beritabernas.com – Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII mengapresiasi sekaligus kecewa yang sangat mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap Undang-Undang APBN Nomor 17 tahun 2025, khususnya terkait pendanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Apresiasi disampaikan Pusham UII karena dalam putusan itu MK secara tegas menyatakan pemotongan alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga diberikan kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN tahun 2025.
Namun, Pusham UII juga menyatakan kecewa yang sangat mendalam terhadap putusan MK tersebut, terutama terhadap amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028.
“Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah Konstitusi, karena membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung. Dengan amar putusan itu, pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan,” kata Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Jumat 31 Juli 2026.
Baca juga:
- Pusham dan PSAD UII: Anggota Kabinet Merah Putih Inkompetensi dan Inkonsistensi
- Pusham dan PSAD UII: Tata Kelola Pemerintahan Prabowo-Gibran Amburadul dan Tanpa Kendali
- 25 Tahun Reformasi, PSAD UII: Situasi Politik, Ekonomi, Hukum dan HAM Alami Kemunduran
Dalam putusan itu, Pusham UII menilai adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG). Menurut Pusham UII, pemenuhan hak atas pangan tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan.
“Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan hak atas pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun hak atas pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain,” tegas Despan Heryansyah.
Menurut Despan Heryansyah, pemotongan anggaran pendidikan adalah inkonstitusional. Sebab, konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Dengan demikian, kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional, meskipun MK menggunakan frasa konstitusional bersyarat. Hal ini merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.
Karena itu, menurut Despan Heryansyah, Pusham UII mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memiliki itikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depan, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati, tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN pada tahun-tahun mendatang. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some