beritabernas.com – Kehadiran UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) akan menguntungkan masyarakat karena untuk melindungi data pribadi masyarakat. Industri swasta atau non pemerintah yang melanggar UU PDP atu membocorkan data prbadi akan dikenai sanksi berupa denda dan pidana.
“Saat ini industri mulai berpikir agar data yang dimiliki tidak bocor. Sebab, bila data pribadi bocor bisa dikenai sanksi. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana bila data pribadi bocor tidak dikenai sanksi,” kata Ismail Fahmi PhD, Founder Media Kernels Indonesia dan Drone Emprit, kepada wartawan sebelum Webinar dan Kuliah Umum di FTI UII, Sabtu (24/9/2022).
Sayangnya, menurut Ismail Fahmi, UU tersebut mengandung kelemahan yakni tidak menjatuhkan sanksi denda dan pidana kepada kementerian dan lembaga pemerintah yang kebocoran data. Karena UU PDP ini hanya memberi sanksi administratif kepada kementerian atau lembaga pemerintah. “Ini tidak fair, yang kena sanksi denda dan pidana hanya swasta,” ujar Ismail.
Pada kesempatan itu, Ismail pun mendesak Presiden agar segera membentuk Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melengkapi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan DPR RI, Selasa (20/9/2022) lalu.
Ismail Fahmi menjelaskan RUU PDP sudah diinisiasi sejak 2016, namun baru empat hari lalu disahkan. “UU PDP ini tidak segera disahkan karena masih ada perdebatan antara pemerintah dan DPR. DPR menginginkan Komisi PDP independen, tetapi pemerintah mengharapkan Komisi PDP ada di bawah Kementerian atau Lembaga,” kata Ismail Fahmi.
Menurut Ismail Fahmi, pembentukan Komisi PDP suatu keharusan. Sebab kalau hanya ditangani satuan tugas (Satgas) sangat lemah dan tidak kuat dalam menangani perkara. “Kalau komisi sangat kuat, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ismail Fahmi.
Sementara Silih Agung Wasesa, CEO Konner Advisory yang juga memberikan kuliah umum mengatakan Data Intelegen merupakan kecerdasan mengolah data yang tersedia di ruang publik untuk kepentingan bisnis.
Semua data publik sudah ada di handphone karena seseorang mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, semua aktivitas tercatat di handphone. Seperti pembelian tiket perjalanan, menabung, bayar tagihan dan lain-lain.
“Menguasai data intelegen memiliki prospek yang sangat cerah. Pertama, seseorang memiliki keleluasaan bekerja dan bisa dilakukan di mana pun. Kedua, kalau dulu sebuah profesi itu harus melalui pendidikan formal dan lama, kini kemampuan digital seperti Akademi Drone Emprit, orang bisa mengakses ilmu pengetahuan lebih praktikal. Bisa belajar sendiri,” kata Silih.
Selain Ismail Fahmi, Kuliah Umum untuk mahasiswa Magister Teknik Industri (MTI) FTI UII ini juga menghadirkan pembicara Silih Agung Wasesa, CEO Konner Advisory; Winda Nur Cahyo PhD, Ketua Program MTI FTI UII dengan host Andrie Pasca Hendradewa, Manajer Akademik Keilmuan MTI FTI UII. (lip)
There is no ads to display, Please add some