UMKM Menopang Ekonomi DIY

beritabernas-com – Ekonomi DIY ditopang oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Sampai saat ini tercatat ada 338.088 UMKM di DIY, terdiri daril 311.545 atau 92,15 persen usah kategori mikro, 16.069 usaha kategori kecil dan 2.110 usaha kategori kecil.

Menurut Etik Kumorowati, Staf Ahli Gubernur DIY, dalam acara Media Gathering bagi Media Massa di Wilayah DIY di Hotel Amaranta Prambanan Sambirejo, Prambanan, Sleman, Rabu 25 Mei 2022, yang termasuk usaha mikro menurut UU Cipta Kerja adalah dengan aset kurang dari Rp 1 miliar (sebelum UU Cipta Kerja Rp 50 juta), kategori usaha kecil dengan aset antara Rp 1 miliar-Rp 5 miliar (sebelumnya Rp 50 juta-Rp 500 juta) usaha kategori menengah dengan aset antara Rp 5 miliar-Rp 10 miliar(sebelumnya Rp 500 juta-Rp 10 miliar) dan kategori usaha besar dengan aset di atas Rp 10 miliar (sebelumnya di atas Rp 10 miliar).

Etik Kumorowati, Staf Ahli Gubernur DIY (kiri) bersama Kepala OJK DIY Parjiman (tengah) dan Dosen FEB UAJY Dr Y Sri Susilo (kanan) saat menyampaikan materi tentang penyaluran KUR di DIY pada acara media gathering di Hotel Amaranta Prambanan, 25 Mei 2022. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Karena besarnya peran UMKM dalam menopang ekonomi DIY, menurut Etik Kumorowati, Pemda DIY mendorong penyaluran KUR dipermudah guna membantu modal usaha bagi pelaku UMKM. Dari tahun ke tahun jumlah penyaluran KUR terus meningkat. Khusus periode Januari-24 Mei 2022, jumlah KUR yang disalurkan mencapai Rp 2.862.849.632.600 untuk 61.847 debitur/peminjam.

Website kur.jogjaprov.go.id

Guna mempermudah pelaku UMKM mengakses KUR sekaligus mempermudah dan mempercepat penyaluran KUR, menurut Atik, Pemda DIY bekerjasama dengan OJK dan bank-bank penyalur KUR membuat website kur.jogjaprov.go.id. Melalui website ini, pelaku UMKM bisa menjukan permohonan KUR secara online kapan saja dan darimana saja.

Sementara jenis skema pembiayaan KUR dengan bunga 6 persen per tahun dengan batas maksimum per akad kredit Rp 10 juta untuk KUR Super Mikro, Rp 25 juta KUR Mikro dan Rp 50-Rp 500 juta untuk KUR Kecil. Sementara total pinjaman maksimum per debitur sebesar Rp 10 juta untuk KUR Super Mikro, Rp 25 juta untuk KUR Mikro dan Rp 500 juta untuk KUR Kecil.

Sementara jangka waktu waktu kredit modal kerja untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro paling lama 3 tahun dan diperpanjang 4 tahun. Untuk kredit investasi paling jangka waktu paling lama lama 5 tahun dan diperpanjang 7 tahun. Sedangkan kredit modal kerja untuk KUR Kecil paling lama 4 tahun dan diperpanjang 5 tahun serta kredit investasi 5 tahun dan diperpanjang hingga 7 tahun. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *