Setelah PPKM Dihentikan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: 5 Hal Ini Perlu Dilakukan

beritabernas.com – Pada Jumat 30 Desember 2022, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemutusan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat) selama pandemi Covid-19. Setelah PPKM dihentikan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan dengan memperhatikan 5 hal.

Menurut Menko Marves Binsar Pandjaitan dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com melalui Humas Pemkab Sleman, Senin 2 Januari 2023, setelah hampir 3 tahun sejak pandemi Covid-19 pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan di antaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Baca juga:

Meski kebijakan PPKM telah dihentikan tetapi menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaaitan, kita tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat sehat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan selama masa transisi. Kemudian, pemberian bansos harus tetap dilakukan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat.

Dikatakan, keberhasilan pengendalian pandemi Covi- 19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi. Keberhasilan ini tersedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya.

“Keberhasilan pengendalian pandemi Covid 19 menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang besar dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun. Mari kita terus bekerja keras, mewujudkan Indonesia yang lebih kuat dan sejahtera pasca pandemi Covid-19,” kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan.

Sementra itu, pemerintah akan memberikan penghargaan untuk kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan terbaik dengan kriteria penghargaan: tingkat vaksinasi 1, vaksinasi 2 dan booster, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan peduli lindungi dan penyediaan pelayanan kesehatan serta indikator lain yang akan disusun kemudian. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *