Investasi Ilegal Marak karena Masyarakat Mudah Tergiur dengan Iming-iming Bunga Tinggi

beritabernas.com – Maraknya investasi ilegal di masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena masyarakat tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. Selain itu, adanya kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri dan masyarakat belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.

Karena itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta masyarakat agar hati-hati dalam memilih investasi dengan mencari informasi atau bertanya ke instansi/lembaga berwenang, termasuk OJK, terkait keabsahan sebuah investasi. Hanya dua kunci untuk memahami sebuah jenis investsi yakni apakah legal atau resmi terdaftar di instansi/lembaga pemerintah dan apakah bunga atau keuntungan/profit yang dijanjikan logis atau tidak.

Kepala OJK DIY memaparkan materi perkembangan lembaga jasa keuangan dan perlindungan konsumen di DIY pada acara media gathering. Foto: Phillipus Jehamun/ beritabernas.com

“Kalau tidak legal dan keuntungan yang dijanjikan tidak logis atau tidak masuk akal ya jangan sekali-kali memilih investasi itu,” kata Kepala OJK DIY Parjiman dalam acara media gathering dengan sejumlah wartawan DIY di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 26 Mei 2023 sore.

Menurut Parjiman, sejak awal Januari hingga April 2023, OJK DIY telah menerima 110 pengaduan konsumen yang disampaikan baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan 351 pengaduan konsumen secara walk in (datang langsung) ke Kantor OJK DIY.

Selain itu, pada awal masa pandemi Coovid-19 tahun 2021 hingga 16 April 2022, tercatat ada 557 pengaduan yang dilayani melalui call center OJK DIY. Dari Januari hingga April 2023, OJK DIY telah melayani permintaan informasi debitur SLIK sebanyak 1.457 permintaan.

Menurut Parjiman, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 16,7 triliun.

Pemaparan materi tentang pinjaman online dalam acara media gathering OJK DIY di Balikpapan, Kaltim, Jumat 26 Mei 2023. Foto: Philipus Jehamun/beritabernaas.com

Dikatakan, OJK selalu mengingatkan masyarakat agar perlu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan, sedangkan logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.

Untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, menurut Parjiman, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. Di daerah juga telah terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah.

Parjiman juga menegaskan bahwa melalui UU P2SK kegiatan investasi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 237 dan pasal 305 UU P2SK.

Pendanaan yang disalurkan

Menurut Parjiman, pada bulan Maret 2023, total akumulasi pendanaan yang disalurkan oleh industri fintech peer to peer lending secara nasional mencapai Rp 581,5 triliun dengan perolehan akumulasi rekening borrower sebanyak 108,89 juta dan total aset sebesar Rp 6,4 triliun.

BACA JUGAA:

Parjiman menghimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal. “Masyarakat harus tahu perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang resmi dan berizin di OJK. Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal “CAMILAN” (Camera, Microphone dan Location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari 3 hal tadi maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal,” kata Parjiman.

Selain itu, Parjiman juga membagikan tips meminjam di pinjaman online yaitu hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risikonya.

“Sebelum meminjam di pinjaman online, pastikan dulu ke nomor Whatsapp kontak 157 di 081 157 157 157, pastikan pinjaman onlinenya sudah berizin di OJK.” imbuh Parjiman.

Kepala OJK DIY Parjiman dalam acara media gathering OJK DIY di Balikpapan, Kaltim, Jumat 26 Mei 2023. Foto: Philipus Jehamun/beritabernaas.com

Selama tahun 2017 hingga 2023, SWI telah menutup 1.195 entitas investasi ilegal, 4.587 pinjaman online ilegal serta 251 gadai ilegal.

Modus kejahatan

Parjiman juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak akhir-akhir ini di antaranya sniffing, social engineering (soceng) dan modus kejahatan digital lainnya. Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, ia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan.

OJK terus berupaya memperkuat fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat dengan menerapkan 5 prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di antaranya edukasi yang memadai; keterbukaan dan transparansi informasi; perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab; perlindungan asset, privasi dan data Konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai pengganti POJK Nomor 1/POJK.07/2013, PUJK diwajibkan memiliki dan menerapkan kebijakan serta prosedur tertulis Perlindungan Konsumen. UU Nomor 4 tahun 2023 telah menguatkan kewenangan OJK dalam melakukan fungsi perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *