beritabernas.com – Pada 20 September 2022 lalu DPR RI mengesahkan atau menetapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-undang (UU). Hal ini dilakukan setelah ada kebocoran data pribadi masyarakat.
Pengesahan dan penetapan RUU PDP itu menjadi UU perlu diikuti dengan pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh Presiden. Pemerintah perlu segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini terkait dengan maraknya pembocoran data.
“Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini. Komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga,” kata Ismail Fahmi PhD, Pakar Media Sosial Indonesia dari Drone Emprit dan Dosen Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam press conference Prodi Informatika Program Magister Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat 23 September 2022.
Baca juga: UU PDP Penting untuk Melindungi Data Pribadi
Menurut Ismail Fahmi, di sejumlah negara maju seperti Singapura, sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore. Demikian pula sejumlah negara di Eropa. “Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja,” kata Fahmi Ismail.
Terkait perlindungan data pribadi, menurut Fahmi Ismail, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
“Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden,” katanya.
Dikatakan, UU PDP mengatur beberapa hal penting tentang data pribadi, seperti pengertian data yang dibagi menjadi data umum dan data khusus. UU PDP juga menjelaskan tentang hak-hak subjek atau pemilik data pribadi. Ada pula aturan tentang pembentukan sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi
Sementara Irving Vitra Paputungan ST MSc PhD, Ketua Program Studi Informatika Program Magister FTI UII, menjelaskan, memasuki awal pembelajaran semester ganjil, mahasiswa baru Program Studi Informatika Program Magister FTI UII melakukan rangkaian penyambutan secara full luring, di antaranya kuliah umum yang menghadirkan Ismail Fahmi PhD dengan tema Trend Kebocoran Data di Media Sosial.
Dikatakan, mahasiswa baru UII diharapkan dapat menjadi pribadi yang orisinal yakni tidak ikut narasi publik, tidak seperti buih di tengah lautan, tapi menjadi pribadi yang dapat berpikir secara mandiri.
“Berpikir lebih kritis dan dalam, tidak cepat menanggapi sesuatu sebelum memahami dan memastikan lebih jauh informasi yang diterima,” kata Irving Vitra Paputungan. (lip)
There is no ads to display, Please add some