beritabernas.com – Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara eksplisit. Hal ini sangat penting untuk mencegah pembalikan beban pembuktian yang berlebihan kepada masyarakat.
“Standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset harus diperjelas. Rumusan yang jelas akan membuat RUU Perampasan Aset efektif mengejar hasil kejahatan sekaligus melindungi masyarakat dari kriminalisasi, salah sita dan penyalahgunaan kewenangan. Negara harus menunjukkan hubungan aset dengan tindak pidana sebelum meminta pemilik membuktikan asal-usul hartanya,” kata Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 7 September 2026.
Baca juga:
- Perlu Penguatan Kapasitas dan Integritas Penegak Hukum dalam Upaya Perampasan Aset
- Secara Substansial, RUU Perampasan Aset Tidak akan Didasarkan pada Pemidanaan
Hardjuno menegaskan bahwa negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan nyata dan rasional antara suatu aset dan tindak pidana. Setelah ambang pembuktian awal terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan dasar kepemilikan asetnya. Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan tidak secara otomatis membuktikan bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Konsep unexplained wealth harus disertai bukti dan keadaan lain yang mendukung.
Menurut Hardjuno, draf RUU Perampasan Aset harus menyebutkan secara tegas standar pembuktian yang digunakan oleh hakim. Kepastian hukum bukan hanya menentukan siapa yang membuktikan, tetapi juga tingkat pembuktian yang harus dipenuhi.
Ia juga meminta seluruh tindakan yang membatasi hak kebendaan, termasuk pemblokiran dan penyitaan, ditempatkan di bawah kontrol pengadilan. Masyarakat harus memiliki akses untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yang independen.

Dalam policy paper yang diserahkan kepada Komisi III DPR, Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model. Model tersebut menempatkan kepastian pembuktian dan pengawasan pengadilan sebagai bagian dari tujuh prinsip utama. Hardjuno mendukung mekanisme non-conviction based asset forfeiture untuk mengejar aset ketika proses pidana terhadap pelaku terhambat. Namun, mekanisme itu harus digunakan dalam kondisi yang ditentukan secara objektif oleh undang-undang.
“Perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan bukan berarti perampasan tanpa proses hukum. Mekanismenya tetap harus transparan, akuntabel, dan dapat diuji,” ujar Hardjuno. (phj)
There is no ads to display, Please add some