beritabernas.com – Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menilai praktik penerimaan mahasiswa baru secara besar-besaran oleh PTN BLU dan BH selama ini demi mengejar target pendapatan telah mendorong lonjakan beban mengajar bagi dosen yang tidak manusiawi.
Beban mengajar mencapai 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester secara langsung merusak kualitas pengajaran, menghilangkan ruang untuk riset, mengganggu kesehatan mental dosen dan menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa.
Selain itu, ekspansi berlebihan PTN BLU/BH menyebabkan kolapsnya banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kehilangan mahasiswa, sehingga menciptakan distorsi besar dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.
Hal itu disampaikan ADAKSI saat beraudensi dengan Menteri Keuangan Dr Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Cakti, Kementerian Keuangan RI Jakarta pada Jumat 21 November 2025 pukul 09.00–10.15 WIB.
Dalam audiensi yang diwakili 10 orang itu, ADAKSI menyampaikan keluhan terkait tunggakan atau utang tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN, problematika keuangan PTN BLU/BH dan stagnasi tunjangan fungsional Dosen selama 18 tahun.
Dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Jumat 21 November 2025, disebutkan bahwa ADAKSI menyampaikan 3 isu strategis kepada Menkeu Purbaya yakni Hak Tukin, Kacau-Balau Tata Kelola PTN dan Stagnansi Jabatan Fungsional.

Pertama, ADAKSI menyoroti utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN Kemdiktisaintek periode 2020–2024. ADAKSI menegaskan bahwa hak tersebut memiliki dasar hukum yang sangat jelas, yakni Perpres Nomor 136 tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 tahun 2020, yang mengatur bahwa Dosen ASN berhak memperoleh Tukin sejak tahun 2020. Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan selama 5 tahun berturut-turut, sehingga secara substantif telah berubah menjadi government liability yang belum ditunaikan negara.
Kedua, ADAKSI menyoroti kerusakan struktural tata kelola keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurut ADAKSI, klasterisasi PTN menjadi Satker, BLU dan BH yang awalnya dimaksudkan untuk mendorong fleksibilitas dan kemandirian institusi, kini justru menghasilkan ketimpangan sistemik yang tidak sehat.
Dalam konteks ini, ADAKSI menjabarkan temuan tersebut. pertama, ketimpangan remunerasi antar-PTN sangat ekstrem, dengan selisih yang tidak logis antar-dosen “pejabat” dan dosen “biasa”; kedua, Dosen PTN BLU dan PTN BH banyak yang menerima remunerasi di bawah Tukin akibat keterbatasan pendapatan institusi; dan ketiga, di dalam kampus yang sama, disparitas remunerasi juga terjadi antar-fakultas, menggambarkan ketidakseragaman tata kelola pendapatan internal.
“Situasi ini diperparah oleh praktik penerimaan mahasiswa secara besar-besaran oleh PTN BLU dan BH demi mengejar target pendapatan. Hal ini telah mendorong lonjakan beban mengajar yang tidak manusiawi, mencapai 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester, yang secara langsung merusak kualitas pengajaran, menghilangkan ruang untuk riset, mengganggu kesehatan mental dosen dan menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa. Selain itu, ekspansi berlebihan PTN BLU/BH menyebabkan kolapsnya banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kehilangan mahasiswa, sehingga menciptakan distorsi besar dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia,” tulis ADAKSI dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com.
Sementara isu ketiga berkaitan dengan tidak pernah naiknya tunjangan fungsional dosen sejak tahun 2007, yang berarti telah stagnan selama hampir dua dekade. Menurut ADAKSI, Kenaikan nol persen selama 18 tahun ini merupakan anomali serius, terutama ketika profesi lain seperti peneliti telah menerima penyesuaian tunjangan.
Baca juga:
- Menkeu Purbaya Bersedia Membayarkan Rapelan Tukin 2020–2024 Dosen ASN Kemendiktisaintek dengan Sejumlah Syarat
- Meski Sebagian Besar Dosen PTN Telah Menerima Tukin, Tapi Masih Banyak Persoalan di Lapangan
Padahal, peran dosen sebagai ujung tombak pembangunan SDM unggul merupakan elemen yang sangat strategis dalam arsitektur kemajuan bangsa. Ketertinggalan kebijakan tunjangan fungsional ini, menurut ADAKSI, menegaskan perlunya revisi menyeluruh dalam kebijakan kompensasi dosen ASN.
Respons Menkeu
Menanggapi isu yang disampaikan ADAKSI, Menteri Keuangan RI Purbaya memberikan tanggapan komprehensif. Pertama, pada prinsipnya Kemenkeu bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024, namun menegaskan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi.
Sebab, secara struktur pemerintahan, Kemenkeu adalah instansi pembina langsung para dosen ASN. Menkeu menegaskan kesediaan negara menuntaskan kewajiban ini, namun tetap memerlukan mekanisme formal agar dapat dieksekusi.
Kedua, Menkeu meminta data lengkap take home pay dosen di seluruh PTN, terutama pada PTN BLU dan PTN BH. Data tersebut diperlukan untuk memetakan kesenjangan nyata remunerasi yang selama ini menjadi sumber keluhan para dosen. Pemerintah menilai penting untuk mendapatkan gambaran faktual dan terukur sebelum menyusun kebijakan korektif yang komprehensif.
Ketiga, Menkeu menyampaikan bahwa kondisi remunerasi dosen yang kacau di berbagai PTN menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan standar penghasilan nasional yang layak dan manusiawi bagi seluruh dosen ASN, tanpa memandang klaster PTN. Ia meminta agar dilakukan perhitungan menyeluruh mengenai kebutuhan anggaran apabila negara mengambil alih seluruh komponen penghasilan dosen di seluruh PTN, sebagai bentuk konsistensi terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya akses pendidikan tinggi yang terjangkau bahkan gratis bagi masyarakat.
Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa klasterisasi PTN dalam bentuk Satker–BLU–BH perlu dievaluasi kembali, karena terbukti menimbulkan distorsi sistemik, ketidakadilan remunerasi, dan tekanan finansial yang berlebihan bagi PTN BLU/BH. Model ini dinilai semakin tidak relevan dengan arah kebijakan baru pemerintahan yang menekankan pemerataan akses dan keterjangkauan pendidikan. Selama ini ada unsur “pemaksaan” peralihan alih status PTN ke BLU dan BH sehingga tidak sesuai dengan kemampuan kampus untuk generating income
Keempat, Menkeu menyinggung soal mandatory spending 20% untuk pendidikan, yang menurutnya harus ditelusuri ulang karena terdapat indikasi kuat bahwa alokasinya tidak sepenuhnya digunakan secara murni untuk sektor pendidikan, melainkan terdispersi ke pos-pos anggaran lain. Beliau menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap alokasi 20% ini adalah tanggung jawab negara dalam memastikan kualitas sistem pendidikan nasional.
Kelima, Menkeu menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah benteng terakhir yang menjaga daya saing bangsa, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, beban biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk memperoleh akses pendidikan tinggi berkualitas. Negara harus hadir untuk menjamin keterjangkauan tersebut, sekaligus memperkuat kesejahteraan dosen yang menjadi pilar utama pendidikan nasional.
Keenam, mengenai tunjangan fungsional yang tidak naik sejak 2007, Menkeu menyampaikan bahwa stagnasi hampir 20 tahun adalah kondisi yang tidak wajar dan akan menjadi bagian dari evaluasi total penghasilan ASN, termasuk dosen. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali struktur tunjangan fungsional agar lebih adil dan proporsional terhadap beban kerja akademik.
Ketujuh, Menkeu menyoroti bahwa meskipun PTN BLU dan PTN BH telah diaudit oleh akuntan publik, Kemenkeu tetap memiliki ruang untuk melakukan audit investigatif, terutama terhadap aset negara, penggunaan BOPTN, serta penyertaan APBN melalui BPPPTNBH. Hal ini penting dalam memastikan tata kelola pendanaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menghindari potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PTN.
Titik balik reformasi sistem keuangan
ADAKSI mengapresiasi keterbukaan dari Menkeu Purbaya dalam merespon isu yang disampaikan ADAKSI. ADAKSI menilai pertemuan ini sebagai titik balik penting dalam upaya memperjuangkan keadilan remunerasi dosen ASN, memperbaiki tata kelola keuangan PTN dan mendorong negara untuk lebih hadir dalam memastikan keberlanjutan pendidikan tinggi Indonesia.

ADAKSI menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kebijakan nasional yang lebih sehat dan berorientasi pada keadilan pendidikan.
Selain itu, ADAKSI berkomitmen mengawal seluruh proses tindak lanjut, termasuk mendorong Kemendiktisaintek untuk segera mengajukan permohonan resmi pembayaran rapelan Tukin 2020–2024 dan memastikan adanya harmonisasi kebijakan pengelolaan keuangan PTN yang lebih adil, manusiawi, dan selaras dengan filosofi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Melalui audiensi ini, ADAKSI berharap negara semakin kuat hadir dalam memastikan kesejahteraan dosen ASN, pemerataan akses pendidikan tinggi, dan kualitas pembelajaran bagi seluruh putra-putri Indonesia,” kata Ketua ADAKSI Dr Fatimah MSi.
Dalam audiensi itu, ADAKSI diwakili oleh 10 orang yakni Dr Fatimah, M.Si; Anggun Gunawan S.Fil MA; Ir Eliyah AM Sampetoding M.Kom; Prof Dr Nikolas Fajar Wuryaningrat MSc; Nur Rahmansyah S.Kom M.Kom; Mitra Yadiannur M.Pd; Nova Abriano SE MM; Dr Rudyanti Dorotea Tobing SH M.Hum; Dicky Perwira Ompusunggu SE MSi dan Prihartini Ade Mayvita SE MM.
Sejumlah pejabat Kemenkeu turut hadir mendampingi Menteri Keuangan selama jalannya dialog. Audiensi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan persoalan strategis yang selama bertahun-tahun membebani dosen ASN dan menghambat penataan sistem pendidikan tinggi nasional. (phj)

