beritabernas.com – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kabupaten Gungkidul berpendapat bahwa meraih kemenangan dengan politik uang atau barang dalam pemilihan lurah atau pemilihan pemimpin dalam tingkat apapun jelas merusak tatanan moral demokrasi.
Karena itu, FMKI Kabupaten Gunungkidul menyerukan kepada seluruh umat Katolik dan segenap warga masyarakat untuk tegas menolak politik uang (money politics) dalam bentuk apa pun dalam pemilihan lurah serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul.
Hal itu disampaikan Thomas Hari Sarwoto, Ketua FMKI Kabupaten Gunungkidul, dalam seruan moral yang dikeluarkan pada Selasa 22 September 2026 terkait pemilihan lurah serentak di Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu 26 September 2026. Dalam pemilihan lurah secara serentak kali ini akan diikuti 31 kalurehan di Kabupaten Gunungkidul dengan melibat 630 personel gabungan dari Pemkab, TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya pemungutan suara serentak.
Baca juga:
- Para Kades Minta Tambah Masa Jabatan, Astra Tandang: Tuntutan yang Berlebihan
- Perkuat Nilai Kebangsaan, Sibarani Sosialisasikan 4 Pilar kepada 195 Kepala Desa di Sambas
​Selain meminta masyarakat untuk tegas menolak politik uang, dalam seruan moral itu FMKI Gunungkidul juga meminta masyarakata, terutama calon pemilih, agar, memilih pemimpin yang melayani, bukan yang dilayani. Sebab, konstitusi memberikan otonomi yang besar kepada pemerintah kelurahan, sehingga kita membutuhkan figur pemimpin yang memiliki hati seorang hamba, peka terhadap kemiskinan, ketimpangan sosial, dan peduli terhadap kesejahteraan warga di Gunungkidul.
FMKI Gunungkidul juga mendorong para pemilih untuk memilih calon lurah yang mampu mengupayakan kesejahteraan bersama (Bonum Commune). Sebab, berdasarkan Ajaran Sosial Gereja (ASG), politik adalah sarana luhur untuk mewujudkan keadilan sosial. Untuk itu, Forum Masyarakat Katolik Indonesia mengingatkan para calon lurah bahwa visi, misi, dan program kerja yang disusun harus bermuara pada kesejahteraan bersama (bonum commune) dengan memberikan prioritas utama pada pemberdayaan kelompok masyarakat yang kecil, lemah, miskin, tersingkir, dan difabel (KLMTD).
Di samping itu, menghidupkan prinsip subsidiaritas. Undang-Undang Desa tahun 2024 memperkuat posisi desa sebagai basis utama pembangunan. Sejalan dengan prinsip subsidiaritas dalam ASG, urusan kemasyarakatan akan efektif jika diselesaikan oleh otoritas terdekat yang memahami akar masalah dan memiliki kompetensi.

Oleh karena itu, hendaknya warga pemilih tidak terjebak euforia dan kemeriahan sesaat. Pilihlah calon lurah yang mampu mengelola dana desa/kelurahan, sumber daya kelurahan, dan aset kelurahan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh warga tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dalam memilih harus mengedepankan suara hati. Warga masyarakat selaku pemilik hak suara hendaknya hadir ke TPS, mendengarkan suara hati, dan menggunakan kebebasan memilih calon lurah tanpa tekanan maupun intimidasi.
FMKI Gunungkidul juga meminta masyarakat agar menjaga suasana yang damai dan penuh persaudaraan (Guyub Rukun). Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dan merupakan dinamika demokrasi yang sehat. Forum Masyarakat Katolik Indonesia menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam politik identitas, penyebaran hoax, maupun ujaran kebencian.
“Mari kita jaga kerukunan dan perdamaian di lingkungan padukuhan dan kelurahan masing-masing agar Pilurah serentak ini berjalan dengan penuh sukacita dan bermartabat,” kata Thomas Hari Sarwoto. (phj)
There is no ads to display, Please add some