilan. Dalam situasi demikian, prosedur tidak lagi menjadi sarana mencapai keadilan, melainkan berubah menjadi tembok yang menghalangi keadilan.

Fetisisme hukum acara muncul ketika keberhasilan penegakan hukum diukur semata-mata dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Akibatnya, substansi perkara dan rasa keadilan masyarakat menjadi kurang diperhatikan. Seorang korban yang nyata-nyata mengalami kerugian dapat gagal memperoleh keadilan karena kesalahan administratif. Sebaliknya, pihak yang secara moral patut dipersalahkan dapat terbebas karena adanya celah prosedural. Hukum kemudian tampak lebih sibuk melindungi tata cara daripada melindungi manusia.

Rekayasa sosial

Kritik terhadap dominasi prosedur ini dapat ditemukan dalam pemikiran filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch dalam Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law, dalam Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006, p. 7–12). Radbruch berpendapat bahwa kepastian hukum tidak boleh dipisahkan secara mutlak dari keadilan. Menurutnya, ketika hukum positif menghasilkan ketidakadilan yang sangat mencolok, maka keadilan harus didahulukan. Pemikiran ini mengingatkan bahwa prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan nilai kemanusiaan yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.

Pandangan serupa juga tampak dalam pemikiran Roscoe Pound dalam An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press (1922, p. 47–48).  Ia melihat hukum sebagai Law is a tool of social engineering yakni alat untuk menata kehidupan sosial secara lebih baik. Pound melanjutkan penjelasannya,The task of law is social engineering, that is, the balancing of competing interests in society so as to secure the greatest possible satisfaction of wants with the least friction and waste.

Yang berarti hukum sebagai alat rekayasa sosial, yaitu sarana untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat agar tercapai pemenuhan kebutuhan sosial sebesar-besarnya dengan konflik dan pemborosan sekecil-kecilnya. Jika hukum hanya menjadi mesin prosedural yang kaku, maka ia kehilangan fungsi sosialnya untuk menyelesaikan konflik dan menghadirkan keadilan.

Menurut Pound, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan aturan atau prosedur. Hukum harus menjadi instrumen yang secara aktif mengarahkan perubahan sosial dan menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Karena itu, hakim dan pembentuk undang-undang tidak cukup hanya berpegang pada formalitas aturan, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dari penerapan hukum.   

Dalam konteks kritik terhadap fetisisme hukum acara, gagasan Pound dapat digunakan sebagai argumen bahwa, “jika hukum hanya berhenti pada kepatuhan prosedural, maka ia gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai alat rekayasa sosial.

Prosedur semestinya menjadi sarana untuk mencapai ketertiban dan keadilan sosial, bukan tujuan yang mengorbankan keadilan substantif. Dalam perspektif ini, hukum acara tidak boleh dipuja sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan harus ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif. Ketika prosedur justru menghalangi pencapaian keadilan, hukum kehilangan fungsi sosial yang menjadi alasan keberadaannya.

Baca juga:

Dari perspektif ini, hukum acara seharusnya berfungsi membantu penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar menjadi arena pertarungan teknis para ahli hukum. Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap keadilan karena kerumitan prosedur, hukum telah gagal menjalankan fungsi sosialnya.

Sementara Ronald Dworkin dalam Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press (1986, p. 225–275),  menolak pandangan bahwa hakim hanya bertugas menerapkan aturan secara mekanis. Menurut Dworkin, hukum mengandung prinsip-prinsip moral yang harus dipertimbangkan dalam setiap putusan. Hakim tidak cukup hanya bertanya apakah prosedur telah dipenuhi, tetapi juga apakah hasil akhirnya sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dworkin memperkenalkan gagasan bahwa setiap perkara pada dasarnya memiliki “jawaban yang benar” (right answer thesis), yang harus ditemukan melalui interpretasi terbaik terhadap keseluruhan sistem hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup dilakukan dengan memeriksa kepatuhan prosedural.

Jika suatu perkara ditolak hanya karena kekurangan administratif kecil, sementara hak substantif seseorang jelas dilanggar, maka hukum gagal memenuhi tuntutan integritas yang ditekankan Dworkin. Hukum tidak lagi berbicara tentang hak, melainkan sekadar tentang tata cara.

Kritik Dworkin mengingatkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari prosedur, tetapi juga dari kemampuannya memberikan alasan moral yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, kritik terhadap fetisisme hukum acara bukan berarti menolak pentingnya prosedur. Tanpa hukum acara, proses peradilan berisiko jatuh ke dalam kesewenang-wenangan. Hak untuk didampingi penasihat hukum, presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah). Dworkin, menegaskan, every person accused of a crime shall be presumed innocent until proven guilty according to law by a final and binding judgment (Dworkin, ibid.), artinya setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam bahasa Latin, asas ini sering dirumuskan sebagai, Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat,  yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan, bukan pada pihak yang menyangkal.

Asas Presumption of Innocence, merupakan salah satu prinsip fundamental negara hukum yang mengharuskan setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan sah menurut hukum. (The presumption of innocence constitutes one of the fundamental principles of the rule of law, requiring that every accused person be treated as innocent until guilt has been established through a fair and lawful judicial process, (Dworkin, ibid.).

Demikian juga aturan pembuktian merupakan pencapaian peradaban hukum yang harus dijaga. Persoalannya muncul ketika prosedur diperlakukan sebagai berhala yang tidak boleh disentuh kritik. Pada akhirnya, hukum acara harus ditempatkan sebagai alat, bukan tujuan. Nilai suatu prosedur terletak pada kemampuannya menghadirkan keadilan, bukan sekadar menciptakan keteraturan administratif.

Ketika prosedur lebih dihormati daripada kebenaran, ketika formulir lebih penting daripada penderitaan manusia, dan ketika legalitas mengalahkan moralitas, maka hukum telah kehilangan jiwanya.

Di titik itulah prosedur tidak lagi melayani keadilan, melainkan menelannya. Kritik terhadap fetisisme hukum acara karena itu bukanlah serangan terhadap hukum, melainkan upaya mengembalikan hukum kepada tujuan hakikinya: menegakkan keadilan dan memuliakan manusia.

Dalam setiap negara hukum, prosedur menempati posisi yang penting. Ia berfungsi sebagai pagar yang membatasi kesewenang-wenangan, memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara tertib, dan memberikan kepastian bagi setiap warga negara. Namun, persoalan muncul ketika prosedur tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk mencapai keadilan, melainkan berubah menjadi tujuan pada dirinya sendiri.  

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis. Ia merupakan persoalan filosofis yang menyentuh inti hubungan antara hukum, moralitas, dan kekuasaan. Dalam praktik peradilan modern, tidak jarang suatu perkara berhenti bukan karena substansinya tidak benar, melainkan karena cacat administratif, kesalahan formal, atau ketidaklengkapan prosedural yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan hakikat sengketa yang diperiksa. Dalam situasi demikian, masyarakat sering kali menyaksikan paradoks: hukum berjalan, tetapi keadilan terasa absen.

Kritik terhadap fetisisme hukum acara menjadi penting karena hukum tidak pernah diciptakan semata-mata untuk memproduksi keteraturan prosedural. Hukum lahir untuk mengatur kehidupan bersama secara adil. Ketika prosedur justru menghalangi pencapaian keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas sistem peradilan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

Aspek teknis

Secara teoritis, hukum acara dibentuk untuk menjamin due process of law. Tanpa prosedur, penegakan hukum berisiko berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, prosedur merupakan elemen esensial negara hukum.

Namun, penting diingat bahwa prosedur pada dasarnya bersifat instrumental. Ia adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Aristoteles yang membedakan antara tujuan akhir (telos) dan sarana untuk mencapainya. Dalam kerangka tersebut, keadilan adalah tujuan akhir, sedangkan prosedur merupakan instrumen yang membantu mewujudkannya. Ketika instrumen diperlakukan sebagai tujuan, terjadi pembalikan logika yang berbahaya.

Dalam praktik hukum modern, pembalikan tersebut sering tampak melalui kecenderungan menilai keberhasilan penegakan hukum berdasarkan kepatuhan formal terhadap prosedur, bukan berdasarkan sejauh mana keadilan berhasil diwujudkan. Akibatnya, hakim, jaksa, advokat, bahkan akademisi hukum terkadang lebih sibuk memperdebatkan aspek teknis daripada memeriksa substansi persoalan yang sesungguhnya.

Fetisisme hukum acara berakar pada tradisi formalisme hukum. Dalam tradisi ini, hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang berlaku terlepas dari pertimbangan moral maupun konsekuensi sosial. Kepastian hukum ditempatkan di atas segalanya.

Memang, kepastian hukum merupakan nilai yang penting. Namun, ketika kepastian dipisahkan secara ekstrem dari keadilan, hukum berubah menjadi ritual administratif. Putusan dapat tampak benar secara prosedural, tetapi menghasilkan ketidakadilan secara substantif.

Kritik terhadap formalisme telah lama disampaikan oleh Oliver Wendell Holmes Jr.. Dalam karya terkenalnya The Common Law,  Boston: Little, Brown and Company (1881, p. 1), menyatakan bahwa kehidupan hukum bukanlah logika semata, melainkan pengalaman.

Pernyataan ini mengandung pesan mendalam bahwa hukum tidak dapat direduksi menjadi penerapan mekanis aturan formal. Hukum harus mempertimbangkan realitas sosial tempat ia bekerja.

Ungkapan yang paling terkenal, The life of the law has not been logic; it has been experience. Through this statement, Holmes criticized legal formalism, which views law as a closed system of logical deduction capable of being applied mechanically through syllogistic reasoning. According to Holmes, the development of law is shaped less by abstract logic than by social needs, public policy considerations, prevailing moral values, and the historical experiences of society. Law, therefore, should not be understood merely as a collection of formal rules, but as a living social institution that continuously interacts with the realities of human life.

Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan, Kehidupan hukum tidak ditentukan oleh logika, melainkan oleh pengalaman. Melalui pernyataan tersebut, Holmes mengkritik formalisme hukum yang menganggap hukum sebagai bangunan rasional yang dapat diterapkan secara mekanis melalui silogisme. Menurutnya, hukum berkembang seiring perubahan kebutuhan sosial, dinamika politik, pertimbangan kebijakan publik, dan pengalaman historis masyarakat. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan aturan formal, melainkan sebagai institusi sosial yang hidup dan terus berinteraksi dengan realitas masyarakat.

Ungkapan yang paling terkenal, The life of the law has not been logic; it has been experience. Through this statement, Holmes criticized legal formalism, which views law as a closed system of logical deduction capable of being applied mechanically through syllogistic reasoning. According to Holmes, the development of law is shaped less by abstract logic than by social needs, public policy considerations, prevailing moral values, and the historical experiences of society. Law, therefore, should not be understood merely as a collection of formal rules, but as a living social institution that continuously interacts with the realities of human life”.

Jika hukum dipahami hanya sebagai prosedur, maka hakim berisiko menjadi operator administratif yang sekadar memeriksa kelengkapan berkas. Padahal, fungsi hakim jauh lebih luas. Hakim dituntut untuk menemukan hukum, menafsirkan norma, dan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Di sinilah fetisisme prosedural menjadi problematis. Ia menciptakan ilusi objektivitas melalui kepatuhan terhadap aturan formal, sementara substansi keadilan terabaikan.

Moralitas internal

Salah satu kritik paling penting terhadap pemahaman hukum yang terlalu formal datang dari Lon L. Fuller, dalam   The Morality of Law, Revised Edition (New Haven: Yale University Press (1969, p. 33–94). Fuller menjelaskan bahwa hukum memiliki moralitas internal yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan dasarnya.

Menurut Fuller, hukum yang baik harus memenuhi sejumlah prinsip seperti konsistensi, keterbukaan, kejelasan, dan kemungkinan untuk dilaksanakan. Namun, prinsip-prinsip tersebut bukan tujuan akhir. Mereka berfungsi agar hukum mampu menjalankan misi moralnya dalam mengatur kehidupan manusia secara adil.

Dari perspektif Fuller, prosedur yang justru menghalangi pencarian kebenaran substantif merupakan penyimpangan dari tujuan hukum. Kepatuhan mekanis terhadap aturan acara tidak otomatis menghasilkan keadilan. Hukum tetap harus dievaluasi berdasarkan kemampuannya mewujudkan nilai-nilai yang menjadi alasan keberadaannya.

Pemikiran Fuller relevan dalam konteks berbagai perkara yang gugur karena alasan formal, meskipun substansinya menunjukkan adanya pelanggaran hak yang nyata. Dalam kasus seperti itu, kemenangan prosedural sering kali berarti kekalahan keadilan.

Institusi keadilan

Pemikiran John Rawls juga memberikan perspektif penting. Dalam A Theory of Justice, Revised Edition, Cambridge, MA: Harvard University Press (1999, p. 3–4). Rawls menempatkan keadilan sebagai kebajikan utama institusi sosial. Tidak ada institusi yang dapat dibenarkan apabila menghasilkan ketidakadilan, seberapa pun efisien atau teraturnya institusi tersebut.

Bila gagasan ini diterapkan pada sistem peradilan, maka prosedur harus dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap keadilan. Prosedur yang menghambat akses terhadap keadilan tidak dapat dipertahankan hanya karena sesuai dengan aturan formal.

Rawls membantu kita memahami bahwa negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak prosedur. Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa prosedur berfungsi untuk melindungi hak dan kebebasan warga negara.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan sistem hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah prosedur telah dipatuhi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah keadilan telah tercapai.

 Dalam praktik hukum Idonesia, ketegangan antara prosedur dan keadilan bukan hal baru. Banyak perkara menunjukkan bagaimana persoalan formal sering kali lebih menentukan nasib perkara dibanding substansi sengketanya.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui warisan budaya hukum legalistik yang berkembang sejak masa kolonial. Dalam tradisi tersebut, hukum dipahami terutama sebagai teks dan prosedur. Penegak hukum didorong untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tertulis, bahkan ketika hasil akhirnya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan kesenjangan antara legal justice dan social justice. Secara hukum, putusan mungkin benar. Namun secara sosial, masyarakat melihat adanya ketidakadilan.

Kesenjangan inilah yang menjelaskan mengapa sebagian putusan pengadilan yang sah secara hukum tetap menuai kritik publik. Bukan karena masyarakat anti-hukum, melainkan karena masyarakat memiliki intuisi moral bahwa hukum seharusnya melayani keadilan, bukan sekadar prosedur.

Mencari keseimbangan

Kritik terhadap fetisisme hukum acara tidak berarti menolak pentingnya prosedur. Tanpa prosedur, hukum kehilangan kepastian. Tanpa kepastian, kekuasaan menjadi tidak terkendali.

Persoalannya bukan pada keberadaan prosedur, melainkan pada cara memaknainya. Prosedur harus dipahami sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif. Ia penting, tetapi tidak absolut.

Keseimbangan inilah yang perlu terus dijaga oleh hakim, pembentuk undang-undang, dan seluruh aparat penegak hukum. Kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan tidak boleh dipertentangkan secara mutlak. Ketiganya harus diposisikan sebagai nilai yang saling melengkapi.

Pemikiran Gustav Radbruch menawarkan pelajaran berharga. Setelah menyaksikan penyalahgunaan hukum pada era Nazi, Radbruch menyimpulkan bahwa hukum positif yang sangat tidak adil tidak layak disebut hukum. Pandangan ini menegaskan bahwa legalitas semata tidak cukup. Hukum harus tetap tunduk pada tuntutan keadilan.

Pada akhirnya, hukum tidak memperoleh legitimasi hanya karena prosedurnya rapi. Hukum memperoleh legitimasi karena masyarakat percaya bahwa ia merupakan sarana untuk mencapai keadilan. Ketika prosedur dipuja secara berlebihan, hukum berisiko kehilangan orientasi moralnya.

Fetisisme hukum acara adalah gejala ketika sarana berubah menjadi tujuan, ketika tata cara lebih penting daripada kebenaran, dan ketika administrasi mengalahkan keadilan. Kritik terhadap gejala ini bukanlah serangan terhadap negara hukum, melainkan upaya menyelamatkan esensi negara hukum itu sendiri.

Sebab hukum yang hanya sibuk menjaga prosedur tanpa menghadirkan keadilan pada akhirnya akan menjadi bangunan yang kokoh secara formal, tetapi rapuh secara moral. Dan ketika masyarakat tidak lagi menemukan keadilan di dalam hukum, maka yang runtuh bukan sekadar kepercayaan terhadap pengadilan, melainkan kepercayaan terhadap hukum sebagai institusi peradaban. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *