beritabernas.com – Tahun 2026 ini peristiwa gugurnya wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin genap 30 tahun. Momen ini akan dimanfaatkan PWI DIY memperkuat perjuangan menjadikan Udin yang gugur akibat dianiaya orang tak dikenal sebagai Pahlawan Nasional.
“Tiga puluh tahun gugurnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY semakin serius memperjuangkan agar sosok wartawan yang gugur akibat dianiaya orang tak dikenal dalam menjalankan tugas jurnalistik tersebut ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” kata Ki Bambang Widodo, Ketua Tim Adhoc Pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai Pahlawan Nasional, pada peringatan 30 tahun wafatnya Udin di Kantor PWI DIY Jalan Gambiran 45 Yogyakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurut Ki Bambang Widodo, perjuangan mewujudkan Udin sebagai pahwalan nasional merupakan Keputusan Konfrensi Propinsi PWI DIY Tahun 2025. Sejumlah tahapan akan dilalui dan diharapkan berjalan lancar.
Keseriusan PWI DIY ditandai dengan rangkaian peringatan 30 tahun gugurnya Udin pada Jumat 14 Agustus 2026 melalui penamaan Aula Kantor PWI DIY Jalan Gambiran 45 Yogyakarta dengan nama Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) dan pemasangan tetenger di makam Udin di Astono Girimulyo, Demangan, Dusun Gedongan, Tri Renggo, Bantul.

Dalam acara tersebut, keluarga Udin hadir di antaranya istri almarhum Marsiyem, adik almarhum Nur Fauzan. Selain itu, hadir pula Sekretaris Dewan Kehormatan PWI DIY Prof Edy Suandi Hamid MEc, Anggota Dewan Pakar PWI DIY Ahmad Subagyo, Dr Achiel Suyanto SH MHum MBA, Dra Esti Susilarti MPar, Anggota Dewan Kehormatan PWI DIY Dr Octo Lampito MPd juga Kepala Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta Tri Hastono. Hadir juga mantan Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Udin, Masduki Attamimi.
Ketua PWI DIY Drs Hudono SH menegaskan, penamaan aula dan pemasangan tetenger bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar panjang untuk mengabadikan perjuangan Udin sekaligus melengkapi proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
“Ini adalah awal dari rangkaian untuk mewujudkan Udin sebagai Pahlawan Pers Nasional. Sebelum pemerintah memberikan gelar, kita sudah memberikan penghormatan kepada Udin sebagai Pahlawan Pers Nasional,” kata Hudono.
Menurut Hudono, Udin merupakan anggota PWI dengan nomor Anggota 13.00.3794.92.M.VI yang gugur setelah dianiaya orang tak dikenal di rumahnya pada 13 Agustus 1996. Udin kemudian menjalani perawatan di RS Bethesda Yogyakarta sebelum meninggal dunia pada 16 Agustus 1996.
Selama tiga dekade, kasus tersebut belum terungkap secara tuntas. Karena itu, PWI DIY tidak hanya memperjuangkan penghargaan negara terhadap perjuangan Udin, tetapi juga terus mendorong agar kebenaran mengenai kasus pembunuhannya dapat diungkap.
“Dalam perspektif jurnalistik, mengungkap kebenaran tidak mengenal kedaluwarsa. Kebenaran itu harus terungkap, sepahit apa pun,” tegas Hudono.
Baca juga:
- Setelah 30 Tahun Meninggal karena Dianiaya, PWI DIY Siap Abadikan Nama Wartawan Bernas Udin
- Peringatan Hari Pers Nasional, Semangat Udin Perlu Ditiru Wartawan Muda
Ia mengatakan, perjuangan menjadikan Udin sebagai Pahlawan Nasional membutuhkan dukungan banyak pihak. PWI DIY akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah, organisasi profesi, akademisi, tokoh masyarakat, keluarga, serta berbagai elemen yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dinsos DIY berikan apresiasi
Perwakilan Dinas Sosial DIY Sapto Parjono menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap konsistensi PWI DIY dalam menjaga ingatan kolektif mengenai perjuangan Udin. Menurutnya, perjuangan Udin memiliki nilai penting karena berkaitan dengan kebebasan pers, demokrasi, keberanian, independensi, dan kepedulian sosial.
Terkait usulan Udin sebagai Pahlawan Nasional, Sapto menjelaskan bahwa proses tersebut memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi secara berjenjang.
Pengusulan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2012. Ia menjelaskan sejumlah persyaratan umum dan khusus, antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia kepada bangsa dan negara, memiliki perjuangan atau pengabdian yang berdampak luas, melahirkan gagasan besar, menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat, serta memiliki konsistensi semangat kebangsaan.
Dokumen pengusulan juga harus dilengkapi, antara lain rekomendasi pemerintah daerah, hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), riwayat hidup dan perjuangan, biografi, hasil seminar pengusulan, dokumentasi perjuangan, pendapat tokoh masyarakat, serta dokumen pendukung lainnya.
“Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat, seperti nama jalan, nama gedung, nama aula, dan sebagainya,” jelas Sapto.
Karena itu, penamaan Aula Fuad Muhammad Syafruddin di Kantor PWI DIY menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pengusulan tersebut.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat ST M.Acc. Riris menyampaikan apresiasi terhadap PWI DIY yang secara konsisten menjaga sejarah perjuangan Udin.
“Kami sangat mendukung momentum ini. Peringatan 30 tahun Udin diharapkan memberikan semangat kebebasan pers yang tetap membara,” ujarnya.
Menurutnya, pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional merupakan langkah penting untuk mengenang jasa dan perjuangan wartawan asal DIY tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung proses pengusulan sehingga nama Udin tidak hanya dikenang di Yogyakarta, tetapi juga mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
Tetenger di makam Udin
Setelah penamaan Aula Fuad Muhammad Syafruddin di Kantor PWI DIY, rangkaian peringatan dilanjutkan dengan pemasangan tetenger di makam Udin, Astono Girimulyo, Demangan, Dusun Gedongan, Tri Renggo, Bantul, pada pukul 13.25 WIB.

Pemasangan tetenger tersebut menjadi simbol pengabadian nama dan perjuangan Udin di tempat peristirahatan terakhirnya. Hudono mengatakan PWI DIY akan terus mengawal proses pengusulan hingga mendapatkan keputusan dari negara.
“Udin adalah anggota PWI. Kompetensi dan legalitas kami sangat kuat untuk mengusulkan Udin sebagai Pahlawan Nasional. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya.
Peringatan 30 tahun gugurnya Udin sekaligus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali kesadaran bahwa perjuangan pers dalam mencari dan menyampaikan kebenaran merupakan bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia.
Bagi PWI DIY, Udin bukan sekadar wartawan yang gugur dalam menjalankan tugas. Ia merupakan simbol keberanian pers dalam menghadapi ancaman, memperjuangkan kebenaran, dan mempertahankan independensi jurnalistik.
Karena itu, perjuangan menjadikan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai Pahlawan Nasional akan terus dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya sekaligus upaya negara untuk merawat sejarah perjuangan kebebasan pers Indonesia. (*)
There is no ads to display, Please add some