beritabernas.com – Selama dua tahun pemerintahan Presien Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, situasi demokrasi dan negara hukum Indonesia terus mengalami penurunan. Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia tahun 2025 di angka 6,37 dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy).
Situasi yang sama dicatat oleh Freedom House tahun 2026 yang menempatkan Indonesia di angka 56 dari 100 dengan kategori hanya sebagian dari hak politik dan hak sipil yang bebas. Sementara penegakan hukum Indonesia juga terus mengalami penurunan. World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia diangka 0,52 tahun 2025 turun dari tahun 2024 diangka 0,53.
Hal ini diungkapkan Heronimus Heron, Peneliti Pusham UII dan Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII, dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Pengadilan HAM Berat Terabaikan dan Menyempitnya Ruang Sipil di Indonesia, Selasa 20 Oktober 2026.
Menurut Heronimus Heron, menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia terutama sangat dirasakan oleh para aktivis yang menyuarakan ketidakadilan pada akhir Agustus-awal September 2025.
Baca juga:
- Pusham dan PSAD UII: Tata Kelola Pemerintahan Prabowo-Gibran Amburadul dan Tanpa Kendali
- Pusham dan PSAD UII: Anggota Kabinet Merah Putih Inkompetensi dan Inkonsistensi
- Pusham UII: Pemerintah Perlu Meninjau Ulang Mekanisme Perubahan Status Lahan Sawah Dilindungi
- Putusan Terkait MBG, Direktur Pusham UII: MK Tidak Menangkap Semangat Judicial Review
Data Komisi Pencari Fakta (KPF) demo Agustus 2025 mengutip Menko Kumham Imipas menyatakan secara nasional ada 6.719 orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, tetapi sebanyak 5.858 orang sudah dibebaskan. Sementara gabungan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan KPF menyebutkan ada 716 aktivis yang memiliki berbagai status, yaitu 506 aktivis yang diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia, lihat grafik berikut:
Dari semua data di atas, Pusham UII menganalisis 22 putusan pengadilan kepada 39 aktivis. Dokumen putusan hakim yang didapat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung tersebut menemukan data hanya 10 orang aktivis yang diputus bebas, sisanya diputus bersalah. Dalam 22 putusan tersebut, HAM bukanlah pertimbangan dominan di dalam putusan pengadilan.
Menurut Heronimus Heron, hanya 4 putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Dimensi HAM yang dimasukkan dalam pertimbangan adalah kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq; dan PN Kediri Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Saiful; dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam UU No. 29/1999.
Seperti putusan PN Surakarta Nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Hanif dan Bogi; dan putusan PN Surakarta Nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Daffa”. Sementara 3 putusan yang memasukkan HAM tetapi dinyatakan bahwa HAM bisa batasi melalui Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, seperti putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel untuk terdakwa Laras; putusan PN Kediri Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Shelfin; dan putusan PN Sleman Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn untuk terdakwa Perdana Arie.
Heronimus Heron menjelaskan ketiga putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat dan proporsional tentang pembatasan HAM yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Padahal kebebasan berekspresi merupakan bagian esensial dari demokrasi.
“Banyaknya aktivis yang ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk membatas suara kritis dan hak menyampaikan pendapat warga negara. Ketika pemerintah menggunakan pengadilan sebagai instrumen menghukung warga, seharusnya pengadilan berkewajiban memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul didasarkan pada hukum yang jelas serta diterapkan secara proporsional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Heronimus Heron.
Heron menyampaikan peradilan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi kritik, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik. Pusham UII berpandangan bahwa bila 2 tahun saja pemerintahan Prabowo sudah banyak menangkap dan memenjarakan para aktivis tanpa pertimbangan HAM, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo alergi pada suara kritis publik dan kebebasan sipil semakin suram.
Pengadilan HAM berat terabaikan
Sementara Despan Heryansyah mengatakan, Indonesia hari ini masih berhutang tanggung jawab terhadap 2 juta lebih korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, dalam 17 peristiwa pelanggaran HAM, untuk segera menyelesaian dan menuntaskan proses peradilan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Dalam peristiwa tersebut, 4 di antaranya telah diadili, namun karena sumirnya hukum acara dan kegamangan hakim untuk menembus tembok positivistik, seluruh pelaku yang dihadapkan ke persidangan pada akhirnya dilepaskan.
Despan Heryansyah menyatakan pengadilan tersebut “melahirkan anomali: bagaimana mungkin ada peristiwa pelanggaran HAM, ada korban, ada dampak, tapi tidak ada satupun pelaku yang dinyatakan bersalah”.
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo, masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat justeru mengkhawatirkan dan bahkan mengerikan. Hampir tidak ada satu pun kebijakan dan upaya pemerintah yang menunjukkan dukungan dan keberpihakan terhadap proses peradilan.
Menurut Despan, isu penyelesaian pelanggaran HAM melalui proses peradilan juga hilang dalam hampir seluruh agenda pemerintahan. Saat ini 13 berkas peristiwa pelanggaran HAM tersimpan rapi dan mandek di kejaksaan, alasannya klasik, belum cukup alat bukti. Padahal dengan kualitas dan kuantitas alat bukti yang serupa, 4 peristiwa yang lain sudah berhasil disidangkan.
Artinya, kelanjutan proses pengadilan sangat bergantung pada will kejaksaan dan pemerintah. Kejaksaan, tentu saja adalah lembaga mandiri dan tidak dapat diintervensi dalam penegakan hukum, namun kendali dan koordinasi ada di bawah Presiden. Pengadilan atas peristiwa Paniai, dapat terwujud (meskipun tidak berhasil menghukum pelaku) adalah atas dukungan penuh Presiden Jokowi pada masanya.
“Selama 2 tahun pemerintahannya, Presiden Prabowo dengan sadar dan terencana telah mengabaikan proses yudisial ke titik yang paling kritis, dan itu terjadi saat negara memiliki nomenklatur Kementerian HAM. Mengabaikan pengadilan HAM berarti mengabaikan 2 juta lebih korban pelanggaran HAM, menyembunyikan kebenaran, dan menghilangkan jaminan ketidakberulangan di masa depan,” kata Despan.
Pusham UII menduga kuat, hal ini terjadi karena Prabowo sendiri terjebak dalam jeratan terduga pelanggaran HAM berat masa lalu dan orang-orang dekatnya mayoritas adalah kalangan militer. (phj)
There is no ads to display, Please add some