beritabernas.com – Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap lahan-lahan yang sudah dinyatakan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Lahan-lahan yang memang sudah secara fisik tidak lagi dalam bentuk persawahan harus dikeluarkan dan dikecualikan tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh pemiliknya, tapi pemerintah yang secara aktif untuk melakukan itu.
Hal ini dimaksudkan agar ada ruang yang lebih mudah bagi masyarakat yang memang betul-betul menginginkan agar lahan-lahan LSD yang sudah tidak lagi dalam bentuk persawahan bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk keperluan lain atau dialihfungsikan, terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki tanah terbatas.
Demikian antara lain rekomendasikan yang disampaikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) FH UII dari hasil diskusi dengan tema Problem Pengaturan dan Pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Auditorium FH UII, Kamis 15 Oktober 2026.
Diskusi tersebut menampilkan beberapa narasumber antara lain Dr Ir Dwi Budi Martono IPU CGCAE ST MT, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Aking Saputra dari KADIN Indonesia, Dr Ricardo Simarmata SH, Dosen FH UGM dan Prof Mahfud MD sebagai keynote speaker dengan moderator Alda Izzazi SH MH.
Baca juga:
- PUSHAM UII Minta Penundaan Pembahasan RUU HAM pada Level Kementerian dan Baleg DPR
- Putusan Terkait MBG, Direktur Pusham UII: MK Tidak Menangkap Semangat Judicial Review
- Pusham UII Apresiasi Sekaligus Kecewa atas Putusan MK Terkait Pendanaan Program MBG
Menurut Despan Heryansyah, Direktur PUSHAM FH UII, selama ini untuk menentukan mana yang termasuk LSD menggunakan satelit. Waktu satelit menjangkau tanah-tanah, ternyata praktiknya ada banyak sekali tanah yang memang sebelumnya sudah tidak LSD lagi, sudah bukan lagi persawahan dan sudah dibangun, sudah punya izin dan sudah punya IMB. Namun, menurut satelit itu merupakan lahan sawah dilindungi. Ini problem.
Sementara mereka yang sudah menggunakan lahan tidak dapat dikembalikan statusnya menjadi LSD. Maka bisa dibayangkan petani yang sudah memiliki hak milik dan ingin memanfaatkan dan mengeluarkan tanahnya dari status LSD akan sulit.
”Ada pertentangan antara kebijakan negara (status LSD) dan hak warga untuk memanfaatkan atau menggunakan hak miliknya. Sehingga perlu ada jalan keluar, perlu ada jalan tengah. Selama ini jalan keluarnya adalah dengan cara pemilik tanah mengajukan memohon kepada Kementerian ATR, dalam hal ini Dirjen Pengendalian Tanah, agar dikeluarkan dari satus LSD atau mengubah status dari LSD menjadi bukan LSD,” kata Despan.
Menurut Despan, mekanisme (pemilik harus mengajukan permohonan untuk mengubah status LSD menjadi bukan LSD) tidak masuk akal. Karena kenapa harus minta rekomendasi dan permohonan, karena sebelumnya status tanah memang faktanya kondisi lahan sudah tidak menjadi persawahan lagi. Mekanisme seperti ini, menurut Despan, selain menyulitkan petani sebagai pemilik lahan juga akan berdampak pada banyaknya pungli yang dirasakan oleh masyarakat dalam proses mendapatkan izin perubahan fungsi atau status lahan dari LSD menjadi bukan LSD.
Dengan masalah tersebut, menurut Despan, maka forum diskusi merekomendasikan agar pemerintah yang secara aktif mengubah status lahan dari LSD menjadi bukan LSD tanpa harus menunggu permohonan dari pemilik lahan. (phj)
There is no ads to display, Please add some