beritabernas.com – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta berencana akan membuat aturan hukum berupa Perda untuk mengatur keberadaan pasar tiban yang juga dikenal dengan sunday morning (sunmor). Untuk itu, Komisi B melakukan pengkajian dan bila memungkinkan pasar tiban digelar di setiap kalurahan atau berbasis kalurahan.
Hal ini dilakukan berkaitan dengan ekonomi kreatif untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di wilayah dengan konsep sunday morning (sunmor) atau pasar tiban yang berbasis kalurahan.
“Konsep pasar tiban atau sunday morning di beberapa tempat selama ini terbukti telah menjadi ruang pertemuan yang efektif antara pedagang dan pembeli dalam menjalin silaturahmi secara produktif, baik ekonomi dan sosial. Di samping itu pasar tiban/ sunmor menjadi ruang kreatif bagi pelaku UMKM dalam memasarkan hasil karya dan produknya,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta kepada beritabernas.com, Senin 27 Maret 2023.
Menurut Fokki-sapaan akrab Antonius Fokki Ardiyanto S.IP-dalam menjalankan fungsi legislasi, peluang ini ditangkap oleh Komisi B untuk menjadi sebuah kajian dimana ketika dilegalkan maka diharapkan pasar tiban/ sunmor semakin maju dan berkembang serta menjadi sebuah legal standing yang kuat bagi Pemerintah Kota untuk intervensi menjamin keberlangsungan pasar tiban karena ada problem-problem birokratis yang selama ini menjadi kendala.
“Dalam kajian yang akan dilakukan bahwa basis kegiatan pasar tiban atau sunday morning adalah tingkat kalurahan, sehingga diharapkan kalurahan mewadahi dan mengembangkan UMKM di wilayah masing-masing untuk maju dan berkembang,” kata Fokki.
Dikatakan, ketika kajian ini dilakukan secara komprehensif maka pada tahun 2024 diharapkan sudah dibahas sehingga kekuatan hukum dari pelaksanaan pasar tiban/sunday morning di Kota Yogyakarta semakin kuat. (lip)
There is no ads to display, Please add some