Oleh: Ben Senang Galus, Dosen dan Esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Dalam kebudayaan Manggarai, Flores, NTT, ada sebuah go’et atau ungkapan yang sederhana tetapi kaya akan makna filosofis, yakni neka lage lege. Ungkapan ini mengandung pesan moral yang mendalam: manusia tidak boleh melampaui batas, mengambil lebih dari bagian yang menjadi haknya atau merampas sesuatu yang seharusnya menjadi milik orang lain. Di balik kesederhanaannya, tersimpan pandangan hidup yang menempatkan penghormatan terhadap hak sesama sebagai fondasi utama kehidupan bersama.
Secara kebahasaan, neka berarti ‘jangan’, lage berarti ‘melewati’ atau ‘melampaui’, terutama dalam kaitannya dengan batas atau bagian orang lain, sedangkan lege merujuk pada tindakan menuangkan minuman yang berkaitan dengan jatah atau bagian seseorang.
Dengan demikian, neka lage lege dapat dimaknai sebagai larangan untuk melampaui batas dan mengambil lebih dari bagian yang semestinya diterima setiap orang. Ungkapan ini bukan sekadar mengatur perilaku dalam kehidupan sehari-hari, melainkan juga mencerminkan prinsip etis tentang penghormatan terhadap hak, kepantasan dan keadilan.
Dalam masyarakat modern yang semakin diwarnai persaingan, ambisi, dan hasrat mengakumulasi kekayaan, neka lage lege menghadirkan kritik moral yang tajam. Kita hidup dalam zaman ketika keberhasilan kerap diukur berdasarkan banyaknya harta, tingginya jabatan, besarnya kekuasaan, dan luasnya pengaruh seseorang.
Mereka yang memiliki lebih banyak sering dianggap lebih berhasil, sedangkan mereka yang hidup sederhana tidak jarang dipandang belum mencapai kesuksesan. Cara pandang semacam ini berisiko mendorong manusia untuk terus mengejar kepemilikan tanpa mempertimbangkan batas-batas moral, hingga keinginan untuk maju berubah menjadi kerakusan yang mengabaikan hak sesama.
Di sinilah relevansi filosofis neka lage lege menemukan maknanya. Ungkapan ini mengingatkan kita bahwa tidak semua yang dapat diambil layak dimiliki, tidak semua yang dapat dikuasai pantas dikuasai, dan tidak semua keuntungan yang dapat diperoleh secara teknis dapat dibenarkan secara moral. Setiap manusia berhak memperjuangkan kehidupan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, dan meraih keberhasilan. Namun, perjuangan tersebut kehilangan legitimasi etis ketika kemakmuran seseorang dibangun di atas penderitaan, ketidakadilan, atau perampasan hak orang lain.
Dengan demikian, neka lage lege bukan sekadar nasihat untuk hidup sederhana, melainkan sebuah filsafat kehidupan yang bertumpu pada kesadaran akan batas, etika kecukupan, keadilan, dan tanggung jawab sosial.Menggugat Kerakusan.
Ungkapan ini mengajarkan bahwa kebebasan manusia bukanlah kebebasan untuk mengambil atau menguasai segala sesuatu tanpa batas, melainkan kemampuan untuk bertindak secara bijaksana dengan tetap menghormati hak dan martabat sesama. Sebab, kehidupan bersama yang adil hanya dapat terwujud apabila setiap orang tidak hanya memahami apa yang menjadi haknya, tetapi juga menyadari batas yang tidak boleh dilampauinya.
Menghormati martabat sesama
Secara filosofis, gagasan neka lage lege bertolak dari kesadaran bahwa manusia tidak hidup sendirian. Setiap individu berada dalam jaringan hubungan sosial yang melibatkan keluarga, komunitas, lingkungan, dan masyarakat luas. Dalam hubungan tersebut, setiap orang mempunyai hak, ruang hidup, dan kepentingan yang harus dihormati. Karena itu, batas bukan semata-mata larangan yang membatasi kebebasan, melainkan prinsip yang memungkinkan kebebasan setiap orang hidup berdampingan.
Baca juga:
- Ganggakrasi, Ketika Kekuasaan Menolak Kebenaran
- Mangkir Beri Kesaksian, Jokowi Bisa Dipenjara
- Politisi “Teke One Dongang”
Tanpa kesadaran terhadap batas, kebebasan mudah berubah menjadi dominasi. Orang yang mempunyai kekuatan ekonomi dapat memaksakan kehendaknya kepada mereka yang lemah. Orang yang memegang jabatan dapat menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri. Sementara itu, mereka yang tidak mempunyai modal, kedudukan, atau akses politik berisiko kehilangan haknya.
Aristoteles, dalam Nicomachean Ethics, terutama pembahasannya mengenai keadilan distributif dan korektif, melihat ketidakadilan sebagai keadaan ketika seseorang memperoleh terlalu banyak atau pihak lain menerima terlalu sedikit dari apa yang semestinya menjadi bagiannya. Keadilan menuntut adanya kepantasan dan proporsi dalam hubungan antarmanusia.
Pemikiran Aristoteles ini memiliki titik temu yang menarik dengan Neka lage lege. Keduanya menegaskan bahwa persoalan keadilan tidak hanya berkaitan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki seseorang, tetapi juga dengan cara kekayaan itu diperoleh dan bagaimana hak setiap orang diperlakukan.
Seseorang yang menjadi kaya melalui kerja keras, kreativitas, dan usaha yang jujur tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang memperkaya diri melalui korupsi, manipulasi, atau perampasan hak orang lain. Persoalan moralnya bukan terletak pada kekayaan itu sendiri, melainkan pada relasi antara kekayaan, hak, dan keadilan.
Karena itu, Neka lage lege mengajarkan suatu prinsip mendasar: keberhasilan pribadi harus tetap berada dalam batas penghormatan terhadap martabat sesama. Manusia boleh menjadi besar, tetapi tidak dengan mengecilkan hak orang lain. Manusia boleh memiliki banyak, tetapi tidak dengan merampas bagian yang seharusnya menjadi milik sesamanya.
Etika kecukupan
Salah satu persoalan terbesar masyarakat modern adalah kecenderungan menjadikan akumulasi sebagai ukuran utama keberhasilan. Kekayaan yang telah diperoleh sering kali tidak melahirkan rasa cukup, tetapi justru memunculkan keinginan untuk memperoleh lebih banyak lagi. Jabatan yang telah diraih mendorong seseorang mengejar kekuasaan yang lebih besar. Keuntungan yang telah didapat menjadi alasan untuk terus memperbesar penguasaan atas sumber daya.
Dalam situasi seperti ini, persoalan manusia bukan lagi semata-mata kekurangan materi, melainkan ketidakmampuan menentukan kapan keinginan harus dibatasi.
Neka lage lege menawarkan etika kecukupan: kesadaran bahwa usaha memperoleh kesejahteraan harus disertai kemampuan mengendalikan keinginan. Kecukupan bukan berarti menolak kemajuan, mengagungkan kemiskinan, atau melarang seseorang meningkatkan taraf hidupnya. Sebaliknya, kecukupan berarti menyadari bahwa keinginan untuk maju tidak boleh menghapus tanggung jawab terhadap hak dan kebutuhan orang lain.
Pemikiran ini dapat dipertemukan dengan kritik Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944). Polanyi menjelaskan bahaya ketika mekanisme pasar dibiarkan menguasai kehidupan sosial tanpa perlindungan yang memadai bagi manusia dan alam. Ketika segala sesuatu diperlakukan semata-mata sebagai komoditas, hubungan sosial dan kebutuhan hidup berisiko tunduk pada kepentingan ekonomi.
Dalam konteks Neka lage lege, kritik tersebut mengingatkan kita bahwa tanah, air, hutan, dan tenaga manusia tidak boleh dipandang hanya berdasarkan nilai ekonominya. Ada hak, martabat, sejarah, dan keberlanjutan kehidupan yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui transaksi uang.
Etika kecukupan juga mengajarkan bahwa kemakmuran seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan penderitaan orang lain. Jika seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang besar, pertanyaan moralnya bukan hanya berapa banyak yang dapat ia kumpulkan, melainkan juga bagaimana kekayaan tersebut diperoleh, apakah prosesnya adil, dan bagaimana ia menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Dengan demikian, Neka lage lege menantang budaya yang menganggap bahwa semakin banyak seseorang memiliki, semakin tinggi pula nilai dirinya. Nilai manusia tidak semata-mata ditentukan oleh harta, melainkan juga oleh integritas, kejujuran, dan kesanggupannya menghormati kehidupan orang lain.
Korupsi: pengkhianatan terhadap neka lage lege
Salah satu penerapan paling nyata dari filsafat Neka lage lege adalah kritik terhadap korupsi. Korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum dan prosedur administrasi. Pada tingkat moral, korupsi merupakan tindakan melampaui batas dengan mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak pelakunya.
Ketika seorang pejabat menyalahgunakan anggaran publik untuk kepentingan pribadi, ia bukan hanya merugikan keuangan negara. Ia juga mengambil bagian yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dana yang seharusnya membiayai sekolah, pelayanan kesehatan, jalan, air bersih, atau pemberdayaan ekonomi justru dialihkan untuk memperbesar kekayaan segelintir orang.
Dalam perspektif Neka lage lege, tindakan semacam itu merupakan pengingkaran terhadap prinsip bahwa setiap orang mempunyai hak atas bagian yang patut diterimanya. Koruptor memperbesar kesejahteraannya dengan mengurangi kesempatan orang lain untuk hidup secara layak. Ia menggunakan kekuasaan bukan sebagai amanah, melainkan sebagai alat untuk menguasai sesuatu yang berada di luar haknya.
Pemikiran Immanuel Kant juga relevan dalam persoalan ini. Dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785), Kant mengembangkan prinsip bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan orang lain. Prinsip ini menuntut agar tindakan manusia dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan menghormati martabat setiap pribadi.
Korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut karena kepentingan masyarakat dikorbankan demi keuntungan pribadi. Rakyat diperlakukan seolah-olah hanya sebagai sumber pajak, suara politik, atau alasan pembenaran kekuasaan, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman. Hukum tetap diperlukan, tetapi pendidikan moral, keteladanan pemimpin, transparansi, dan pengawasan publik juga harus diperkuat. Neka lage lege dapat menjadi bahasa etis yang dekat dengan pengalaman masyarakat untuk menegaskan bahwa mengambil hak orang lain merupakan tindakan yang memalukan secara moral sekaligus merusak kehidupan bersama.
Namun, kita juga harus kritis terhadap kecenderungan menjadikan korupsi semata-mata sebagai persoalan karakter individu. Korupsi dapat berkembang ketika sistem pengawasan lemah, kekuasaan terlalu terkonsentrasi, dan akses terhadap sumber daya dikuasai oleh jaringan kepentingan tertentu. Karena itu, menghidupkan etika Neka lage lege harus berjalan seiring dengan membangun institusi yang adil, transparan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Neka lage lege dan keadilan sosial
Dalam A Theory of Justice (1971), John Rawls mengembangkan gagasan keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness). Ia menekankan pentingnya kebebasan dasar yang setara dan pengaturan ketimpangan sosial-ekonomi agar tetap adil, termasuk melalui prinsip bahwa ketimpangan harus memberikan manfaat bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Pemikiran Rawls membantu memperluas makna Neka lage lege dari etika pribadi menjadi prinsip sosial. Keadilan tidak cukup bergantung pada kemurahan hati individu yang memiliki kekayaan. Masyarakat juga memerlukan aturan dan institusi yang menjamin agar hak, kesempatan, serta manfaat pembangunan tidak dikuasai secara sewenang-wenang.
Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini dapat diterapkan pada pembagian kesempatan kerja, pengelolaan anggaran publik, akses terhadap pendidikan, dan penyediaan pelayanan kesehatan. Tidak adil apabila kelompok yang memiliki kekuasaan terus memperoleh keuntungan, sementara masyarakat yang paling membutuhkan pelayanan justru tidak mendapatkan hak dasarnya.
Akan tetapi, Neka lage lege tidak harus ditafsirkan sebagai tuntutan agar semua orang memiliki kekayaan yang sama. Prinsipnya lebih mendasar: perbedaan tidak boleh menjadi pembenaran untuk merampas hak, memanipulasi aturan, atau menutup kesempatan orang lain.
Seseorang dapat memperoleh penghasilan lebih besar melalui usaha yang jujur dan inovasi yang bermanfaat. Namun, ia tidak boleh menggunakan keunggulan tersebut untuk mengeksploitasi pihak yang lemah, menguasai sumber daya secara tidak adil, atau memengaruhi kebijakan demi kepentingan pribadi.
Dengan demikian, keadilan sosial bukan permusuhan terhadap keberhasilan individu. Keadilan sosial adalah upaya memastikan bahwa keberhasilan tersebut tidak dibangun melalui penghancuran kesempatan dan martabat orang lain.
Pada akhirnya, Neka lage lege mengajarkan sesuatu yang tampaknya sederhana, tetapi sesungguhnya sangat sulit dilakukan: mengetahui kapan kita harus berhenti. Berhenti ketika keuntungan yang diperoleh mulai mengorbankan hak orang lain. Berhenti ketika kekuasaan menggoda kita untuk bertindak sewenang-wenang. Berhenti ketika keinginan untuk memiliki lebih banyak berubah menjadi kerakusan yang merusak kehidupan bersama.
Filsafat ini tidak melarang manusia bekerja keras, mengejar kemajuan, atau membangun kemakmuran. Sebaliknya, ia memberikan arah moral agar semua usaha tersebut tidak kehilangan kemanusiaannya. Kekayaan yang diperoleh secara adil patut dihargai, keberhasilan yang dibangun melalui kerja keras layak dirayakan, dan kemajuan yang meningkatkan kesejahteraan bersama harus didukung.
Akan tetapi, tidak ada keberhasilan yang dapat membenarkan perampasan hak sesama. Tidak ada jabatan yang membenarkan korupsi. Tidak ada kepentingan ekonomi yang dengan sendirinya membenarkan pengabaian hak masyarakat adat. Dan tidak ada tradisi yang seharusnya digunakan untuk melindungi ketidakadilan.
Di tengah masyarakat yang semakin mengagungkan kepemilikan dan akumulasi, Neka lage lege mengajak kita mengukur keberhasilan dengan ukuran yang lebih manusiawi: bukan hanya berapa banyak yang kita miliki, melainkan bagaimana kita memperolehnya; bukan hanya seberapa tinggi kedudukan kita, melainkan bagaimana kita memperlakukan orang lain; dan bukan hanya seberapa besar keuntungan yang kita raih, melainkan apakah keuntungan itu menghormati hak sesama.
Sebab, kebijaksanaan tidak hanya terletak pada kemampuan mengambil kesempatan, tetapi juga pada kesanggupan menghormati batas. Dan keadilan tidak hanya berarti memperoleh bagian kita sendiri, tetapi juga memastikan bahwa kita tidak merampas bagian orang lain.
Itulah pesan mendasar Neka lage lege: hidup dengan kecukupan, bertindak dengan kejujuran, dan membangun kesejahteraan tanpa mengorbankan martabat sesama. (*)
There is no ads to display, Please add some