beritabernas.com – Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, keberadaan Satgas Pasti baik di tingkat pusat maupun daerah sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dewasa ini cenderung marak.
Karena itu, menurut Kepala OJK DIY Eko Yunianto, sinergitas, kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan. Hal ini dimasudkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dalam pertemuan koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) secara luring di Kantor OJK DIY, Selasa 24 Juni 2025, Eko Yunianto mengungkapkan, selama Januari samoai dengan Mei tahun 2025, Kantor OJK DIY sudah menerima 27 laporan terkait pinjaman online ilegal, 52 laporan terkait investasi ilegal dan 129 laporan terkait penipuan serta modus kejahatan keuangan digital lainnya.

Pertemuan koordinasi dan FGD ini pun sangat penting guna memperkuat sinergi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal dan berbagai bentuk penipuan digital yang merugikan masyarakat.
Sementara Dinavia Tri Riandari, Kepala Divisi Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK DIY yang juga menjabat Sekretaris Satgas Pasti DIY menambahkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari edukasi literasi keuangan, pembahasan entitas ilegal hingga diseminasi konten keuangan digital.
Acara yang dihadiri 13 perwakilan anggota Satgas, termasuk Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat ini menampilkan dua narasumber dari tingkat nasional, yaitu Ketua Tim Pengendalian Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Menhariq Noor dan Kasubnit 4 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Jeffrey Bram Pattipeilohy.
BACA JUGA:
- Mulai 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar Wajib Masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan
- 150 Lebih Pelaku Bisnis Ikuti Innovation Festival 2025 UII
- Penyelenggara Pindar Wajib Menilai Kelayakan Pendanaan dengan Kemampuan Penerima Dana
Menurut Menhariq Noor, sampai dengan tahun 2024 tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen atau 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet. Hal ini menjadi salah satu faktor maraknya kejahatan keuangan digital di kalangan masyarakat seperti pencurian atau penyalahgunaan data, penipuan transaksi keuangan dan bentuk kejahatan digital lainnya.
“Tiga sumber utama pencurian data berasal dari phising, pelanggaran data pihak ketiga maupun malware. Penipuan di era digital lebih beragam, apalagi dengan hadirnya artificial intelligent. Untuk itu, masyarakat perlu memahami dan mewaspadai berbagai modus penipuan yang saat ini sedang marak,” kata Menhariq Noor.
Beberapa hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari modus kejahatan digital, menurut Menhariq Noor, antara lain menggunakan password yang kuat dan berbeda pada setiap akun, menerapkan verifikasi dua langkah, tidak oversharing data pribadi di media sosial, tidak mengunduh tautan yang tidak jelas sumbernya dan menghindari menggunakan WiFi publik.

Senada dengan Menhariq Noor, Jeffrey Bram Pattipeilohy mengatakann bahwa ada 4 jenis kejahatan siber yang paling banyak merugikan masyarakat yaitu judi online, penipuan online, phising dan ransomware.
“Fenomena kejahatan siber terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor individual dan faktor kesempatan sehingga diharapkan ada kolaborasi dan sinergi antar anggota Satgas Pasti yang bekerja secara komprehensif sehingga penanganan kejahatan siber cepat ditangani,” kata Jeffrey.
Dalam pertemuan koordinasi Satgas Pasti ini juga membahas isu strategis yang meliputi penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, strategi sosialisasi, edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.
Keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (lip)
There is no ads to display, Please add some