Menko Marves Luhut B Pandjaitan: Ini Kronologi PPKM hingga Dihentikan 30 Desember 2022

beritabernas.com – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pasca kebijakan PPKM dihentikan pada 30 Desember 2022. Dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 2 Januari 2022, Menko Marves Luhut B Pandjaitan memberikan arahan terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covd-19 pada masa transisi menuju endemi.

Menko Marves Luhut B Pandjaitan menyebutkan kronologi penerapan PPKM selama pandemi Covid-19. Dikatakan, hampir 3 Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Sebelum PPKM diterapkan, pemerintah menerapkan PPSB pertama kali pada April 2020 dilanjutkan dengan kebijakan PPKM Mikro diterapkan pada Februari 2021. Kemudian, PPKM Darurat diterapkan untuk pengendalian varian Delta pada 3 Juli 2022.

Kemudian, PPKM Level dikenalkan menggantikan PPKM Darurat pada 21 Juli 2022 saat puncak kasus varian Delta mencapai 56.000 kasus per hari dann puncak kasus varian Omicron mencapai 64.000 kasus. Pad 30 Desember 2022 PPKM Level dihentikan.

Menurut Menko Marves, langkah intervensi non medis berupa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian. Saat ini Indonesia memiliki kemampuan dari sisi intervensi medis untuk mengendalikan pandemi covid-19.

Tingkat vaksinasi meningkat cepat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengendalikan lonjakan kasus. Selain vaksinasi, obat-obatan, oksigen, dan fasilitas rumah sakit lainnya juga sudah lebih baik dibandingkan dengan awal pandemi.

Sementara tingkat vaksinasi Covid-19 vs konfirmasi harian saat ini, vaksinasi pertama mencapai 86,94%, vaksinasi kedua mencapai 74,48% dan vaksinasi booster mencapai 29,21%.. Indonesia saat ini memiliki kekebalan yang tinggi baik dari vaksinasi maupun kekebalan alamiah. Hingga Juli 2022 sebanyak 98,5% memiliki antibodi.

Penerapan PPKM dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dengan aspek ekonomi. PPKM varian delta: penentuan level PPKM sangat ketat, kapasitas maksimum level 17%, pada level 4 banyak aktivitas ditutup, pembatasan jam operasional ketat.

PPKM varian omicron awal: relaksasi penentuan level memberikan bobot lebih besar pada rawat inap rumah sakit, kapasitas maksimum di tiap level disesuaikan. Level 1 maksimum 75% pada level 4 aktivitas tetap bisa dilakukan. Relaksasi pembatasan jam operasional. Pada PPKMsub varian omicron: relaksasi penentuan level hanya menggunakan indikator transmisi komunitas dan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi. Kapasitas maksimum di tiap level disesuaikan titik kapasitas pada level 1 mencapai 100%. Pembatasan jam operasional masih tetap digunakan. Penyesuaian PPKN terbaru: seluruh kapasitas kegiatan 100% untuk level 1, tidak ada lagi pembatasan jam operasional, dan nobar Piala Dunia diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penyesuaian PPKM mampu menjaga pemulihan ekonomi. Setelah sempat terkontraksi lebih dari 5% pertumbuhan ekonomi Indonesia telah pulih tumbuh di atas 5%. Meski PPKM sudah dihentikan kita tetap perlu waspada. Berkaca dari pengalaman sebelumnya periode Natal dan Tahun Baru selalu diikuti oleh kenaikan kasus.

Pandemi secara global juga belum selesai. Kasus Cina diperkirakan akan terus mengalami peningkatan. Kenaikan kasus di Cina didorong oleh varian yang sudah bersirkulasi secara global yakni BA5, BQ1 dan BF7, sementara Indonesia telah memiliki kekebalan. Monitoring dilakukan secara ketat. Langkah antisipasi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan yang signifikan di Cina.

Pasca PPKN pencegahan dan pengendalian covid 9 pada masa transisi menuju endemik: strategi pencegahan dan pengendalian 19 yakni mendorong masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan menggunakan masker di keramaian, tempat tertutup, jika ada gejala atau kontak erat, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, mengingatkan masyarakat risiko penularan masih ada dan perlu meningkatkan ketahanan mandiri, implementasi penggunaan pedulilindungi untuk masuk fasilitas publik dan transportasi publik.

Monitoring kasus tetap dilakukan. Inmendagri PPKM level dapat diaktifkan dengan cepat seandainya terjadi lonjakan kasus. Langkah yang dilakukan bansos, bantuan vitamin dan obat-obatan tetap dilanjutkan. Satgas pusat dan daerah tetap dipertahankan. Status pandemi masih tetap berlaku menunggu keputusan dari WHO. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *